X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!

Bacaan 4 menit
Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!

Begini sanksi yang akan diterima dan waktu pemberlakuannya!

Menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi, pemerintah mulai memberlakukan peraturan baru terkait dengan kebijakan mudik. Setelah sebelumnya tidak melarang dan hanya menganjurkan untuk tidak mudik, kini pemerintah mulai tegas meresmikan larangan mudik.

Bagi mereka yang tidak menaatinya, rupanya akan ada sanksi tegas untuk yang melanggar larangan ini. Lalu kapan peraturan ini mulai berlaku?

Peraturan larangan mudik lebaran 2020

Larangan mudik

Pemerintah memberlakukan larangan mudik sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19 ke berbagai penjuru negeri. Peraturan pelarangan ini pun diberlakukan berdasarkan pertimbangan dan kajian yang sebelumnya dilakukan.

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat terbatas via konferensi video pada Selasa, 21 April 2020. “Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” tuturnya.

Oleh karena itu, Jokowi mengimbau pada semua staf dan jajarannya untuk bersiap siaga mengenai larangan mudik ini.

Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!

Sanksi bila tetap mudik

Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!

Peraturan ini tentunya akan diikuti sanksi khusus bagi para pelanggarnya. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati yang mengatakan bahwa sanksi akan diberikan bagi pemudik yang nekat mudik dari zona merah COVID-19.

Salah satu sanksi yang bisa diterima oleh pemudik tersebut ialah pemulangan kembali ke daerah asalnya. “Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya,” menurut Adita, dilansir Kompas.com.

Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indonesia

Agar bisa berjalan secara efektif, setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh para petugas. Akses keluar dan masuk zona merah hanya akan diperbolehkan untuk berbagai kendaraan logistik saja. Selain itu, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, nantinya akan dilarang untuk melintas.

Aditya mengungkapkan bahwa sanksi yang telah disebutkan hanya salah satu contohnya. Ia sendiri belum bisa mengungkapkan secara gamblang terkait dengan jenis sanksi lainnya. Menurutnya, ada beberapa jenis sanksi yang masih didiskusikan.

“Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Kapan larangan mudik mulai berlaku?

Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!

Terkait dengan putusan ini, sanksi akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah masih belum memberlakukan larangan mudik. Hal ini lantaran masyarakat dinilai akan tetap bersikeras untuk mudik ke kampung halaman.

Namun, berdasarkan data disebutkan bahwa masih ada sekitar 24 persen masyraakat yang akan tetap mudik. Karenanya, angkanya cukup besar, hingga menjadi lebih rentan akan penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.

Per 21 April 2020, angka kejadian COVID-19 di Indonesia ini masih terus meningkat. Angka positif virus Corona telah mencapai 7.135 jiwa. Sebanyak 616 orang di antaranya diketahui meninggal dunia, sementara 842 orang sudah berhasil sembuh.

Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat

Terkait dengan hal ini, presiden Joko Widodo pun turut mengimbau kebijakan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

 
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
    Selamat siang. Pemerintah mulai menggulirkan paket bantuan sosial untuk wilayah DKI Jakarta, disusul wilayah Bodetabek. Program Kartu Prakerja sudah mulai berjalan. Bansos tunai juga mulai dikerjakan minggu ini. Setelah semua berjalan dengan baik, pemerintah mengambil keputusan: menetapkan larangan untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Tujuannya untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Keputusan mengenai larangan mudik ini diambil kajian dan pendalaman di lapangan kita peroleh. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan tujuh persen yang telah mudik ke daerah tujuan. Angka 24 persen yang hendak mudik ini masih besar sekali. Saya telah meminta jajaran pemerintah terkait untuk melakukan persiapan terkait kebijakan pelarangan mudik ini.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on Apr 21, 2020 at 12:08am PDT

Semoga langkah yang diambil oleh pemerintah ini bisa memutus rantai penyebaran COVID-19. Mari kita ikuti dan taati kebijakan ini demi kemaslahatan bersama.

Baca Juga :

Sebentar lagi puasa, ini jadwal imsak 2020 wilayah Jakarta

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Anisyah Kusumawati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemerintah keluarkan larangan mudik 2020, ini sanksinya jika melanggar!
Bagikan:
  • Larangan mudik di Jatim, jadwal KA dan pesawat dihentikan sementara

    Larangan mudik di Jatim, jadwal KA dan pesawat dihentikan sementara

  • Larangan Mudik Terbaru, Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

    Larangan Mudik Terbaru, Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Larangan mudik di Jatim, jadwal KA dan pesawat dihentikan sementara

    Larangan mudik di Jatim, jadwal KA dan pesawat dihentikan sementara

  • Larangan Mudik Terbaru, Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

    Larangan Mudik Terbaru, Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.