TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk

Bacaan 4 menit
Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk

Tidak sesuai fakta, sang istri menuntut kembali suaminya. Bagaimana kronologinya? Simak kisahnya di sini!

Seorang istri dipenjara karena marahi suami mabuk. Kejadian ini dialami oleh seorang ibu dua anak dengan inisial V (45). Ia dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang suami yang memiliki kebiasaan mabuk.

Melansir dari Detik.com, diketahui suami dari V berinisial CYC yang berasal dari Taiwan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan V sebagai terdakwa.

Sebagai JPU, Glendy Priono menyatakan bahwa istri yang dipenjara karena marahi suami mabuk itu dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Artikel terkait: Viral Istri Antar Suami Menikah Lagi di Sulsel, Begini Faktanya

Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk

“Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy, mengutip dari Detik.com.

Lebih lanjut, Glendy menjelaskan bahwa sang suami sempat diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar oleh V hingga psikisnya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” lanjutnya.

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum V, Iwan Kurniawan, akan mengungkap beberapa fakta di persidangan dalam sidang pledoi yang akan diagendakan Kamis (18/11).

Artikel terkait: Viral Bayi Ditato Sekujur Tubuhnya, sang Ibu Panen Kritikan

Kronologi Istri Dipenjara karena Marahi Suami Mabuk

Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk

Melansir dari CNN Indonesia, kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk ini bermula ketika V menikah dengan seorang pria asal Taiwan berinisial CYC pada tahun 2000. Saat itu, CYC berstatus sebagai seorang duda dengan anak tiga.

Setelah keduanya menikah, V pun membantu CYC untuk membesarkan ketiga anaknya di Taiwan. Namun, belum lama menikah, V merasa dibohongi CYC.

CYC awalnya mengaku tidak memiliki anak dan mahar yang diberikannya ternyata emas pinjaman dan uang pinjaman. Oleh karena itu, ketika dibawa ke Taiwan, V pun harus membayar utang CYC.

Sejak 2000 hingga 2005, V mengaku bekerja serabutan. Ia menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berdagang. Lebih lanjut, V mengaku bahwa suaminya adalah seorang pencandu minuman keras dan suka berjudi. V juga mengatakan bahwa CYC gemar main perempuan.

Artikel terkait: Viral Laki-laki Mirip Dirinya, Vincent Verhaag: “Nah Ini Adik Gue yang Menghilang!”

V Pulang ke Indonesia dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Pada tahun 2005, V pun memutuskan untuk pulang ke Karawang, Jawa Barat. Ia membuka usaha toko bangunan dan hidup dari situ. Selama itu, menurut penuturan V, CYC tidak bekerja dan V menjadi tulang punggung keluarga yang mengongkosi kehidupan CYC. Pada tahun 2016, V mempromosikan suaminya untuk berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk

Akan tetapi, bukannya semakin membaik, hubungan V dan CYC malah memburuk karena sering bertengkar. Pada tahun 2018, V sempat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Tak lama kemudian, gugatan tersebut dicabut karena mediasi yang dilakukan berhasil. Setelah itu, pada 10 Februari 2019, CYC menelantarkan V selama 7 bulan, dan pada September 2019, V menggugat cerai kembali.

Dari gugaran tersebut, PN Karawang mengabulkan gugatan cerai tersebut dan meminta CYC untuk membayar biaya hidup anaknya sebesar Rp13 juta per bulan dengan hak asuh jatuh di tangan V.

Akan tetapi, hal itu ternyata belum juga dibayarkan oleh CYC. September 2020, CYC pun melaporkan V ke Polda Jawa Barat atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

V pun dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Namun, ia mengaku keberatan. 

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021), mengutip Kompas.com.

Tak mau tinggal diam, V, istri yang dituntut dipenjara karena marahai suami mabuk, pun melaporkan CYC dengan kasus yang sama.

Baca juga:

Viral Video Ayah Kerja di Bengkel Sambil Gendong Anak, Bikin Haru Netizen

Bikin Haru! Viral Ibu Bekerja Sambil Bawa Anak yang Diletakkan Dalam Rak

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

id.theasianparent.com/alasan-orang-ingin-viral

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Doyan Mabuk
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti