TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk / Daftar
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Bacaan 4 menit
Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Bagaimana hukum perceraian karena istri selingkuh? Apakah bisa dijerat pidana? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Perselingkuhan memang jadi salah satu penyebab perceraian dan keretakan rumah tangga. Sebab, perselingkuhan telah mencoreng kepercayaan diri terhadap pasangan. Seringkali, yang berselingkuh adalah suami, namun tak jarang istri juga menjadi pelaku selingkuh. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum perceraian karena istri selingkuh? Simak penjelasannya di sini. 

Artikel Terkait: Cara Menyelamatkan Pernikahan Setelah Terjadi Perselingkuhan

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Meskipun tak sedikit yang mampu mempertahankan rumah tangga setelah diterpa isu perselingkuhan, tapi banyak juga pasangan yang akhirnya memilih bercerai karena mengetahui sang istri berselingkuh. 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Melansir dari Justika, meskipun penyebab perceraian karena salah satu pasangan merasa dikhianati dan kecewa atas perselingkuhan istrinya, namun kasus perselingkuhan tidak dapat dituntut secara pidana. 

Sebab, dalam perundang-undangan tidak ada istilah perselingkuhan sehingga tidak ada sanksi yang diberikan pada pelaku perselingkuhan. Namun demikian, apabila salah satu pasangan melakukan perselingkuhan hingga berzina atau bersetubuh maka bisa dikenakan Pasal 284 KUHP. 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh menurut UU

Melansir dari Fakultas Hukum UMSU, hukum perceraian karena istri selingkuh diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Di dalam pasal tersebut dijelaskan dan diatur bahwa: 

(1) Ancaman pidana paling lama 9 bulan

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Artikel Terkait: 5 Tipe Perselingkuhan yang Tanpa Sadar Dilakukan Oleh Pasangan

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi? 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa apabila perselingkuhan itu terjadi tanpa adanya bukti bahwa istri melakukan perselingkuhan hingga berzina, maka hal itu tidak dapat dilaporkan atau dituntut secara pidana. Namun, jika Anda memiliki bukti jika sang istri melakukan perselingkuhan hingga berzina maka dapat melaporkannya ke polisi menggunakan dasar Pasal 284 KUHP. 

Apa Saja Syarat Melaporkan Perselingkuhan? 

Ada beberapa syarat dan hal yang wajib dilampirkan atau dipenuhi ketika hendak melaporkan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri.

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Berikut syarat dan ketentuanya: 

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat. 
  2. Menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yakni bagian khusus pelayanan pengaduan atau laporan masyarakat, memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindak pidana yang hendak dilaporkan. 
  3. Apabila laporan sudah diterima oleh SPKT (penyidik atau penyidik pembantu), maka langkah berikutnya ialah penyelidikan awal untuk menilai kelayakan pembuatan laporan polisi. 
  4. Selanjutnya, laporan polisi akan diberikan nomor sebagai bentuk Registrasi Administrasi Penyidikan yakni pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dengan atau dan menggunakan aplikasi e-manajemen penyidikan.

Nah, setelah melapor ke pihak berwajib, lebih baik lakukan koordinasi secara rutin agar kasus segera ditangani dan prosesnya tidak tersendat atau memakan waktu lama. 

Artikel Terkait: 6 Cara Mencegah Perselingkuhan dengan Rekan Kerja di Kantor

Apakah Chat Perselingkuhan Bisa Dijadikan Bukti di Pengadilan? 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, chat bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam kasus hukum perceraian karena istri selingkuh. Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE disebutkan bahwa: 

“(1) Informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah. (2) Dokumen atau informasi elektronik seperti yang dimaksudkan ayat (1) adalah perluasan dari alat bukti yang sah yang sudah sesuai dengan hukum acara yang ada di Indonesia.”

Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Nah, itulah serba serbi mengenai hukum perceraian karena istri selingkuh. Semoga hal ini tidak menimpa rumah tangga Parents, ya. Namun jika Parents mengalami permasalahan serupa, sebaiknya selesaikan dulu masalah tersebut secara internal untuk mencari jalan keluar bersama pasangan. Tapi, apabila perselingkuhan terjadi terus menerus, maka segeralah berkonsultasi pada ahli hukum untuk mencari tahu penjelasan mengenai hukum perceraian karena istri selingkuh. 

Baca Juga:

Mendeteksi Perselingkuhan Sejak Awal, Mungkinkah? Ini Kata Psikolog

Pikir Lagi, Ini 5 Alasan Mengapa Perselingkuhan Merupakan Keputusan yang 'Mengerikan'

10 Fakta tentang perselingkuhan yang perlu diketahui setiap pasangan

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

lolita

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya
Bagikan:
  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti