Di awal bulan Januari 2022, pemerintah menggelar rapat terbatas. Salah satunya membahas tentang perubahan keputusan aturan waktu karantina Indonesia dari luar negeri menjadi 10 hari dan 7 hari. Berikut penjelasan mengenai karantina Indonesia.
Aturan Terbaru Karantina Indonesia Disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan
Sumber: Pexels
Hal terkait perubahan karantina Indonesia ini disampaikan langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran video di kanal Youtube Setpres pada Senin (3/01/2022).
Luhut memaparkan bahwa kini angka COVID-19 di Indonesia telah membaik. Melansir dari Detik, Luhut juga menyampaikan bahwa ada 2 hari kasus kematian akibat COVID-19 nihil atau tidak ada.
“Kita baru selesai rapat dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus COVID ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death,” kata Luhut.
Luhut juga menyebut terkait perubahan waktu karantina yang sebelumnya berlaku 10-14 hari kini hanya 7-10 hari saja.
“Yang kedua, tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut.
Artikel Terkait: Terpisah selama 49 hari, ibu ini akhirnya bisa memeluk anaknya pasca karantina
Lamanya Waktu Karantina Tergantung Negara dan Lama Kunjungan
Sebelumnya, aturan terkait karantina Indonesia ditetapkan selama 10-14 hari bagi masyarakat Indonesia yang baru saja bepergian dari luar negeri. Lamanya waktu karantina tersebut disesuaikan dengan lamanya seseorang bepergian dan negara yang dikunjungi.
Aturan lama ini diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.
Nah, bagi Bunda atau WNI yang melakukan perjalanan dengan kriteria negara atau kunjungan berikut ini harus menjalani 14 hari masa karantina yakni:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sementara itu, jika negara yang dikunjungi tidak memiliki kriteria di atas, maka Bunda atau WNI hanya perlu menjalani masa karantina 10 hari saja.
Artikel Terkait: Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan
Lokasi Karantina Untuk Masing-masing Entry Point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Adapun terkait lokasi karantina Indonesia yang ditetapkan bagi para pelaku perjalanan luar negeri ialah:
- DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;
- Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;
- Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;
- Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
- Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
- Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;
- Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
- Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;
- Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
- Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Artikel Terkait: Cegah Corona, ini 7 hal yang perlu dilakukan saat swakarantina di rumah
Ketentunan Pelaku Perjalanan yang Dapat Melaksanakan Karantina di Area Terpusat (Entry Point)
Selain itu, dalam SK tersebut juga dikeluarkan juga dijelaskan mengenai para pelaku perjalanan yang dapat melakukan karantina Indonesia terpusat, yakni:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Nah, itulah ketentuan terkait aturan karantina Indonesia yang menyangkut pelaku perjalanan khusus dari luar negeri. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan meskipun Bunda dan keluarga sedang berlibur ke luar negeri, ya!
Baca Juga:
Ternyata Begini Cara Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina
Cegah Covid-19, ini perbedaan social distancing, karantina diri, dan isolasi!
Diduga Tak Karantina Pulang dari Turki, Ini Klarifikasi Keluarga Ahmad Dhani
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.