Tergolong pembelian besar, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dilirik banyak orang untuk memiliki hunian keluarga. Saat ini, produk KPR pun semakin beragam, salah satunya kredit rumah syariah.
Menjadi produk yang dirilis oleh perbankan syariah, wajar jika KPR jenis ini berbeda dengan KPR konvensional yang biasa. Keduanya tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Lantas, apa bedanya kredit rumah syariah dengan KPR konvensional?
Artikel terkait: Banyak Keuntungan, Ini 5 Cara Memilih Reksa Dana Syariah yang Tepat
KPR Konvensional vs Kredit Rumah Syariah, Mana Paling Oke?
Mengutip berbagai sumber, terdapat beberapa plus minus yang membedakan dua jenis KPR ini.
1. Akad Jual Beli
Pertama yaitu akad jual beli, yang mana KPR konvensional menerapkan akad antara nasabah dan bank dengan transaksi yang sudah ditetapkan. Debitur akan membayar pinjaman sesuai harga rumah, bunga KPR, dan biaya lainnya.
Sementara itu, KPR syariah menggunakan akad murabahah yaitu perjanjian jual beli di mana bank syariah akan membeli rumah sesuai keinginan lalu menjualnya dengan cara mengangsur. Dalam hal ini bank tidak mengenakan bunga, sehingga bebas riba. Keuntungan penjualan rumah telah disepakati bersama.
Besaran cicilan pun tidak berubah hingga jangka waktu atau tenor selesai pada skema KPR syariah, karena sudah ditetapkan sejak awal. Jika nasabah ingin menggunakan akad lainnya, bisa dengan akad istishna, musyarakah mutanaqishah, dan ijarah muntahiyyah bit tamlik (IMBT).
Sebagai ilustrasi simulasi KPR syariah, seorang nasabah membeli rumah seharga Rp300 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan mengambil keuntungan margin sebesar Rp100 juta. Dengan kata lain, uang yang harus dicicil nasabah yakni sebesar Rp400 juta setelah dikurangi uang muka.
Selain akad murabahah, bank syariah memiliki skema lain yakni kepemilikan bertahap atau musyarakah. Dalam skema ini, bank dan nasabah berelasi sebagai pembeli rumah.
Artikel terkait: Mengenal Saham Syariah, Investasi yang Cocok dengan Syariat Islam
2. Bunga KPR
Umumnya KPR konvensional akan menerapkan suku bunga berjalan bagi calon pembeli rumah. Sederhananya, bunga bersifat tidak tetap dan akan mengikuti perkembangan suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia.
Misalnya pada 2 tahun pertama, tingkat bunga KPR ditetapkan 6%. Berikutnya suku bunga mengambang (floating) sebesar 10% atau menyesuaikan suku bunga acuan BI atas pembayaran cicilan per bulan. Itulah sebabnya besaran angsuran KPR tidak selalu sama nominalnya.
Berbeda dengan konvensional, KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga dan hanya mengambil keuntungan dari penjualan rumah. Selain itu, margin bank sudah ditentukan sejak awal, sehingga jumlah cicilan akan selalu sama dari awal kredit hingga selesai.
3. Jangka Waktu Kredit
Di samping harga rumah, tenor kredit umumnya menjadi pertimbangan calon penghuni ketika mengajukan KPR. Tak heran, hal ini sangat memengaruhi besaran cicilan setiap bulan.
Biasanya bank-bank konvensional memberikan tenor panjang pada produk KPR nya selama 20 tahun bahkan ada juga yang mencapai 30 tahun. Berbeda dengan bank syariah yang hanya menerapkan tenor lebih pendek, yaitu sekitar 10 tahun sampai 15 tahun saja.
4. Denda Keterlambatan
Bagi calon pembeli rumah yang memilih KPR konvensional, Anda harus siap membayar denda andai kata terlambat membayar cicilan suatu saat nanti. Sanksi denda ini akan dikenakan oleh pihak bank. Besarannya tergantung kebijakan bank pilihan Anda membeli rumah.
Sedangkan, KPR syariah tidak mengenakan denda keterlambatan bilamana ada momentum nasabah terlambat membayar cicilan bulanan.
Artikel terkait: Cek! Ini 6 Cara Siapkan Dana Pendidikan Anak di 2021 Menurut Ahli
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah dengan KPR
Terlepas dari KPR jenis apa yang Parents pilih nantinya, rumah sejatinya menjadi kebutuhan pokok yang pasti ingin dimiliki semua orang. Sebelum menetapkan rumah impian, coba, yuk, simak tips berikut ini:
- Tanyakan pada diri sendiri sudah layakkah membeli rumah. Ketika mengajukan KPR, bank akan menilai bagaimana karakter Anda membayar angsuran. Sebagai langkah awal, nilailah diri Anda dengan mengetahui rasio hutang dibagi total aset secara keseluruhan. Jika nilainya lebih kecil dari 50%, maka Anda layak membeli rumah karena keuangan dalam kondisi sehat.
- Siapkan dana darurat. Tak kalah penting, jangan lupa amankan kebutuhan dana darurat. Dana darurat adalah dana yang hanya boleh digunakan untuk kebutuhan darurat. Idealnya, sediakan dana darurat 6-12x pengeluaran bulanan untuk keluarga yang telah memiliki anak.
- Siapkan DP rumah. Sebelum mengajukan KPR, jangan lupa juga berapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk membayar uang muka. Kumpulkan dana ini dalam instrumen investasi yang berisiko rendah. Selain itu, usahakan besaran cicilan rumah per bulannya tidak melebihi 35% penghasilan Anda.
- Proteksi keluarga dengan asuransi. Risiko kematian bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda yang tengah mencicil rumah. Tidaklah bijak bagi kita untuk meninggalkan warisan berupa hutang pada keluarga tercinta. Untuk itu, lindungilah keluarga dengan asuransi jiwa. Asuransi ini selain melunasi hutang debitur, juga bisa bermanfaat untuk biaya hidup keluarga yang ditinggal nantinya.
- Tidak terburu-buru mempercepat pelunasan. Ketika memilih rumah dengan kredit rumah konvensional, akan ada biaya penalti pelunasan dipercepat. Melunasi cicilan utang di awal waktu bukan hanya memaksa Anda keluar uang lebih banyak, namun juga mengurangi likuiditas atau aset lancar.
Parents, semoga informasi kredit rumah syariah ini bermanfaat untuk Anda!
Baca juga:
Beli Rumah Saat Pandemi, Ini Hal yang Perlu Parents Perhatikan
DP Rumah 0 Persen Mulai 1 Maret 2021, Serta Simulasi Kredit Tenor 5-30 Tahun
10 Tips Beli Mobil untuk Pasutri Baru, Plus Simulasi Kredit Mobil