X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Berlaku 6 Mei 2021, Ini Larangan Mudik Lebaran di 3 Mode Transportasi

Bacaan 5 menit

Mudik lebaran jadi salah satu tradisi masyarakat Muslim Indonesia ketika Ramadhan jelang hari Raya Idul Fitri. Namun, karena kondisi pandemi yang kini masih terjadi, pemerintah pun membuat aturan larangan kegiatan ini. Lebih jelasnya soal larangan mudik lebaran 2021 akan diungkap di bawah. 

Satgas penanganan COVID-19 beserta jajaran pemerintah yang terkait yakni Kementerian Perhubungan dan Polri mengumumkan aturan tersebut.

Pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, surat edaran pun dikeluarkan. Pemerintah akhirnya mengumumkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan Mudik Lebaran Mulai 6 Mei 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 3 Jenis Moda Transportasi, Apa Saja?

Lewat surat edaran ini pemerintah secara tegas melarang msyarakat untuk melakukan mudik jelang lebaran. Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran dan penularan virus COVID-19. Larangan ini pun berlaku untuk berbagai jenis transportasi mulai dari darat, laut, hingga udara.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers melansir Kontan.

Artikel Terkait: Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

Aturan-aturan dalam Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

Parents, ini dia sejumlah aturan yang tercantum dalam surat edaran mengenai larangan mudik tersebut untuk tiga moda transportasi.

1. Transportasi Darat

Berlaku 6 Mei 2021, Ini Larangan Mudik Lebaran di 3 Mode Transportasi

source: idxchannel.

Dalam aturan terbaru ini, mudik menggunakan jalur darat seperti mobil, kereta api dan bus dilarang. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini, yakni sebagai berikut:

  • Layanan distribusi logistik
  • Perjalanan dinas
  • Kunjungan sakit/duka
  • Pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang
  • Pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu:

  • Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
  • Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

“Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” tegas Wiku.

Pengecualian kendaraan

larangan mudik lebaran

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi jika : Putar balik kendaraan, penilangan, atau sesuai perundang-undangan.

2. Transportasi Laut

Berlaku 6 Mei 2021, Ini Larangan Mudik Lebaran di 3 Mode Transportasi

source: antara foto

Inilah beberapa pengecualian kapal dalam periode pelarangan mudik:

  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
  • Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

Sanksi Jika Melanggar Larangan Mudik Lebaran: Pemberian sanksi di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai peraturan undang-undang.

Artikel Terkait: Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

3. Transportasi Udara

Berlaku 6 Mei 2021, Ini Larangan Mudik Lebaran di 3 Mode Transportasi

Semua penumpang yang hendak mudik menggunakan pesawat terbang juga dilarang. Ada pun penerbangan yang dikecualikan antara lain:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi: Diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan Ada Operasi di Tempat-tempat Strategis untuk Menjaring Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 

Berlaku 6 Mei 2021, Ini Larangan Mudik Lebaran di 3 Mode Transportasi

Selain berbagai hal di atas, Polri dan TNI diketahui akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis selama periode pelarangan mudik untuk mengecek kelengkapan surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Pelaksanaannya mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Beberapa tempat strategi antara lain:

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
  • Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  • Perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint)
  • Titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
  • Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), diimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Artikel Terkait: 4 Bacaan Istighfar Penghapus Dosa Beserta Keutamaannya yang Luar Biasa

Itulah berbagai aturan kebijakan mengenai larangan mudik lebaran 2021. Semoga bermanfaat.

****

Baca Juga:

6 Tips dan Pengalaman Mengajarkan Anak Puasa Ramadan ala Keluarga Kami

Hadiahi Si Kecil 1 dari 7 Mukena Pilihan untuk Buatnya Semagat Beribadah

Yuk, Kurangi Sampah Jelang Hari Raya dengan Ramadan Hijau

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Anisyah Kusumawati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Berlaku 6 Mei 2021, Ini Larangan Mudik Lebaran di 3 Mode Transportasi
Bagikan:
  • Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

    Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

  • Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

    Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

    Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

  • Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

    Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.