X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

4 Jenis penyimpangan seksual menurut RUU Ketahanan Keluarga, apa saja?

Bacaan 4 menit
4 Jenis penyimpangan seksual menurut RUU Ketahanan Keluarga, apa saja?

Ketahui berbagai jenisnya dan penjelasan dari sisi medis!

Polemik mengenai Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga kian berlanjut. Beberapa pasalnya masih menjadi topik hangat untuk diperbincangkan, khususnya bagian jenis-jenis penyimpangan seksual yang dilakukan pasangan suami istri.

RUU ini sendiri memang mengatur mengenai penanganan krisis keluarga akibat penyimpangan seksual. Dalam RUU, bagian yang menyebutkan secara spesifik mengenai penyimpangan seksual ini ialah pada Pasal 85.

Kepada Kompas.com, Ali Taher Parasong, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga juga menerangkan kalau hal ini perlu diatur untuk mencegah terjadinya kekejaman terjadi di dalam rumah tangga.

“Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan sebagi kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan,” ujar Ali.

Jenis-jenis penyimpangan seksual menurut RUU

Jenis penyimpangan seksual

Ada empat jenis penyimpangan seksual yang disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang

Menurut RUU, ada empat jenis penyimpangan seksual di antaranya :

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

 c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Artikel terkait : 5 Alasan penting mengapa seks anal tidak dianjurkan

Wajib dilaporkan dan direhabilitasi

Jenis penyimpangan seksual

Dalam RUU disbeutkan bahwa pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan dan direhabilitasi

Selain menerangkan jenis-jenis penyimpangan seksual tersebut, dalam pasal lain pun dijelaskan bahwa seseorang harus ditangani lebih lanjut. Artinya, seseorang yang mengalaminya wajib dilaporkan maupun direhabilitas.

Pada Pasal 86-Pasal 87 disebutkan bahwa pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri. Laporan tersebut ditujukan ke badan atau lembaga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu, disebutkan juga mengenai wajib lapor dan rehabilitasi oleh lembaga yang menangani krisis keluarga, dalam Pasal 88-Pasal 89.

Pasal 88 
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.

Proses pembahasan masih panjang

Terkait dengan draft RUU ini, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwasanya RUU sudah mulai dibahas. Namun, proses untuk pembahasannya masih cukup panjang.

“Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,” kata Baidowi, Selasa (18/2/2020), dilansir dari Kompas.

Artikel terkait : Penyakit menular seksual mengancam, ini langkah pencegahannya!

Jenis penyimpangan seksual ditinjau dari segi medis

4 Jenis penyimpangan seksual menurut RUU Ketahanan Keluarga, apa saja?

Beberapa penjelasan mengenai perilaku seksual ditinjau dari segi medis

Masokisme dan sadisme

Dalam istilah medis, gangguan seksual yang muncul secara terus menerus disebut juga dengan parafilia. Kondisi ini umumnya lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan dengan perempuan.

Masokisme dan sadisme termasuk ke dalam beberapa jenis gangguan yang dimaksud. Penderita masokisme biasanya meraih kepuasan seksual ketika dirinya mendapat kekerasan saat berhubungan seksual. Biasanya seseorang masokisme mencari pasangan seks yang juga melakukan kekerasan atau sadisme.

Di sisi lain, penderita sadisme bisa memiliki fantasi dan kepuasan dari penyiksaan pada pasangan. Penderita bisa menyiksa pasangan secara fisik, psikologis, bahkan sampai membunuh. Dilansir dari Alodokter, penderita memang dapat dikenai hukuman pidana maupun perawatan intensif dari ahlinya.

Hubungan sesama jenis

Homoseksual dan lesbian menjadi kategori penyimpangan seksual lainnya menurut RUU. Dilansir dari klikdokter, bila ditinjau dari sisi medis,perilaku seksual ini diketahui memiliki beberapa risiko kesehatan.

Seseorang yang melakukan hubungan sesama jenis bisa meningkatkan risiko mengalami beberapa penyakit berbahaya berikut ini :

  • Human Immunodeficiency Virus (HIV)
  • Hepatitis B
  • Gonore
  • Sifilis atau penyakit raja singa
  • Mengalami gangguan depresi

Artikel terkait : 4 Stadium sifilis yang bisa merusak organ tubuh, kenali gejalanya sejak awal!

Incest

Menurut dr. Yusi Capriyanti dari Alodokter, perkawinan sedarah atau inces ini memang bisa menyebabkan anak terlahir cacat. Oleh karena itu, hubungannya tersebut memang tidak dianjurkan. Gangguan genetik seperti albino, lahir cacat, lahir mati, dan thalasemia bisa lebih mungkin terjadi.

Semoga informasinya bermanfaat, Parents.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Sumber : Kompas.com

Baca Juga :

5 Fakta penyakit sifilis yang perlu diketahui, salah satunya bisa sebabkan bayi lahir mati

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Anisyah Kusumawati

Diedit oleh:

Adisty Titania

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • 4 Jenis penyimpangan seksual menurut RUU Ketahanan Keluarga, apa saja?
Bagikan:
  • 7 Jenis penyimpangan seksual yang harus diwaspadai, anak pun bisa jadi korban!

    7 Jenis penyimpangan seksual yang harus diwaspadai, anak pun bisa jadi korban!

  • Tragis! Guru lakukan pelecehan seksual pada muridnya hingga depresi

    Tragis! Guru lakukan pelecehan seksual pada muridnya hingga depresi

  • 35 Drama Korea Romantis Terbaik dan Populer, Ada Kisah Manis hingga Bikin Nangis

    35 Drama Korea Romantis Terbaik dan Populer, Ada Kisah Manis hingga Bikin Nangis

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • 7 Jenis penyimpangan seksual yang harus diwaspadai, anak pun bisa jadi korban!

    7 Jenis penyimpangan seksual yang harus diwaspadai, anak pun bisa jadi korban!

  • Tragis! Guru lakukan pelecehan seksual pada muridnya hingga depresi

    Tragis! Guru lakukan pelecehan seksual pada muridnya hingga depresi

  • 35 Drama Korea Romantis Terbaik dan Populer, Ada Kisah Manis hingga Bikin Nangis

    35 Drama Korea Romantis Terbaik dan Populer, Ada Kisah Manis hingga Bikin Nangis

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.