Valencya alias Nengsy Lim kini dapat bernapas lega karena telah divonis bebas dari semua tuduhan yang menjeratnya. Kasus hukum perempuan asal Karawang ini menjadi perhatian publik selama beberapa pekan terakhir ini. Kasus Valencya pun mendapatkan atensi dari selebriti yang kini menjadi politikus, Rieke Diah Pitaloka.
Ketika sidang pun Rieke terlihat mendampingi proses hukum Valencya yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12) lalu.
Rieke memberikan komentarnya terkait kasus tersebut melalui sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier. Menurutnya, ketika Valencya digugat sang suami karena kerap mengomelinya saat mabuk hingga didakwa hukuman 1 tahun penjara sudah merupakan cacat hukum.
“Saya berharap (Valencya) mendapat masa depan lebih baik dan hidup merdeka sebagai wanita Indonesia, yang katanya menjamin kemerdekaan semua warga negara dan kesetaraan wanita,” ungkapnya.
Seperti apa perjalanan kasus Valencya hingga akhirnya divonis bebas? Berikut adalah kronologi lengkapnya.
Artikel Terkait: Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk
Kronologi Kasus Valencya
Sering Berselisih dengan Suami
Semua bermula dari tahun 2000 dimana Valencia menjalin hubungan dengan seorang WNA asal Taiwan berinisial C. Keduanya pun menikah. Ketika itu terbongkar C yang awalnya mengaku sebagai seorang bujangan ternyata duda beranak tiga. C juga tidak bisa bekerja lantaran statusnya sebagai seorang WNA.
Valencya pun terpaksa bekerja keras untuk menghidupi C dan anak-anaknya. Tahun 2005 Valencya dan keluarganya pindah ke Karawang dan menjalankan bisnis toko bangunan. Barulah pada tahun 2016 C mendapatkan status WNI.
Kemudian sekitar tahun 2018 rumah tangga Valencya dan C mulai tak sehat. C tak pernah menafkahi keluarganya dan hobi mabuk-mabukan serta berjudi. Valencya pun melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.
Artikel Terkait: Sering Dialami Keluarga Indonesia, Pahami Jenis, Dampak, Siklus, dan Cara Menghadapi KDRT
Dilaporkan Suami Karena Kerap Memarahi Saat Mabuk
Tanpa disangka, gugatan cerai Valencya dibalas dengan laporan C yang menuduh Valencya telah memalsukan surat kendaraan. Proses hukum berjalan alot hingga pada Januari 2020 Valencya diputuskan resmi bercerai dari C.
Dalam putusan gugatan cerainya, C diharuskan membayar biaya hidup anak-anaknya sebesar 13 juta rupiah per bulan. Namun C tak pernah menjalankan kewajibannya tersebut. Hingga akhirnya September 2020 C melaporkan Valencya ke kepolisian atas dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Valencya dilaporkan telah melakukan KDRT psikis kepada C karena suka memarahinya saat mabuk.
Pada 11 Januari 2021 Valencya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan didakwa hukuman 1 tahun penjara oleh PN Karawang.
Valencya pun merasa heran akan tuntutan yang tidak sesuai fakta dan menganggap dirinya sudah dikriminalisasi. Kasus Valencya pun menjadi viral di media sosial, hingga terdengar ke Jaksa Agung.
Artikel Terkait: Berbagai kasus KDRT, mengapa selalu wanita yang dirugikan?
Eksaminasi Khusus Kasus Valencya dan Divonis Bebas
Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memutuskan untuk melakukan eksaminasi khusus terkait kasus dugaan KDRT Valencya di Kejaksaan Negeri Karawang.
Kejaksaan Agung pun mengambil alih kasus Valencya dan memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut. Asisten Pidana Umum Kejati Jabar dicopot dari jabatannya
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis Valencya bebas atas tuntutan KDRT secara psikis terhadap suaminya.
“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan yang disampaikan oleh majelis hakim PN Karawang.
Kontak yang Bisa Dihubungi jika Mengalami KDRT
Parents, kasus KDRT bisa menimpa siapa saja. Kaum perempuan umumnya menjadi pihak yang paling rentan akan risikonya. Berikut adalah nomor yang bisa dihubungi jika Parents atau orang-orang terdekat membutuhkan dukungan, terutama jika mengalami KDRT.
- Komnas Perempuan: (021) 390-3922
- Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
- LBH Apik: 0813-8882-2669 (Whatsapp) mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB
- P2TP2A DKI Jakarta Hotline: 112
- Pelayanan Sosial Anak (TePSA): 1500-771
Itulah kronologi mengenai kasus hukum yang dialami oleh Valencya. Kasus ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya kemerdekaan dan keadilan untuk perempuan korban kekerasan.
Baca Juga:
Istri rekam aksi kekerasan suami, lakukan ini bila alami KDRT
Wajib Simpan! Kontak darurat pertolongan KDRT dan kekerasan seksual di seluruh Indonesia
KDRT pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Stillbirth hingga 4 Kali Lipat!