TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Intimidasi terhadap Korban Pelecehan Seksual Masih Sering Terjadi, Apa Penyebabnya?

Bacaan 4 menit
Intimidasi terhadap Korban Pelecehan Seksual Masih Sering Terjadi, Apa Penyebabnya?

Contoh yang baru terjadi yaitu ketika anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan, tetapi ia dianggap sebagai pelakor.

Intimidasi terhadap korban pelecehan seksual masih terus terjadi. Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan tersebarnya video penganiayaan anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan.

Peristiwa menyayat hati menimpa seorang gadis berusia 13 tahun di Malang. Video direkam oleh pelaku yang menganiayanya beramai-ramai. Korban juga diperkosa oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri. 

Kejadian bermula saat korban (HN) mendapat pesan dari tersangka (Y) untuk bertemu dan berjalan-jalan. Korban diajak mampir ke rumah tersangka dengan dalih beristirahat.

Di rumah itu, tersangka justru memperkosa HN. Korban yang masih duduk di sekolah dasar itu diikat dan diancam menggunakan pisau. Usai memerkosa, istri pelaku datang memergoki tersangka. Bukannya menolong, istri pelaku justru mengintimidasi korban dengan sebutan pelakor. 

Tak berapa lama, korban dijemput oleh 8 orang yang diduga suruhan istri Y yang kemudian menganiaya HN. Mirisnya, tersangka merupakan teman-teman sebaya korban. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan mental yang sulit disembuhkan.

Peristiwa yang menimpa HN menunjukkan masih maraknya intimasi terhadap korban pelecehan seksual. Sebenarnya apa penyebab korban pelecehan seksual mendapatkan intimidasi? Bagaimana penegakkan hukum pelecehan seksual di Indonesia.

Artikel Terkait: Anak 13 Tahun Dianiaya setelah Diperkosa, Korban Alami Luka Fisik dan Mental!

Korban pelecehan Seksual Sering Mendapat Intimidasi 

intimidasi terhadap korban pelecehan

Sumber: unsplash

Korban pelecehan seksual harus menanggung beban berlipat ganda. Trauma yang teramat parah setelah menjadi korban pelecehan seksual menjadi salah satu beban terberatnya.

Melansir laman Deutsche Welle Indonesia, korban pelecehan seksual kerap mendapatkan intimidasi oleh masyarakat sekitarnya, dipermalukan oleh teman-temannya, bahkan mendapat penghakiman sebagai orang yang tidak benar. 

Tradisi masyarakat yang masih saja memandang korban juga bersalah menjadi salah satu penyebab intimidasi. Selain itu, sebagian besar masyarakat juga menganggap korban pelecehan seksual sebagai aib.

Bukannya merangkulnya, justru mengucilkannya. Ada Beberapa hal terkait intimidasi terhadap korban pelecehan seksual, di antaranya:

1. Victim Blaming Menjadi Penyebab Utama Intimidasi terhadap Korban Pelecehan

Masih banyak yang berpendapat bahwa pelecehan seksual merupakan salah korban. Setelah korban dilecehkan, orang-orang justru mempertanyakan alasan korban datang ke lokasi kejadian.

Mereka juga menyoroti cara berpakaian korban yang dianggap terlalu seksi. Pakaian yang terbuka dianggap sebagai penyebab terjadinya pelecehan.

Bahkan pelecehan yang dialami korban dianggap terjadi karena kelalaian korban sendiri yang tidak bisa menjaga diri. Padahal, pelecehan seksual terjadi murni dari niat jahat pelaku. 

2. Dianggap sebagai Aib

Korban pelecehan seksual sering kali dianggap sebagai aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh keluarga sekitarnya. Keluarga takut dengan anggapan masyarakat bila tahu korban sudah tidak perawan lagi.

Bukannya melaporkan, korban akhirnya memilih memendam pelecehan yang dialaminya. 

3. Sering Menjadi Bumerang bagi Pelapor

intimidasi terhadap korban pelecehan

Sumber: unsplash

Tidak semudah itu melaporkan pelecehan seksual. Perlu penguatan mental sebelum seseorang memutuskan pelecehan seksual yang dialaminya. Bahkan, melaporkan pelecehan seksual justru bisa menjadi bumerang bagi korban, ia harus menerima intimidasi, teror dari pendukung pelaku, cemoohan dari orang terdekat, bahkan pengasingan. 

Artikel Terkait: Tragis! Guru lakukan pelecehan seksual pada muridnya hingga depresi

4. Korban Ketimpangan Relasi Kuasa 

Hal ini sering kali terjadi saat pelaku merupakan orang yang berkuasa dan berpengaruh dalam masyarakat. Korban tidak tahu harus meminta pertolongan ke mana. Saat pelaku merupakan orang yang berpengaruh, pelecehan yang menimpa korban justru dianggap suka sama suka. 

Alih-alih menyalahkan, yang paling dibutuhkan korban adalah dukungan dan motivasi yang menguatkan mentalnya. 

Lemahnya Penegakkan Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia

intimidasi terhadap korban pelecehan

Sumber: unsplash

Semua pihak yang membela korban pelecehan seksual tentu mengharapkan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Namun, sayangnya hukum di Indonesia terbilang masih sangat ringan untuk pelaku pelecehan seksual. 

Istilah pelecehan seksual bahkan tidak ditemukan dalam hukum positif kita, terlebih di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) hanya mengenal istilah perbuatan cabul.  

Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Perbuatan tersebut diartikan sebagai segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Misalnya,  perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). Pelaku pelecehan seksual di Indonesia dapat dijerat dengan pasal pencabulan Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Artikel Terkait: Pelecehan Seksual Anak Membuat Masa Depan Hancur Sebelum Dimulai

Lebih khusus lagi, pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat dijerat dengan undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimum khusus 3 tahun. Selain itu, diancam denda paling banyak Rp300.000.000,00 dan paling sedikit Rp60.000.000,00. 

Pemikiran salah masyarakat yang masih terus menyalahkan korban menjadi faktor utama maraknya intimidasi terhadap korban pelecehan seksual. Padahal yang paling mereka butuhkan adalah dukungan dan perlindungan. Jadilah masyarakat yang melindungi korban, bukannya malah menghakiminya! 

Baca Juga: 

Cara mendeteksi anak mengalami pelecehan seksual, cacat ya!

Bagaimana Menjauhkan si Buah Hati dari Pelecehan Seksual?

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Bantahan Gofar Hilman

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Faizah Pratama

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Intimidasi terhadap Korban Pelecehan Seksual Masih Sering Terjadi, Apa Penyebabnya?
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti