Siapa yang tidak mengenal pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani? Bersama pasangannya, Mulan Jameela, Ahmad Dhani akhirnya mengurus penetapan asal-usul anak mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam Kartu Keluarga Ahmad Dhani tersebut terdapat tujuh anak.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya, akta kedua anak mereka masih masuk dalan Kartu Keluarga (KK) Mulan Jameela.
“Sekarang anak-anak harus ke akta Ahmad Dhani karena sudah menikah resmi kan. Jadi cuma itu aja, perpindahan daripada akta Muhammad Ali dan Safeea dari KK Mulan Jameela menjadi Kartu Keluarga Ahmad Dhani,” kata Dhani saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (21/07).
Update Terbaru Kartu Keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Maka kini, Kartu Keluarga Ahmad Dhani beranggotakan tujuh anak, termasuk lima anak dari pernikahan mereka sebelumnya.
“Jadi di KK Ahmad Dhani sekarang anaknya ada tujuh. Itu saja,” ujar pentolan grup band Dewa 19 itu.
Ahmad Dhani telah memiliki tiga orang anak dari pernikahannya dengan Maia Estianty. Ketiga anak itu adalah Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani. Sedangkan Mulan Jameela membawa dua orang anak dari pernikahan sebelumnya, yakni Tyarani dan Daffi.
Kemudian, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela kemudian dikaruniai dua anak dari pernikahannya di tahun 2009. Dua anak tersebut adalah Safeea Ahmad dan Muhammad Ali. Ketujuh anak itu akhirnya akan terdaftar dalam KK Ahmad Dhani.
“Jadi mereka semua ada di dalam akta keluarga Ahmad Dhani,” ujar Ahmad Dhani sekali lagi. Selain itu terdapat alasan lain Dhani dan Mulan mengurus kartu keluarga, yakni untuk kemudahan jika mereka suatu saat bepergian ke luar negeri.
“Kami mau ke luar negeri. Jadi ada beberapa negara yang agak ribet urusan itu. Bikin paspor harus semuanya beres,” ujar pentolan Dewa 19 ini.
“Kemarin ke Turki kan nggak terlalu ribet, negaranya nggak terlalu ribet termasuk urusan vaksin dan sebagainya Turki nggak terlalu ribet. Nah, sekarang negara yang mau kami kunjungi itu termasuk ribet. Jadi kami harus selesaikan dulu segala macam legalitas supaya di negara tersebut tidak ribet,” kata Ahmad Dhani lagi.
Artikel terkait: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya
Kondisi yang Mengharuskan Update Kartu Keluarga
Perubahan data informasi yang mengharuskan meng-update Kartu Keluarga (KK). Contohnya saja perubahan jumlah keluarga, bisa karena penambahan maupun pengurangan.
Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena ada yang tinggal menumpang. Sementara, pengurangan anggota keluarga bisa terjadi karena kematian, kepindahan, atau perceraian.
Lebih lanjut, untuk melakukan update KK tersebut akan dibutuhkan beberapa dokumen. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya:
1. Update KK karena adanya penambahan anggota keluarga setelah kelahiran, diperlukan KK lama, surat keterangan lahir, dan pengantar RT/RW,
2. Update KK penambahan karena ada yang menumpang, diperlukan surat keterangan pindah datang, serta paspor dan izin tinggal bagi WNA.
Sementara, update KK untuk pengurangan anggota keluarga, juga dibutuhkan dokumen khusus. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut:
1. Update KK karena pengurangan akibat kematian, dokumen yang diperlukan antara lain KK lama, surat kematian,
2. Update KK untuk pengurangan karena kepindahan, dibutuhkan dokumen berupa KK lama dan surat pindah,
3. Update KK untuk pengurangan karena perceraian diperlukan KK lama dan surat cerai.
Artikel terkait: Jangan Ada yang Tertinggal, Berikut Dokumen Wajib Bawa untuk UTBK 2022!
Urus Pembaharuan Kartu Keluarga Via Online
Maka, sebagai gambaran, berikut cara update KK secara online untuk Dukcapil Jakarta yang bisa Parents lakukan:
– Pertama, buka browser kemudian akses situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id,
– Kemudian, setelah berhasil masuk ke halaman utama, langsung klik tombol masuk,
– Lalul, klik Mendaftar,
– Jangan lupa untuk pilih opsi jawaban untuk pertanyaan apakah “kamu Penduduk DKI Jakarta atau Non DKI Jakarta?”,
– Isi data diri yang dibutuhkan seperti NIK, nomor KK, email, nama lengkap, nomor HP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir,
– Isi kata sandi dan lakukan konfirmasi,
– Masukkan kode verifikasi dan proses pendaftaran dinyatakan selesai,
– Selain itu, setelah berhasil membuat akun, kalian bisa langsung masuk ke akun kalian dan lakukan perubahan data yang diperlukan,
– Pilihlah jenis layanan yang akan diakses, yaitu Kartu Keluarga,
– Unggah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat ya, Parents,
– Pilih preferensi jadwal untuk datang ke kantor,
– Klik Submit,
– Maka, setelah itu, Parents akan mendapatkan notifikasi permohonan untuk datang ke kantor Dukcapil. Selanjutnya, kalian tinggal perlu datang sesuai waktu yang ditentukan.
Bagaimana mudah bukan meng-update Kartu Keluarga? Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
9 Dampak perceraian terhadap psikologis anak yang perlu diwaspadai orangtua
Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri
Mantap Ingin Berpisah? 6 Langkah Mengajukan Cerai Beserta Biaya yang Diperlukan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.