X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Parents Perlu Tahu! Ini 3 Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Bacaan 5 menit
Parents Perlu Tahu! Ini 3 Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia. Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini, Parents.

Parents, pembagian harta warisan agaknya menjadi salah satu hal yang bisa menimbulkan konflik dalam keluarga. Maka dari itu, tidak ada salahnya kita mengacu pada hukum waris yang berlaku di Indonesia dalam pembagiannya.

Sebagai orang tua, kita juga perlu memahami beragam hukum terkait pembagian warisan. Hal ini dilakukan agar kelak kita bisa membagi harta warisan secara adil kepada buah hati tercinta, terlebih jika Parents memiliki lebih dari satu anak. 

Adapun hukum pembagian warisan di Tanah Air sendiri memiliki beberapa jenis. Melansir berbagai sumber, berikut kami rangkum ulasan selengkapnya.

Artikel terkait: Tak Selalu Berisiko, Ini 10 Manfaat Kartu Kredit yang Perlu Parents Tahu

Berbagai Macam Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya

1. Menurut Ajaran Islam

hukum waris

Bagi Parents yang beragama Muslim, pembagian warisan juga bisa dilakukan menurut ajaran Islam. Pembagian harta waris ini sendiri mengacu pada anjuran dalam Alquran. 

Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam yang ditulis oleh Muhammad Ali Ash-Sahbuni, jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Alquran ada enam macam, yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Bagaimana dengan yang menerimanya? Pembagian warisan ini dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan juga besarannya.

Sebagai negara dengan mayoritas beragama Muslim, hukum terkait warisan dalam Islam juga tertulis dalam Pasal 176-185 ayat KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam selengkapnya:

  • Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Artikel terkait: Mengenal Dana Pensiun, Apa Saja Fungsi dan Jenisnya?

2. Hukum Waris Perdata

Parents Perlu Tahu! Ini 3 Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Merupakan pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum perdata atau hukum keuangan secara umum dan berlaku di Indonesia.

Mengutip laman IndonesiaRe, pembagian warian menurut Hukum Waris Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yakni:

  • Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian.
  • Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. 
  • Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.
  • Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya.

3. Hukum Waris Adat

hukum waris

Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, maka Tanah Air kita juga memiliki hukum waris adat sebagai acuan pembagian harta warisan. 

Adapun hukum adat sendiri bentuknya tidak tertulis. Maka dari itu, hukum warisan berdasarkan adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan dan kekerabatan. Di Indonesia sendiri, sistem pewarisan adat dibagi menjadi beberapa macam sistem. Mengutip laman Cermati, berikut macam-macam sistem selengkapnya:

  • Sistem keturunan: Pembagiannya dibedakan menjadi tiga macam. Yakni, patrilineal atau berdasarkan garis keturunan bapak. Kedua, sistem matrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan ibu. Ketiga, sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  • Sistem Individual: Setiap ahli waris mendapatkan harta menurut bagiannya masing-masing. Biasanya diterapkan pada masyarakat yang menerapkan bilateral seperti Jawa dan Batak.
  • Kolektif: Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penugasan atau kepemilikannya. Setiap ahli waris juga hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut. 
  • Sistem Mayorat: Harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Seperti halnya di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua, dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua. 

Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

hukum waris

Itulah beberapa hukum waris yang ada di Indonesia. Pembagiannya memang rumit, ya, Parents. Dalam mempertimbangkan dan membaginya pun dibutuhkan kesabaran agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Jika masih bingung, Anda juga bisa berkonsultasi dengan tenaga ahli atau konsultan keuangan dalam pembagiannya. 

Tak hanya itu, jangan lupa juga lakukan komunikasi atau musyawarah dengan keluarga terkait pembagian harta gono-gini. Komunikasi yang terbuka bisa membantu mendapatkan hasil akhir terkait pembagian warisan secara adil dan tentunya hubungan keluarga tetap harmonis. 

***

Baca juga: 

Tak Perlu Pusing, Ini 5 Cara Bebas dari Jerat Utang yang Bisa Dilakukan

20 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Investasi Reksa Dana Syariah

Cerita mitra kami
Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan

Pahami Fungsi Penting CVV Kartu Kredit dan Cara Menggunakannya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

Diedit oleh:

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Parents Perlu Tahu! Ini 3 Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia
Bagikan:
  • Mendukung Ketahanan Finansial Ibu Tunggal dengan Mompreneurs Hub

    Mendukung Ketahanan Finansial Ibu Tunggal dengan Mompreneurs Hub

  • Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
    Cerita mitra kami

    Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini

  • 12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

    12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

  • Mendukung Ketahanan Finansial Ibu Tunggal dengan Mompreneurs Hub

    Mendukung Ketahanan Finansial Ibu Tunggal dengan Mompreneurs Hub

  • Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
    Cerita mitra kami

    Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini

  • 12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

    12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.