Polemik mengenai Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga kian berlanjut. Beberapa pasalnya masih menjadi topik hangat untuk diperbincangkan, khususnya bagian jenis-jenis penyimpangan seksual yang dilakukan pasangan suami istri.
RUU ini sendiri memang mengatur mengenai penanganan krisis keluarga akibat penyimpangan seksual. Dalam RUU, bagian yang menyebutkan secara spesifik mengenai penyimpangan seksual ini ialah pada Pasal 85.
Kepada Kompas.com, Ali Taher Parasong, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga juga menerangkan kalau hal ini perlu diatur untuk mencegah terjadinya kekejaman terjadi di dalam rumah tangga.
“Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan sebagi kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan,” ujar Ali.
Jenis-jenis penyimpangan seksual menurut RUU
Ada empat jenis penyimpangan seksual yang disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang
Menurut RUU, ada empat jenis penyimpangan seksual di antaranya :
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Artikel terkait : 5 Alasan penting mengapa seks anal tidak dianjurkan
Wajib dilaporkan dan direhabilitasi
Dalam RUU disbeutkan bahwa pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan dan direhabilitasi
Selain menerangkan jenis-jenis penyimpangan seksual tersebut, dalam pasal lain pun dijelaskan bahwa seseorang harus ditangani lebih lanjut. Artinya, seseorang yang mengalaminya wajib dilaporkan maupun direhabilitas.
Pada Pasal 86-Pasal 87 disebutkan bahwa pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri. Laporan tersebut ditujukan ke badan atau lembaga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, disebutkan juga mengenai wajib lapor dan rehabilitasi oleh lembaga yang menangani krisis keluarga, dalam Pasal 88-Pasal 89.
Pasal 88
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.
Proses pembahasan masih panjang
Terkait dengan draft RUU ini, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwasanya RUU sudah mulai dibahas. Namun, proses untuk pembahasannya masih cukup panjang.
“Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,” kata Baidowi, Selasa (18/2/2020), dilansir dari Kompas.
Artikel terkait : Penyakit menular seksual mengancam, ini langkah pencegahannya!
Jenis penyimpangan seksual ditinjau dari segi medis
Beberapa penjelasan mengenai perilaku seksual ditinjau dari segi medis
Masokisme dan sadisme
Dalam istilah medis, gangguan seksual yang muncul secara terus menerus disebut juga dengan parafilia. Kondisi ini umumnya lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan dengan perempuan.
Masokisme dan sadisme termasuk ke dalam beberapa jenis gangguan yang dimaksud. Penderita masokisme biasanya meraih kepuasan seksual ketika dirinya mendapat kekerasan saat berhubungan seksual. Biasanya seseorang masokisme mencari pasangan seks yang juga melakukan kekerasan atau sadisme.
Di sisi lain, penderita sadisme bisa memiliki fantasi dan kepuasan dari penyiksaan pada pasangan. Penderita bisa menyiksa pasangan secara fisik, psikologis, bahkan sampai membunuh. Dilansir dari Alodokter, penderita memang dapat dikenai hukuman pidana maupun perawatan intensif dari ahlinya.
Hubungan sesama jenis
Homoseksual dan lesbian menjadi kategori penyimpangan seksual lainnya menurut RUU. Dilansir dari klikdokter, bila ditinjau dari sisi medis,perilaku seksual ini diketahui memiliki beberapa risiko kesehatan.
Seseorang yang melakukan hubungan sesama jenis bisa meningkatkan risiko mengalami beberapa penyakit berbahaya berikut ini :
- Human Immunodeficiency Virus (HIV)
- Hepatitis B
- Gonore
- Sifilis atau penyakit raja singa
- Mengalami gangguan depresi
Artikel terkait : 4 Stadium sifilis yang bisa merusak organ tubuh, kenali gejalanya sejak awal!
Incest
Menurut dr. Yusi Capriyanti dari Alodokter, perkawinan sedarah atau inces ini memang bisa menyebabkan anak terlahir cacat. Oleh karena itu, hubungannya tersebut memang tidak dianjurkan. Gangguan genetik seperti albino, lahir cacat, lahir mati, dan thalasemia bisa lebih mungkin terjadi.
Semoga informasinya bermanfaat, Parents.
Baca Juga :
5 Fakta penyakit sifilis yang perlu diketahui, salah satunya bisa sebabkan bayi lahir mati
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.