Parents, Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penurunan harga PCR se-Indonesia. Harga PCR turun menjadi Rp 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk Pulau Jawa dan Bali, biaya PCR yang ditetapkan adalah Rp 275 ribu. Melansir dari CNBC Indonesia, peraturan tersebut akan ditetapkan mulai Rabu (27/10). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir.
Artikel terkait: Bumil Wajib Tahu! Ini Waktu yang Tepat Mendapatkan Vaksin COVID-19
Latar Belakang Keputusan Harga Tes PCR Turun
Dalam keterangannya di Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, ia mengatakan bahwa ada evaluasi yang dilakukan untuk menentukan harga PCR. Di antaranya komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.
“Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasil PCR harus keluar maksimal 24 jam setelah melakukan tes PCR.
Terkait dengan harga PCR turun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan beberapa alasan yang melatarbelakangi penurunan harga tersebut.
Melansir dari CNN Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP Iwan Taufiq mengatakan bahwa penurunan harga disebabkan oleh adanya penurunan komponen pembentuk harga tes.
“Jika dibandingkan dari masukan kami sebelumnya terdapat penurunan biaya dari komponen habis pakai, ada penurunan harga APD, reagen PCR, maupun RNA, dan biaya overhead,” ungkap Iwan. Alasan kedua, adanya penurunan harga PCR di pasaran .
“Dari hasil perhitungan kami, biaya PCR yang wajar memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit, e-katalog dan harga pasar, lalu terdapat potensi harga yang lebih rendah seperti yang sudah diumumkan,” jelasnya lebih lanjut.
Artikel terkait: 4 Fakta Varian Lambda, Disebut Lebih ‘Kebal’ Vaksin COVID-19!
Harga PCR Turun, Pemerintah Rencanakan Tes PCR Sebagai Syarat Wajib Perjalanan
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR sebelum melakukan penerbangan.
Kebijakan ini ditetapkan untuk mengantisipasi adanya prediksi kasus COVID-19 gelombang ketiga yang diperkirakan akan terjadi pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022. Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, pemerintah telah berencana untuk menetapkan kebijakan ini untuk semua moda transportasi.
Melansir dari Detik Health, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pihaknya sadar akan adanya reaksi ini dari masyarakat.
Namun, hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan adanya pelonggaran atau relaksasi seiring aktivitas masyarakat yang mulai kembali seperti semula.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru),” bebernya dalam konferensi pers terkait PPKM, seperti dikutip dari Detik Health.
Pihaknya pun menilai akan adanya mobilitas masyarakat yang cukup besar. Menurut survei yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Perhubungan, 19,9 juta masyarakat di Pulau Jawa dan Bali kemungkinan akan melakukan perjalanan.
Artikel terkait: Hasil Studi: Vaksin Booster Pfizer Disebut Efektif Lawan Covid-19 hingga 95,6 Persen
“Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus,” ujarnya.
Kebijakan terkait tes PCR untuk semua moda transportasi ini pun masih terus dikaji oleh pemerintah. Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa secara teknis, penerapan kebijakan tersebut masih terus digodok pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila sudah ditetapkan, peraturan tersebut nantinya akan diberlakukan secara bertahap.
“Semua dilakukan secara bertahap,” tutur Wiku, seperti diutip dari Kompas.com.
Itulah berita seputar harga tes PCR yang kini resmi turun. Semoga bermanfaat, ya, Parents!
***
Baca juga:
Benarkah Plasenta Bisa Lindungi Janin dari COVID-19? Simak Penjelasan Ini
4 Negara Ini Sudah Lakukan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Riset Ungkap Kapan Seseorang Menularkan COVID-19 pada Orang Sehat
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.