Kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap siswa kembali terulang. Kali ini, seorang guru agama di Cilacap cabuli siswi Sekolah Dasar (SD). Peristiwa bejat ini terjadi di Kecamatan Patimuan, Cilacap, Jateng.
Sebanyak 15 siswi menjadi korban atas perilaku bejat MAYH (51) dengan iming-iming akan diberikan nilai bagus. Berikut ini fakta-faktanya.
Artikel Terkait: Tega, Seorang Ayah Berkali-Kali Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
10 Fakta Guru Agama di Cilacap Cabuli Siswi SD
1. Guru Agama di Cilacap Cabuli Siswi SD Selama 3 Bulan
Melansir dari Kompas, perbuatan kejam yang dilakukan MAYH ini sudah berlangsung selama 3 bulan, yakni sejak September 2021. Salah satu contoh kasus pencabulan siswa yang dilakukan olehnya ialah dengan meminta korban untuk tetap tinggal di dalam kelas. Kemudian, saat situasi sepi, MAYH melakukan pencabulan terhadap korban.
2. Korban Melapor
Perbuatan keji MAYH ini terungkap pada 24 November 2021 saat seorang siswi menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Kemudian, pihak orang tua melaporkan hal tersebut ke Polsek Patimuan dan saat ini sedang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sebanyak 15 orang siswi mengalami pencabulan. Menurut pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 15 orang dan berasal dari kelas-kelas yang berbeda.
3. Guru Agama di Cilacap Cabuli Siswi SD dengan Modus Berjanji Memberi Nilai Bagus
Mengutip dari Detik, polisi menyebut bahwa perbuatan keji itu dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming mendapatkan nilai bagus untuk pelajaran agama. Meski begitu, terkait ancaman lain kepada para korban masih dilakukan pendalaman.
Artikel Terkait: Bejat! 2 Tahun menjadi guru les, pria ini mencabuli 34 anak didiknya
4. Dilakukan Berulang kepada Korban
Tak hanya sekali, MAYH melakukan aksi pencabulan terhadap korban lebih dari 10 kali dengan masing-masing korban mendapat pencabulan 5 kali.
5. Guru Agama di Cilacap Cabuli Siswi SD Berstatus ASN
Diketahui MAYH merupakan guru senior di sekolah dasar tersebut dan berstatus ASN. Ia telah mengajar selama 14 taahun.
6. Menyesal Setelah Ditangkap
Saat ditangkap polisi, MAYH mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyatakan bahwa pencabulan itu dilakukan karena nafsu dan main-main saja.
Artikel Terkait: Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan
7. Mengaku Tertarik dengan Anak Kecil
Selama melakukan perbuatannya, MAYH mengelak bahwa ia mengiming-imingi nilai bagus pada para korban. Ia mengaku tertarik dengan anak kecil. Pelaku juga menyebut bahwa ia tidak melakukan ancaman serta tidak menjanjikan apa pun pada korban.
8. Hukuman
Atas perbuatan bejatnya, MAYH terancam hukuam 15 tahun penjara dengan Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pelaku akan diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN juga guru.
9. Kondisi Korban
Menurut Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menyebut bahwa kondisi korban secara fisik dalam keadaan baik. Meski begitu, ada sejumlah korban yang merasa ketakutan ketika dimintai keterangan dan harus didampingi oleh orang tua. Hingga kini korban masih bersekolah seperti biasa.
10. Pendampingan Psikologis untuk Korban
Untuk membantu menghilangkan trauma pada korban pencabulan, PPA Satreskrim Polres Cilacap melakukan pendampingan psikologis untuk korban. Dalam hal ini mereka melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
Itulah 10 fakta mengenai guru agama di Cilacap cabuli siswi SD. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban bisa terbebas dari trauma dan ketakutan yang membayangi. Tentunya sebagai orang tua, berharap kasus serupa tak lagi terulang karena akan berdampak buruk bagi psikis anak terutama di masa tumbuh kembangnya.
Apabila si kecil, teman, maupun orang terdekat Parents mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual dapat menghubungi layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LBH terdekat, atau segera melaporkannya ke kantor polisi setempat.
Baca Juga:
3 Anak Diperkosa Kepala dan Staf BMKG Alor, Tersangka Dihukum 20 Tahun
Pria 65 tahun cabuli 2 balita, bagaimana cara mengenali predator seksual?
Viral, Video Mesum Ayah Perkosa Anak Tiri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi