Investasi Reksa Dana Syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) yang dikelola oleh badan hukum bernama manajer investasi untuk diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen investasi.
Misalnya saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai ketentuan dan prinsip syariah Islam. Antara lain, dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Reksa dana syariah juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Soal kehalalan investasi di reksadana syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang mengizinkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.
Dalam Bab II fatwa tersebut, MUI juga mengatur terkait akad. Akad ini menjadi perbedaan reksadana syariah dan konvensional. Pada produk reksadana syariah, akadnya adalah akad kerja sama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).
20 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Investasi Reksa Dana Syariah
Fakta, Kriteria, dan Panduannya
Buat Anda yang baru mau berinvestasi, berikut ini adalah fakta, kriteria dan panduan berinvestasi reksa dana syariah seperti dilansir dari berbagai sumber:
Fakta soal Reksa Dana Syariah
Sebagai calon investor, berikut ini adalah 7 fakta reksa dana syariah yang harus Anda ketahui:
- Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;
- Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus;
- Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;
- Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk;
- Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;
- Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan
- Market place reksa dana syariah tersedia secara offline maupun online.
Kriteria Reksa Dana Syariah
Saat melakukan pengelolaan investasi reksa dana syariah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya:
1. Ditempatkan pada Institusi Keuangan Halal
Modal yang Anda investasikan di instrumen investasi reksa dana syariah akan dialokasikan pada instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum (Initial Public Offering/IPO).
Modal yang sudah disetor juga akan ditempatkan pada investasi melalui deposito dan surat utang jangka panjang pada bank syariah. Anda juga akan mendapat pembagian dividen didasari pada tingkat laba usaha.
2. Memegang Prinsip Kehati-hatian Sesuai Syariat Islam
Sesuai dengan prinsip keuangan syariah, dalam memilih dan melaksanakan transaksi saat berinvestasi, harus menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath) dan tidak diizinkan berspekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar.
Tindakan tersebut seperti penawaran palsu (Najsy) dan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling/Bai al-Ma’dumi).
Selain itu, tidak boleh menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang untuk mendapatkan keuntungan transaksi (insider trading).
3. Emiten dengan utang bejibun tidak boleh memperoleh dana investasi
Yang paling penting dari investasi reksa dana syariah adalah tidak diperbolehkan berinvestasi di perusahaan yang memiliki tingkat utangnya lebih dominan dari modal. Hal itu dilakukan untuk menghindari jenis usaha keuangan konvensional (ribawi).
Misalnya, emiten yang memiliki nisbah (tingkat) utang terhadap modal lebih dari 82% (utang 45% dan modal 55%) tidak boleh dipilih.
Perusahaan yang memiliki track record melanggar prinsip usaha sesuai ekonomi Islam merupakan perusahaan yang tidak boleh menerima dana investasi reksadana syariah.
4. Jenis Usaha Harus Sesuai Syariah
Instrumen investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang memiliki jenis usaha sesuai syariat ekonomi Islam.
Dana investasi tidak boleh ditempatkan pada jenis usaha ribawi, termasuk di dunia perbankan dan asuransi konvensional.
Tidak juga diizinkan untuk menempatkan dana pada emiten yang memiliki jenis usaha memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan-minuman haram.
Termasuk emiten yang memiliki jenis usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang maupun jasa yang bisa merusak moral dan banyak mudaratnya, tetap tidak diperbolehkan menjadi pilihan investasi.
Panduan Investasi Reksa Dana Syariah
Biar gak bingung, untuk Anda yang baru mau berinvestasi reksa dana syariah, berikut ini adalah panduannya:
1. Pilih Reksa Dana Syariah
Saat memilih berinvestasi reksa dana syariah, tentu saja Anda sudah memilih manajer investasi sebelum memilih produk.
Beberapa manajer investasi yang melayani penjualan reksa dana berbasis syariah antara lain Mandiri Sekuritas dan IPOT Fund.
Sekadar diketahui, Mandiri memiliki sekitar 26 produk reksa dana syariah dengan penempatan bermacam-macam. Demikian pula dengan IPOT yang memiliki 25 produk.
2. Ketahui Manajer Investasinya
Pastikan manajer investasi yang dipilih menerapkan 100 persen prinsip syariah. Selain itu, pilih yang memberikan informasi lengkap dari kinerja, prospektus, komposisi, hingga risikonya.
3. Cara Memilih Produk Reksa Dana Syariah
Perhatikan level risikonya. Misalnya, reksa dana saham yang memang memberikan return tinggi, tapi ada risiko tinggi juga.
Ini harus disesuaikan dengan diri Anda. Kalau Anda bukan tipe orang yang suka dengan fluktuatif saham atau “kejutan”, sebaiknya jangan pilih reksa dana saham.
Berbeda jika Anda berniat menjadikannya sebagai investasi jangka panjang, disarankan untuk mengambil produk reksa dana saham.
Namun, jika hanya ingin menjadikannya sebagai investasi jangka pendek atau menengah, lebih baik pilih reksa dana pendapatan tetap atau pasar uang.
4. Bisa Membeli Reksa Dana Syariah Secara Online
Memilih membeli reksa dana syariah secara online minim potongan dan biaya administrasi. Beli online juga cocok untuk Anda yang memiliki kesibukan tinggi.
Hal penting lainnya adalah, Anda sudah tahu dan memahami risiko serta manajer investasi yang dipilih. Jadi kenali dulu produk, risiko, dan manajer investasinya sebelum beli ya!
5. Bisa Dimulai dari Rp100 Ribu
Anda bisa memulai berinvestasi reksa dana syariah mulai dari Rp100 ribu.
6. Anda Tidak Diwajibkan Menyetor Setiap Bulan
Akun reksa dana, baik syariah maupun konvensional bisa di top-up atau ditambah kapan saja. Itu memudahkan Anda untuk tidak wajib menyetor di setiap bulannya.
7. Pantau dan Jual
Setelah membeli instrumen investasi ini, Anda harus memantaunya. Kalau dirasa butuh dan menguntungkan, Anda bisa menjual produk reksa dana syariah yang Anda beli.
Anda bisa menentukan jumlah unit yang mau dijual. Kemudian, hasil penjualan ditransfer ke rekening Anda di manajer investasi atau rekening pribadi untuk ditarik uangnya. Kalau di manajer investasi, berarti hasil penjualan bisa Anda belikan untuk produk reksa dana lagi.
Itulah fakta, kriteria, dan panduan berinvestasi reksa dana syariah yang harus Anda ketahui sebagai calon investor.
Apapun investasi reksa dana syariah pilihan Anda, selalu sesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi Parents ya!
Baca Juga:
id.theasianparent.com/generasi-sandwich
5 Kesalahan Umum Orang Indonesia dalam Menyimpan Dana Darurat, Begini Mengatasinya!
Banyak Keuntungan, Ini 5 Cara Memilih Reksa Dana Syariah yang Tepat
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.