Menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi, pemerintah mulai memberlakukan peraturan baru terkait dengan kebijakan mudik. Setelah sebelumnya tidak melarang dan hanya menganjurkan untuk tidak mudik, kini pemerintah mulai tegas meresmikan larangan mudik.
Bagi mereka yang tidak menaatinya, rupanya akan ada sanksi tegas untuk yang melanggar larangan ini. Lalu kapan peraturan ini mulai berlaku?
Peraturan larangan mudik lebaran 2020
Pemerintah memberlakukan larangan mudik sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19 ke berbagai penjuru negeri. Peraturan pelarangan ini pun diberlakukan berdasarkan pertimbangan dan kajian yang sebelumnya dilakukan.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat terbatas via konferensi video pada Selasa, 21 April 2020. “Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” tuturnya.
Oleh karena itu, Jokowi mengimbau pada semua staf dan jajarannya untuk bersiap siaga mengenai larangan mudik ini.
Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
Sanksi bila tetap mudik
Peraturan ini tentunya akan diikuti sanksi khusus bagi para pelanggarnya. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati yang mengatakan bahwa sanksi akan diberikan bagi pemudik yang nekat mudik dari zona merah COVID-19.
Salah satu sanksi yang bisa diterima oleh pemudik tersebut ialah pemulangan kembali ke daerah asalnya. “Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya,” menurut Adita, dilansir Kompas.com.
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indonesia
Agar bisa berjalan secara efektif, setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh para petugas. Akses keluar dan masuk zona merah hanya akan diperbolehkan untuk berbagai kendaraan logistik saja. Selain itu, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, nantinya akan dilarang untuk melintas.
Aditya mengungkapkan bahwa sanksi yang telah disebutkan hanya salah satu contohnya. Ia sendiri belum bisa mengungkapkan secara gamblang terkait dengan jenis sanksi lainnya. Menurutnya, ada beberapa jenis sanksi yang masih didiskusikan.
“Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Kapan larangan mudik mulai berlaku?
Terkait dengan putusan ini, sanksi akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah masih belum memberlakukan larangan mudik. Hal ini lantaran masyarakat dinilai akan tetap bersikeras untuk mudik ke kampung halaman.
Namun, berdasarkan data disebutkan bahwa masih ada sekitar 24 persen masyraakat yang akan tetap mudik. Karenanya, angkanya cukup besar, hingga menjadi lebih rentan akan penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.
Per 21 April 2020, angka kejadian COVID-19 di Indonesia ini masih terus meningkat. Angka positif virus Corona telah mencapai 7.135 jiwa. Sebanyak 616 orang di antaranya diketahui meninggal dunia, sementara 842 orang sudah berhasil sembuh.
Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat
Terkait dengan hal ini, presiden Joko Widodo pun turut mengimbau kebijakan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
View this post on Instagram
A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on
Semoga langkah yang diambil oleh pemerintah ini bisa memutus rantai penyebaran COVID-19. Mari kita ikuti dan taati kebijakan ini demi kemaslahatan bersama.
Baca Juga :
Sebentar lagi puasa, ini jadwal imsak 2020 wilayah Jakarta
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.