Kasus KDRT kepada perempuan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Korban masih berusia 27 tahun dan tengah hamil muda ketika dibunuh suaminya pada 15 November 2018. Keduanya baru menikah pada April 2018.
Korban berinisial EH (27 tahun) dibunuh suaminya DR (38 tahun) menggunakan senjata tajam. Alasan sang suami, istrinya tak bisa menghargai suami yang berprofesi sebagai petani dan berpenghasilan tak seberapa, demikian dilaporkan Liputan6.com.
Kesal istrinya menuntut gaya hidup mewah, DR pun menghabisinya istrinya. Setelah melakukan aksinya, DR meminum racun, tetapi nyawanya dapat diselamatkan.
Kasus KDRT perempuan berujung kematian terjadi beruntun, di Indramayu, korbannya adalah pelaku pernikahan dini
Kasus ini mengemuka saat kasus KDRT berbuah kematian lain baru saja terjadi di Indramayu. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun meninggal dunia, diduga karena kasus KDRT yang dilakukan suaminya yang masih berusia 16 tahun.
Pernikahan dini berujung maut ini terjadi di Indramayu, Jawa Barat, 21 September 2018.
The Jakarta Post melaporkan, Yeni (nama samaran) meninggal dunia di RSUD Indramayu pada 21 September malam. Ia dibawa ke RS pada siang harinya. Sebelumnya, sang suami yang berinisial D memposting di FB foto istrinya dalam kondisi babak belur.
Menurut keterangan nenek korban, Yeni yang menikah di usia 13 tahun pada 2016 sering mengeluh dihajar suaminya. Pasangan muda yang belum memiliki anak tersebut tinggal di rumah orang tua sang suami.
Suami Yeni, D, sempat ditahan polisi selama 24 jam karena dugaan kasus KDRT yang berakhir dengan kematian Yeni. Namun, ia kemudian dilepaskan karena minim bukti.
Pernikahan dini atas dorongan orang tua karena takut zina
Pernikahan dini pada tahun 2016 antara Yeni , saat itu 13 tahun, dan D, saat itu 14 tahun, dilakukan atas desakan keluarga. Keluarga khawatir, muda-mudi yang berpacaran itu akan melakukan zina, perbuatan terlarang dalam agama Islam.
Lima bulan setelah menikah, masih menurut laporan The Jakarta Post, Yeni hamil. Namun, bayinya meninggal setelah lahir prematur di usia kandungan 7 bulan.
Yeni dibesarkan oleh nenek kandungnya sejak usia 7 bulan karena ayahnya meninggal dunia. Saat kepergian ayahnya, ibunya bekerja sebagai TKW dan tak kunjung mengurusnya.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu menyalahkan pemerintah yang dianggap berperan membuat Yeni meninggal. Sebabnya, Pengadilan Agama menerima permohonan dispensasi pernikahan dini yang diajukan keluarga.
Darwinih, sekretaris KPI Indramayu, mengatakan, angka pernikahan dini di kabupaten tersebut memang tinggi. Pada 2017, ada 287 dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan. Sementara pada 2016, 354 permohonan pernikahan anak dikabulkan.
Sepanjang 2017, dari 300 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, 96% adalah kasus KDRT. Kasus KDRT di media pada 2018 meliputi penelanjangan di depan umum hingga ancaman pembunuhan.
Dikutip dari Detik.com, 2017 adalah puncak kasus kekerasan kepada perempuan. Menurut Ketua Komnas Perempuan Azriana, dari 348.446 kasus kekerasan kepada perempuan sepanjang 2017, 335.063 kasus atau 96%-nya adalah kasus KDRT.
Berberapa kasus KDRT tragis lain juga berseliweran sepanjang 2018. Di antaranya adalah:
4 Januari 2018, suami menginjak perut istri yang sedang hamil 8 bulan
K (21) menginjak perut istrinya, L (21) yang tengah hamil 8 bulan. Peristiwa yang terjadi di Jakarta Pusat tersebut terjadi karena K cemburu. Ia menduga anak yang dikandung istrinya adalah hasil hubungan gelap. Aksi K membuat L melahirkan lebih cepat dan bayinya meninggal 3 hari setelah lahir.
23 Juli 2018, suami menganiaya dan menelanjangi istri di depan orang lain
Di Depok, Jawa Barat, P (32) menganiaya istrinya, N (24) dengan cara memukul, menendang, mengancam akan melempar korban dari atas jembatan, dan menusuk kepala korban dengan kunci motor.
Semua perbuatan itu dilakukan dengan alasan cemburu. Tak hanya menghajar sang istri, P juga pernah menggunduli istrinya di depan umum dan memukul sang istri di depan anak mereka.
Keduanya telah menikah selama 3 tahun dan memiliki satu orang putri.
P juga pernah menelanjangi istrinya di hadapan orang lain. Kecemburuan P disebabkan oleh dugaan bahwa istrinya berselingkuh.
26 November 2018, suami membakar istri setelah bertengkar
U (35) hampir mati dibakar suaminya, A (47) setelah pertengkaran mereka di aplikasi perpesanan WhatsApp. Peristiwa itu terjadi di Barru, Sulawesi Selatan.
Padahal, saat itu keduanya sudah tidak tinggal serumah karena tengah mengurus perceraian. Setelah bertengkar di WhatsApp, pada 26 November pagi, A mendatangi kediaman U. Sesampainya di sana, ia menyiramkan bahan bakar dan membakar tubuh istrinya tersebut.
Bila Anda merasa mengalami KDRT dan bingung ke mana harus melapor, Anda bisa mengontak sejumlah lembaga berikut untuk mendapatkan pertolongan, klik infonya di sini.
Jangan ragu untuk melepaskan diri dari pasangan abusif dan jangan termakan rayuan atas nama cinta. Yang harus Anda ingat, cinta sejati tidak melibatkan kekerasan.
Baca juga:
Ayah ini menghukum menantu lelaki karena melakukan KDRT pada putrinya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.