X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Boleh?

Bacaan 4 menit
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Boleh?

Sebelum memutuskan untuk memelihara, cek berbagai pendapat dan hukum menurut syariat berikut ini, ya.

Memelihara hewan bisa jadi salah satu keinginan maupun hobi anggota keluarga. Namun, bila hewan yang akan dipelihara adalah anjing untuk keluarga muslim, apakah diperbolehkan? Parents sebelum memutuskannya, simak dulu penjelasan dan hukum memelihara anjing dalam Islam.

Ada beragam jenis hewan yang bisa dipelihara, salah satunya anjing. Jenis dan penampilannya yang beragam, menggemaskan, dan dianggap bersahabat dengan manusia membuat mamalia ini jadi hewan favorit untuk dipelihara.

Akan tetapi, sebetulnya ada beberapa pendapat mengenai hukum memelihara hewan ini dalam perspektif Islam. Seperti apa, ya?

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

hukum-memelihara-anjing-dalam-islam

Ada berbagai perspektif mengenai hukum memelihara anjing menurut ajaran agama Islam.

Bergantung pada Tujuan

Beberapa ahli fiqih mengungkapkan beberapa pendapat beragam. Sebagian besar sepakat memperbolehkan asalkan dengan beberapa tujuan, seperti menjaga kebun, menggembala ternak, hingga berburu. Hal ini didasarkan atas firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 4. 

“Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu” (QS Al-Maidah: 4).

Akan tetapi, sebuah riwayat menyatakan bahwa orang yang memelihara anjing bukan karena beberapa alasan di atas akan dikurangi pahalanya. 

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya” (HR Bukhari dan Muslim).

Artikel Terkait : Parenting Islami : 3 Kewajiban Orang Tua dalam Mendidik Anak Sesuai Ajaran Islam

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Bila Diluar Tiga Tujuan Di Atas

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Boleh?

Nah, beberapa orang mungkin merasa bingung dan ragu saat hendak memelihara anjing. Khususnya bagi mereka yang memiliki tujuan di luar ketiga hal di atas. Misalnya saja untuk sekadar merawat dan memelihara hingga hobi untuk dikembangbiakkan.

Berdasarkan pendapat dari ulama Syafi’iyah, alasan tersebut diharamkan. Pendapat tersebut memiliki alasan bahwa sesuatu yang mengurangi pahala sudah jelas karena haram. Maka, memelihara anjing jelas haram hukumnya.

Ada yang Menghukumkan Makruh

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Di samping itu, ada juga pendapat lainnya yang mengungkapkan bahwa memelihara anjing hukumnya makruh atau tidak disukai. Beberapa bahkan beprendapat memelihara anjing diperbolehkan bila tujuannya untuk menjaga rumah.

Pendapat ini dinamakan Qiyas Aulawi. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr.

Artikel Terkait : Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?

Akan tetapi, sebagian besar ahli fiqih sepakat bahwa anjing yang dipelihara haruslah jinak. Disarankan untuk memelihara anjing yang tidak liar, tidak bisa mengancam keselamatan manusia, atau bahkan yang sehat dan tidak rabies.

Tidak Memperbolehkan Anjing Masuk ke Rumah

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Boleh?

Dalam Fiqih Kontemporer karya Prof. KH Ahmad Zahro mengungkapkan bahwa memelihara anjing pun tidak disarankan agar ia masuk ke rumah.

Hal ini agar menjaga kesucian rumah dari najis. Selain itu, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa malaikat pembawa rahma tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing.

Rasulullah bersabda: “Malaikat tidak mau masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung” (HR Bukhari dan Muslim).

Pendapat Mengenai Membersihkan Najis Anjing

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Ada juga beberapa pendapat mengenai hukum membersihkan najis anjing menurut ajaran agama Islam.

Membersihkan najis dari anjing pun menurut banyak pendapat harus dibasuh dengan tujuh kali siraman. Sebagaimana yang juga pernah diungkapkan Rasulullah SAW.

Diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Sucinya bejana kalian yang dijilat anjing adalah dengan menyiramnya tujuh kali siraman, yang pertama dicampur tanah.”

Artikel Terkait : Muslim Wajib Tahu, 3 Jenis Zina dalam Agama Islam serta Hukum dan Dampaknya

Sementara itu, ada juga pendapat ahli lain mengenai membersihkan najis anjing. Menurutnya, membersihkan najis tersebut sama dengan membersihkan najis lainnya, yakni dengan siraman air sebanyak tiga kali.

Di samping itu, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa jilatan anjing tak perlu dibersihkan hingga tujuh kali siraman dan salah satunya dicampur tanah. Menurut mereka, bahkan anjing dan seluruh tubuhnya tidak termasuk najis.

Baca Juga : 

Jangan Asal Pindahan, Ini 6 Tata Cara Pindah Rumah Menurut Islam

Bagaimana Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Menurut Agama Islam?

Cerita mitra kami
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?

Perlu Tahu! Ini Hukum Suami Membantu Pekerjaan Rumah Tangga dalam Islam

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Anisyah Kusumawati

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Boleh?
Bagikan:
  • Ingin Memelihara Anjing? Ini 7 Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

    Ingin Memelihara Anjing? Ini 7 Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

  • 6 Manfaat Anak Punya Hewan Peliharaan, Bukan Hanya Jadi Teman Bermain

    6 Manfaat Anak Punya Hewan Peliharaan, Bukan Hanya Jadi Teman Bermain

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • Ingin Memelihara Anjing? Ini 7 Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

    Ingin Memelihara Anjing? Ini 7 Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

  • 6 Manfaat Anak Punya Hewan Peliharaan, Bukan Hanya Jadi Teman Bermain

    6 Manfaat Anak Punya Hewan Peliharaan, Bukan Hanya Jadi Teman Bermain

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.