Beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan guna mengurangi penyebaran virus corona. Setidaknya sudah 10 negara yang melakukan lockdown alias mengisolasi wilayahnya, sehingga masyarakatnya juga diharuskan karantina diri.
Di Indonesia, meski belum sampai ke tahap lockdown, pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing atau berkegiatan dari jarak jauh. Tak luput, keluar juga anjuran untuk kerja dari rumah dan belajar dari rumah.
Sampai saat ini, setidaknya ada tiga imbauan untuk mengurangi penyebaran virus corona, yaitu social distancing, karantina diri, dan isolasi diri. Lantas, sebenarnya apa yang membedakan tiga hal tersebut?
Perbedaan social distancing, karantina diri, dan isolasi diri
Social distancing
Di Indonesia, social distancing diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 59 dan 60. Peraturan itu menjelaskan perbedaan lockdown dan social distancing.
Menurut UU, lockdown atau karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Pasal 59 ayat 3 dalam peraturan yang sama menjelaskan bahwa pembatasan sosial antara lain dilakukan dalam bentuk meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sementara itu, social distancing adalah membatasi kegiatan sosial orang untuk menjauh dari keramaian. Sederhananya, masyarakat harus menghindari kerumunan.
Apa yang harus dilakukan ketika menjalani social distancing?
Contoh-contoh tindakan social distancing atau pembatasan sosial antara lain:
- Bekerja dari rumah
- Meliburkan sekolah dan beralih ke kelas-kelas online
- Menelepon atau video call daripada bertemu langsung
- Membatalkan atau menunda rapat yang besar, atau pun konferensi yang ramai
Melansir dari Nytimes, socal distancing artinya mengurangi kontak dengan banyak orang dan menjaga jarak setidaknya 1 meter. Menghindari transportasi publik, mengurangi perjalanan-perjalanan yang tidak perlu, bekerja dari rumah dan hindari kumpul-kumpul.
Karantina diri
Karantina diri berarti tinggal di rumah dan tidak berpergian, kecuali jika memerlukan perawatan medis. Hal ini wajib dilakukan oleh orang-orang yang berpeluang besar terinfeksi virus corona, seperti yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, terutama ke negara yang terkonfirmasi terjangkit virus corona.
Menurut surat edaran Menteri Kesehatan RI Terawan, orang yang sebaiknya karantina diri adalah mereka yang memiliki gejala Covid-19, termasuk demam, batuk, pilek, dan sakit pernapasan. Semua itu gejala dalam kategori ringan.
Karantina mandiri dilakukan selama 14 hari di rumah dan menjaga jarak dari orang lain. Jika memungkinkan, tinggal lah dalam satu kamar tertentu dan menggunakan kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lain.
Mengutip dari Pusat Kesehatan Universitas Wisconsin, berikut anjuran ketika melakukan karantina mandiri:
- Sering mencuci tangan dengan sabun dan air selama 20 detik.
- Hindari berbagi barang-barang rumah tangga pribadi.
- Setelah menggunakan barang-barang pribadi, seperti sendok, piring, handuk, seprai dan banyak lagi, cuci sampai bersih dengan sabun dan air mengalir.
- Tutupi mulut dan hidung dengan tisu ketika batuk dan bersin, kemudian buang ke tempat sampah.
- Tunda semua janji tidak penting sampai karantina diri selesai.
Isolasi diri
Isolasi berarti benar-benar memisahkan seseorang yang sakit dari orang- orang yangs sehat. Istilah isolasi lebih tepat digunakan untuk orang-orang yang sudah terkonfirmasi terinfeksi corona virus.
Bagi orang-orang yang terkonfirmasi memiliki Covid-19, isolasi menjadi tindakan paling tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang sehat atau tidak terinfeksi.
Isolasi biasanya dilakukan di rumah sakit dengan fasilitas perawatan tertentu atau perlatan pelindung diri yang khusus digunakan untuk merawat para pasien isolasi. Prosedur isolasi biasanya dilakukan secara ketat didampingi tenaga medis yang ahli.
Itulah perbedaan antara social distancing, karantina diri, dan isolasi diri. Semoga dengan adanya tindakan ini bisa mengurangi penyebaran virus corona.
Selalu jaga kesahatan diri dan keluarga, ya, Parents.
Baca juga :
Cegah Corona sekolah diliburkan, ini kata Gubernur DKI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.