X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Bacaan 4 menit
Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Bagaimana hukum perceraian karena istri selingkuh? Apakah bisa dijerat pidana? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Perselingkuhan memang jadi salah satu penyebab perceraian dan keretakan rumah tangga. Sebab, perselingkuhan telah mencoreng kepercayaan diri terhadap pasangan. Seringkali, yang berselingkuh adalah suami, namun tak jarang istri juga menjadi pelaku selingkuh. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum perceraian karena istri selingkuh? Simak penjelasannya di sini. 

Artikel Terkait: Cara Menyelamatkan Pernikahan Setelah Terjadi Perselingkuhan

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Meskipun tak sedikit yang mampu mempertahankan rumah tangga setelah diterpa isu perselingkuhan, tapi banyak juga pasangan yang akhirnya memilih bercerai karena mengetahui sang istri berselingkuh. 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Melansir dari Justika, meskipun penyebab perceraian karena salah satu pasangan merasa dikhianati dan kecewa atas perselingkuhan istrinya, namun kasus perselingkuhan tidak dapat dituntut secara pidana. 

Sebab, dalam perundang-undangan tidak ada istilah perselingkuhan sehingga tidak ada sanksi yang diberikan pada pelaku perselingkuhan. Namun demikian, apabila salah satu pasangan melakukan perselingkuhan hingga berzina atau bersetubuh maka bisa dikenakan Pasal 284 KUHP. 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh menurut UU

Melansir dari Fakultas Hukum UMSU, hukum perceraian karena istri selingkuh diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Di dalam pasal tersebut dijelaskan dan diatur bahwa: 

(1) Ancaman pidana paling lama 9 bulan

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Artikel Terkait: 5 Tipe Perselingkuhan yang Tanpa Sadar Dilakukan Oleh Pasangan

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi? 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa apabila perselingkuhan itu terjadi tanpa adanya bukti bahwa istri melakukan perselingkuhan hingga berzina, maka hal itu tidak dapat dilaporkan atau dituntut secara pidana. Namun, jika Anda memiliki bukti jika sang istri melakukan perselingkuhan hingga berzina maka dapat melaporkannya ke polisi menggunakan dasar Pasal 284 KUHP. 

Apa Saja Syarat Melaporkan Perselingkuhan? 

Ada beberapa syarat dan hal yang wajib dilampirkan atau dipenuhi ketika hendak melaporkan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri.

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Berikut syarat dan ketentuanya: 

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat. 
  2. Menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yakni bagian khusus pelayanan pengaduan atau laporan masyarakat, memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindak pidana yang hendak dilaporkan. 
  3. Apabila laporan sudah diterima oleh SPKT (penyidik atau penyidik pembantu), maka langkah berikutnya ialah penyelidikan awal untuk menilai kelayakan pembuatan laporan polisi. 
  4. Selanjutnya, laporan polisi akan diberikan nomor sebagai bentuk Registrasi Administrasi Penyidikan yakni pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dengan atau dan menggunakan aplikasi e-manajemen penyidikan.

Nah, setelah melapor ke pihak berwajib, lebih baik lakukan koordinasi secara rutin agar kasus segera ditangani dan prosesnya tidak tersendat atau memakan waktu lama. 

Artikel Terkait: 6 Cara Mencegah Perselingkuhan dengan Rekan Kerja di Kantor

Apakah Chat Perselingkuhan Bisa Dijadikan Bukti di Pengadilan? 

Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh

Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, chat bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam kasus hukum perceraian karena istri selingkuh. Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE disebutkan bahwa: 

“(1) Informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah. (2) Dokumen atau informasi elektronik seperti yang dimaksudkan ayat (1) adalah perluasan dari alat bukti yang sah yang sudah sesuai dengan hukum acara yang ada di Indonesia.”

Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya

Nah, itulah serba serbi mengenai hukum perceraian karena istri selingkuh. Semoga hal ini tidak menimpa rumah tangga Parents, ya. Namun jika Parents mengalami permasalahan serupa, sebaiknya selesaikan dulu masalah tersebut secara internal untuk mencari jalan keluar bersama pasangan. Tapi, apabila perselingkuhan terjadi terus menerus, maka segeralah berkonsultasi pada ahli hukum untuk mencari tahu penjelasan mengenai hukum perceraian karena istri selingkuh. 

Baca Juga:

Mendeteksi Perselingkuhan Sejak Awal, Mungkinkah? Ini Kata Psikolog

5 Alasan Mengapa Perselingkuhan Merupakan Keputusan yang 'Mengerikan'

10 Fakta tentang perselingkuhan yang perlu diketahui setiap pasangan

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

lolita

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Ketahui Hukum Perceraian Karena Istri Selingkuh dan Ancaman Hukumannya
Bagikan:
  • 5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

    5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

  • 35 Ucapan Pernikahan Kreatif untuk Kerabat, dari Religius Hingga Kocak

    35 Ucapan Pernikahan Kreatif untuk Kerabat, dari Religius Hingga Kocak

  • Tak Selalu Bermakna Indah, Ini 10 Arti Mimpi Menikah

    Tak Selalu Bermakna Indah, Ini 10 Arti Mimpi Menikah

  • 5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

    5 Contoh Mahar Pernikahan dan Hukumnya dalam Islam

  • 35 Ucapan Pernikahan Kreatif untuk Kerabat, dari Religius Hingga Kocak

    35 Ucapan Pernikahan Kreatif untuk Kerabat, dari Religius Hingga Kocak

  • Tak Selalu Bermakna Indah, Ini 10 Arti Mimpi Menikah

    Tak Selalu Bermakna Indah, Ini 10 Arti Mimpi Menikah

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.