TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

Bacaan 4 menit
Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

Simak syarat mudik lebaran 2021 yang telah resmi dikeluarkan pemerintah, serta kelompok yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 6-17 Mei mendatang.

Demi mencegah penularan COVID-19, pemerintah akhirnya resmi melarang kegiatan mudik tahun ini. Meski begitu, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dikecualikan dari peraturan tersebut jika kondisinya dianggap mendesak. Lantas, seperti apa syarat mudik lebaran 2021 dan siapa saja yang boleh melakukan perjalanan? 

Rincian mengenai aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

syarat mudik lebaran 2021

Secara garis besar, pemerintah memang melarang masyarakat umum melakukan aktivitas mudik yang selama ini menjadi bagian dari tradisi jelang hari raya. Lebih jauh, larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk kendaraan darat, kereta api, laut, dan udara selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Artikel terkait: Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar

5 Kelompok yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan

Meski larangan ini bersifat umum, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi sejumlah kelompok masyarakat. Adapun jenis perjalanan yang dibolehkan adalah yang sifatnya mendesak.

syarat mudik lebaran 2021

Dalam surat, disebutkan ada 5 kelompok yang mendapat izin mobilitas perjalan selama masa larangan mudik tersebut, yaitu:

  1. Pegawai negeri dan karyawan swasta yang bekerja dan melakukan perjalanan dinas
  2. Seseorang yang melakukan kunjungan keluarga yang sedang sakit
  3. Orang yang melakukan kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia
  4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  5. Ibu bersalin yang didampingi maksimal dua orang

Kendaraan pelayanan distribusi logistik juga termasuk pelaku perjalanan yang diberi izin.

Adapun mereka yang mendapat kelonggaran untuk bisa bepergian selama masa larangan mudik tersebut wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Artikel terkait: Libur Lebaran 2021 Cuma 3 Hari, Lakukan 5 Hal Ini di Rumah dengan Keluarga

Syarat Mudik Lebaran 2021

Berikut ini ketentuan terkait surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan.

syarat mudik lebaran 2021

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN maupun BUMD, serta anggota TNI dan Polri, mereka harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Untuk pekerja sektor informal maka harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Untuk masyarakat umum nonpekerja maka wajib untuk melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

SIKM ini berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara. Pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas wajib membawanya saat perjalanan.

Selain itu, tentu saja surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C1 juga perlu dipenuhi.

Adapun bagi mereka yang nekat memalsukan SIKM maupun surat keterangan negatif COVID-19, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Artikel terkait: Jika Pahala di Bulan Ramadan Berlipat Ganda, Apakah Dosa Juga Demikian?

Imbauan untuk Masyarakat Luas

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat membatasi aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang selama musim Ramadan dan lebaran. Termasuk kegiatan buka puasa bersama di masjid juga tidak diperbolehkan.

Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

Sebaliknya, lebih disarankan untuk melakukan sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah. Melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

Kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan pun harus dibatasi. Misalnya, seperti kumpul-kumpul atau pesta keluarga, arisan, reuni dan lain sebagainya.

****

Parents, itulah info syarat mudik lebaran 2021 di mana izin perjalanan hanya diberikan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak. Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik selama periode 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran virus COVID-19. Yuk, taati peraturan yang ada demi melindungi diri dan orang-orang yang kita sayangi.

Baca juga:

11 Tradisi Lebaran yang Masih Tetap Terjaga Kelestariannya

Lebaran di rumah aja? Ini 7 model baju hari raya terbaik untuk Bunda

Bijak Menyiasati Anggaran Belanja Jelang Lebaran

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Titin Hatma

  • Halaman Depan
  • /
  • Ramadan MomTAP
  • /
  • Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!
Bagikan:
  • 6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

    6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

  • Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

    Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

  • Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

    Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

  • 6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

    6 Pertanyaan Seputar Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Jawabannya!

  • Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

    Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

  • Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

    Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti