Demi mencegah penularan COVID-19, pemerintah akhirnya resmi melarang kegiatan mudik tahun ini. Meski begitu, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dikecualikan dari peraturan tersebut jika kondisinya dianggap mendesak. Lantas, seperti apa syarat mudik lebaran 2021 dan siapa saja yang boleh melakukan perjalanan?
Rincian mengenai aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Secara garis besar, pemerintah memang melarang masyarakat umum melakukan aktivitas mudik yang selama ini menjadi bagian dari tradisi jelang hari raya. Lebih jauh, larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk kendaraan darat, kereta api, laut, dan udara selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
5 Kelompok yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan
Meski larangan ini bersifat umum, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi sejumlah kelompok masyarakat. Adapun jenis perjalanan yang dibolehkan adalah yang sifatnya mendesak.
Dalam surat, disebutkan ada 5 kelompok yang mendapat izin mobilitas perjalan selama masa larangan mudik tersebut, yaitu:
- Pegawai negeri dan karyawan swasta yang bekerja dan melakukan perjalanan dinas
- Seseorang yang melakukan kunjungan keluarga yang sedang sakit
- Orang yang melakukan kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- Ibu bersalin yang didampingi maksimal dua orang
Kendaraan pelayanan distribusi logistik juga termasuk pelaku perjalanan yang diberi izin.
Adapun mereka yang mendapat kelonggaran untuk bisa bepergian selama masa larangan mudik tersebut wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.
Syarat Mudik Lebaran 2021
Berikut ini ketentuan terkait surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai instansi pemerintahan dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN maupun BUMD, serta anggota TNI dan Polri, mereka harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Untuk pekerja sektor informal maka harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Untuk masyarakat umum nonpekerja maka wajib untuk melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara. Pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas wajib membawanya saat perjalanan.
Selain itu, tentu saja surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C1 juga perlu dipenuhi.
Adapun bagi mereka yang nekat memalsukan SIKM maupun surat keterangan negatif COVID-19, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Imbauan untuk Masyarakat Luas
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat membatasi aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang selama musim Ramadan dan lebaran. Termasuk kegiatan buka puasa bersama di masjid juga tidak diperbolehkan.
Sebaliknya, lebih disarankan untuk melakukan sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah. Melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
Kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan pun harus dibatasi. Misalnya, seperti kumpul-kumpul atau pesta keluarga, arisan, reuni dan lain sebagainya.
****
Parents, itulah info syarat mudik lebaran 2021 di mana izin perjalanan hanya diberikan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak. Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik selama periode 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran virus COVID-19. Yuk, taati peraturan yang ada demi melindungi diri dan orang-orang yang kita sayangi.
Baca juga:
11 Tradisi Lebaran yang Masih Tetap Terjaga Kelestariannya
Lebaran di rumah aja? Ini 7 model baju hari raya terbaik untuk Bunda
Bijak Menyiasati Anggaran Belanja Jelang Lebaran
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.