Per 1 Maret 2021 pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) membuat kebijakan DP rumah 0 persen untuk pembelian properti dengan cara kredit. Selain rumah, jenis properti lain yang dibebaskan DP 0 persen adalah rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) dan juga rumah kantor (rukan).
Kelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti ini dikeluarkan BI demi memulihkan sektor bisnis di bidang properti. Berikut ini penjelasan singkat mengenai hal tersebut, terutama informasi seputar DP rumah 0 persen untuk masyarakat.
DP Rumah 0 Persen Mulai 1 Maret 2021, Serta Simulasi Kredit Tenor 5-30 Tahun
Sulitnya Memiliki Rumah Baru di Masa Pandemi Covid-19
Mustahil rasanya memiliki rumah baru di masa pandemi Covid-19 ini, meski itu membeli dengan cara kredit. Bukan hanya memikirkan bagaimana cara membayar cicilannya setiap bulan, tapi juga mengumpulkan uang untuk DP yang dirasa sangat sulit bagi sebagian besar masyarakat yang pekerjaan atau penghasilannya hilang atau berkurang di masa pandemik Covid-19.
Hal ini juga berdampak pada penurunan drastis penjualan di sektor properti. Para pengembang kebingungan bagaimana menjual produknya, sedangnya untuk menurunkan harga bukanlah solusi yang mudah.
DP Rumah 0 Persen dan Semua Jenis Properti Lainnya
Akhirnya, demi membantu memulihkan sektor properti, Bank Indonesia memberikan solusinya. Yakni dengan memberikan kelonggaran ratio LTV/FTV untuk pembiayaan kredit pada properti. Dengan kata lain, calon konsumen bisa membeli properti tanpa harus mengeluarkan biaya uang muka alias down payment (DP) 0 persen. Di mana seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan cara kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung sepenuhnya oleh perbankan.
Mengutip Kompas.com, kebijakan ini dikeluarkan Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu-Kamis, 17-18 Februari 2021.
Kelonggaran ratio LTV/FTV ini juga berlaku untuk semua jenis properti, tidak hanya rumah. Tapi juga rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), serta rumah kantor (rukan).
Tidak Semua Bank Berikan DP Rumah 0 Persen
Namun, tidak semua jenis atau tipe properti yang mendapatkan DP 0 persen ini. Ada beberapa persyaratan soal tipe dan jenis rumah yang akan dipilih.
Pelonggaran ratio LTV/ FTV hingga 100 persen hanya diberikan pada bank dengan risiko non-performing loan/non- financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen. Dan kebijakan ini berlaku untuk pembiayaan semua tipe rumah baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak.
Sedangkan untuk bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 persen, kelonggaran LTV/FTV akan tetap diberikan namun hanya sekitar 90-95 persen. Yaitu untuk rumah tapak, rukan, dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi saja.
Sedangkan untuk rumah tapak dan rusun tipe kurang dari 21 mendapat kelonggaran LTV/FTV 100 persen –meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen. Ini merupakan komitmen BI untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Simulasi Kredit DP Rumah 0 Persen Tenor 5-30 Tahun
Tenor 5 -15 Tahun
Kebijakan relaksasi LTV/FTV yang dikeluarkan BI ini berlangsung selama 1 Maret hingga 31 Desember 2021, dan akan dievaluasi sekali dalam setahun.
Buat Bunda yang kepingin memiliki rumah baru, bisa memanfaatkan program ini. Tapi bukankah dengan tanpa DP, nilai cicilan per bulannya akan menjadi lebih besar? Berikut ini simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN untuk kredit rumah tanpa DP seperti yang dituliskan Kompas.com.
Simulasi kredit untuk rumah harga Rp300 juta dengan bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, dan kredit mulai dari 5 tahun sampai 30 tahun.
Tenor 5 Tahun
Biaya yang harus dikeluarkan pertama kali adalah Rp28.809.300 dengan perincian sebagai berikut:
- Cicilan bulan 1 Rp6.309.300
- Biaya Bank Rp7.500.000 (Appraisal Rp1,5 juta, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp3 juta, Asuransi Rp3 juta)
- Biaya Notaris Rp15 juta (Akte Jual Beli Rp3 juta, Bea Balik Nama Rp3 juta, Akta SKMHT Rp1,5 juta, Akta APHT Rp3 juta, Perjanjian HT Rp3 juta, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp1,5 juta)
Tenor 10 Tahun
Biaya awal yang harus Anda keluarkan sekitar Rp26.274.600 dengan perincian seperti ini:
- Cicilan bulan 1 Rp3.774.600
- Biaya Bank Rp7,5 juta (Appraisal Rp1,5 juta, Administrasi Rp0, Proses Rp0, Provisi Rp3 juta, Asuransi Rp3 juta.
- Biaya Notaris Rp15 juta (Akta Jual Beli Rp3 juta, Bea Balik Nama Rp3 juta, Akta SKMHT Rp1,5 juta, Akta APHT Rp3 juta, Perjanjian HT Rp3,5 juta, Cek Sertifikat ZNT, PNBT HT Rp1,5 juta.
Tenor 15 tahun
Total biaya awal yang harus dibayarkan sekitar Rp 25.472.200 dengan perincian:
- Cicilan bulan 1 Rp2.972.200
- Biaya Bank Rp7,5 juta (Appraisal Rp1,5 juta, Administrasi Rp0, Proses Rp0, Provisi Rp3 juta, Asuransi Rp3 juta
- Biaya Notaris Rp15 juta (Akte Jual Beli Rp3 juta, Bea Balik Nama Rp3 juta, Akta SKMHT Rp1,5 juta, Akta APHT Rp3 juta, Perjanjian HT Rp3 juta, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp1,5 juta)
Tenor 20-30 Tenor 20 Tahun
Tenor 20 Tahun
Untuk tenor 20 tahun, biaya awal yang harus disetorkan sekitar Rp25.101.500.
- Cicilan bulan 1 Rp2.601.500
- Biaya Bank Rp7,5 juta (Appraisal Rp1,5 juta, Administrasi Rp0, Proses Rp0, Provisi Rp3 juta, Asuransi Rp3 juta)
- Biaya Notaris Rp15 juta (Akte Jual Beli Rp3 juta, Bea Balik Nama Rp3 juta, Akta SKMHT Rp1,5 juta, Akta APHT Rp3 juta, Perjanjian HT Rp3 juta, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp1,5 juta)
Tenor 25 Tahun
Di awal Anda perlu membayar angsuran Rp 24.900.300. Untuk apa sajakah biaya tersebut?
- Cicilan bulan 1 Rp2.400.300
- Biaya Bank Rp7,5 juta (Appraisal Rp1,5 juta, Administrasi Rp0, Proses Rp0, Provisi Rp3 juta, Asuransi Rp3 juta)
- Biaya Notaris Rp15 juta (Akte Jual Beli Rp3 juta, Bea Balik Nama Rp3 juta, Akta SKMHT Rp1,5 juta, Akta APHT Rp3 juta, Perjanjian HT Rp3 juta, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp1,5 juta
Tenor 30 Tahun
Dana awal yang harus Anda keluarkan Rp24.781.700 yang diperuntukkan:
- Cicilan bulan 1 Rp2.281.700
- Biaya Bank Rp7,5 juta (Appraisal Rp1,5 juta, Administrasi Rp0, Proses Rp0, Provisi Rp3 juta, Asuransi Rp3 juta)
- Biaya Notaris Rp15 juta (Akte Jual Beli Rp3 juta, Bea Balik Nama Rp3 juta, Akta SKMHT Rp1,5 juta, Akta APHT Rp3 juta, Perjanjian HT Rp3 juta, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp1,5 juta)
Demikian simulasi DP rumah 0 persen mulai dari tenor 5 hingga maksimal 30 tahun, Bunda. Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu Anda menyesuaikan kemampuan Anda sebelum membeli rumah baru.
Baca juga:
Wajib Ditiru! 9 Tips Jitu Menjadikan Rumah Aman bagi Si Kecil
Bayi Mulai Aktif? Ini Checklist agar Rumah Aman untuk Si Kecil!
10 Denah Rumah Minimalis Ini Bisa Jadi Inspirasi, Cocok untuk Lahan Terbatas
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.