Warga Indonesia mana yang tidak tahu dengan Pancasila. Pastinya semua juga sudah tahu bahwa dasar negara ini adalah Pancasila. Namun, bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, mungkin ini yang belum banyak diketahui atau masih membuat bingung banyak orang.
Supaya lebih mengenal lagi dengan dasar negara kita sendiri, simak informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber di bawah ini sampai selesai, ya.
Artikel terkait: Parents, Tanamkan 5 Nilai dan Makna Lambang Pancasila Ini pada Si Kecil
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dilansir dari Kompas.com, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis, dijelaskan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
“[…] Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Nah, dari kutipan di atas bisa terlihat bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, sesuai dengan pemaparan kelima sila Pancasila yang disebutkan. Dalam ketetapan tersebut, dijelaskan juga bahwa sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Itu artinya, Pancasila bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR, DPR, atau melalui hasil pemilihan umum.
Fungsi Lain Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Selain sebagai dasar negara, ada fungsi lain dari Pancasila bagi kelangsungan negara yang tidak kalah pentingnya. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Erlangga pada 2017, seperti yang dilansir dari bobo.grid.id, ini adalah beberapa fungsi lainnya.
Artikel terkait: Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Tips Mengajarkannya pada Anak
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup di sini dapat diartikan sebagai cara warga Indonesia memandang suatu hal, baik untuk diri sendiri atau hal lain. Tentunya pandangan hidup tersebut untuk menjamin kehidupan seluruh warga negara. sehingga biasanya dijadikan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
Dalam lingkup yang lebih besar lagi, pandangan hidup bangsa umumnya berasal dari dasar dan cita-cita yang dimiliki negara. Jadi, tidak heran jika pandangan hidup juga dianggap sebagai nilai-nilai yang dianut oleh bangsa.
Karena pandangan hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila, itu artinya segala sesuatu yang dilakukan oleh warganya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Arti dari ideologi adalah cara pikir atau cara pandang seseorang atau kelompok terhadap suatu hal. Dalam skala nasional, ideologi bisa berarti cara pikir masyarakat dalam cakupan yang lebih besar, yaitu negara.
Pancasila sebagai dasar negara bisa berfungsi menjadi ideologi nasional merupakan perwujudan dari nilai yang menjadi cita-cita bangsa. Ideologi tersebutlah, yang kemudian dicerminkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh warga negara Indonesia.
Artikel terkait: 6 Fakta Perjalanan Panjang Hari Kesaktian Pancasila, Si Kecil Perlu Tahu Sejarahnya
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini adalah ciri-ciri khusus yang membedakan bangsa satu dengan bangsa lainnya. Bagi Indonesia, kepribadian yang negara ini adalah hasil dari perjuangan, perubahan, dan perkembangan yang melibatkan banyak sejarah, adat, budaya, dan masih banyak lagi.
Karena Pancasila juga berkedudukan sebagai kepribadian bangsa, maka melalui Pancasila bangsa Indonesia jadi memiliki ciri yang berbeda dari bangsa lainnya.
4. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Artinya, Pancasila dijadikan sumber dari seluruh hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, hukum apapun yang berlaku di Indonesia harus dibuat berdasarkan Pancasila, baik itu undang-undang dan hukum tertulis atau tidak tertulis.
Untuk itulah setiap pembuatan undang-undang atau hukum, seluruh warga Indonesia wajib untuk menelaah kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila yang sudah ada.
Mengenai hal ini, Willy Farianto dalam bukunya yang berjudul Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan, penjelasan tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
- Merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
- Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun tidak
- Mengandung norma-norma yang harus dijalankan
- Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.
Itulah tadi penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Semoga setelah lebih mengerti tentang ini, kita sebagai warga negara jadi lebih menghargai lagi keberadaan Pancasila di negara ini, ya.
Baca juga:
Cara Ajarkan Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Pada Si Kecil
Begini Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari, Sudah Mengajarkan pada Si Kecil?
Alasan Burung Garuda Dijadikan Lambang Negara Indonesia, Penuh Sejarah dan Makna!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.