X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Hidrasi Keluarga
  • Breastfeeding Week 2022
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Definisi RUU Minuman Beralkohol, Parents Wajib Tahu

Bacaan 4 menit
Definisi RUU Minuman Beralkohol, Parents Wajib TahuDefinisi RUU Minuman Beralkohol, Parents Wajib Tahu

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengkonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran, sehingga tidak sejalan dengan spirit menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya yang hendak dicapai pemerintah."

Selama sepekan terakhir, lini masa media sosial tengah diramaikan oleh rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Lalu, apa sebenarnya definisi RUU Minuman Beralkohol? Simak selengkapnya berikut ini.

Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Berikut Definisi RUU Minuman Beralkohol

draf ruu minuman beralkohol

Sumber: Shutterstock

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali membuat heboh masyarakat. Pasalnya, mereka kini tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol yang belakangan ini menuai pro dan kontra.

RUU Larangan Minuman Beralkohol saat ini tengah dibahas di Badan Legislagi (Baleg) DPR. Produk hukum yang diinisiatif oleh DPR ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Ada 21 anggota DPR yang mengusulkan RUU ini, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Maka, tak heran apabila anggota DPR kini tengah membahas rencana kebijakan ini meskipun menuai protes dari masyarakat.

Definisi RUU Minuman Beralkohol, Parents Wajib Tahu

Nah, lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan definisi RUU Minuman Beralkohol?

Berdasarkan draf yang diperoleh dari pimpinan Baleg DPR, definisi RUU minuman beralkohol sesuai Pasal 1 Ayat (1) adalah sebagai berikut:

Minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Baca juga: 5 Dampak Fatal Minum Alkohol saat Hamil, Sangat Merugikan Bunda!

Definisi RUU Minuman Beralkohol, Berikut Klasifikasinya

draf ruu minuman beralkohol

Sumber: Shutterstock

Kita tahu ada berbagai macam jenis minuman beralkohol yang beredar di pasar Indonesia. Sebagian merupakan produk impor sementara sebagian lagi merupakan produk lokal buatan anak negeri.

Di beberapa daerah seperti Medan atau Bali, minuman alkohol bahkan lekat dengan tradisi setempat. Tuak dan arak adalah contoh minuman alkohol tradisional yang hingga kini masih dikonsumsi masyarakat, baik untuk tujuan melestarikan tradisi atau sarana rekreasi.

Sesuai dengan draf pada Bab II tentang Klasifikasi, minuman beralkohol dibedakan berdasarkan tingkat kandungan alkoholnya.

Definisi RUU Minuman Beralkohol, Parents Wajib Tahu

Pengelompokan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1). Adapun beberapa jenis minuman beralkohol yang dimaksud adalah:

  • Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),
  • Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),
  • Dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman beralkohol tradisional yang berbentuk campuran atau racikan juga dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, “Demi Generasi yang Akan Datang”

draf ruu minuman beralkohol

Sumber: Shutterstock

Sementara itu, meskipun memicu gelombang protes, salah satu pengusul yakni Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif apabila mengkonsumsi minuman beralkohol.

Menurutnya, aturan minuman beralkohol saat ini yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dinilai terlalu lemah. Ia menilai delik hukuman dalam KUHP masih terlalu umum.

Ia menambahkan, larangan minuman beralkohol adalah amanah konstitusi. Sebab, sebagai warga negara yang beragama, masyarakat dianggap perlu hidup sejahtera di lingkungan yang baik yang jauh dari alkohol. Ia menilai ini demi generasi mendatang.

Definisi RUU Minuman Beralkohol, Parents Wajib Tahu

“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” katanya, Rabu (11/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak jauh berbeda dengan Illiza, berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR, tujuan kebijakan ini adalah untuk menghindari dampak negatif minuman alkohol yang bisa merusak generasi mendatang.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Tertulis bahwa tujuan pembentukan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Baca juga: 5 Fakta Tentang Mojiso, Soju Halal dari Bandung

Menuai Pro Kontra dari Berbagai Kalangan termasuk Sesama Anggota DPR

draf ruu minuman beralkohol

Christina Aryani anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (Sumber: Kompas.com/Desti Mega Purnamasari)

Hingga saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih terus menuai protes. Di media sosial Twitter misalnya, banyak warganet yang menyatakan penolakan terhadap RUU ini karena dinilai tidak mendesak. Selain itu juga dianggap bisa mematikan banyak usaha.

Terkait hal ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani angkat bicara. Ia mengatakan bahwa RUU ini memang berpotensi mematikan berbagai macam usaha.

“RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengkonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran, sehingga tidak sejalan dengan spirit menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya yang hendak dicapai pemerintah,” katanya, Kamis (12/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kalau menurut Parents, bagaimana? Setuju atau tidak apabilan minuman beralkohol dilarang? Semoga apapun nanti kebijakannya didasari oleh diskursus yang bisa dipertanggungjawabkan ya.

Baca juga:

5 Tips Hadapi Suami yang Kecanduan Alkohol dan Suka Mabuk-Mabukan

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Definisi RUU Minuman Beralkohol, Parents Wajib Tahu
Bagikan:
  • Dicekoki minuman beralkohol oleh sang kakek, bayi 1 bulan tewas seketika

    Dicekoki minuman beralkohol oleh sang kakek, bayi 1 bulan tewas seketika

  • Hati-hati! Ini efek berbahaya dari mengonsumsi minuman keras bagi ibu menyusui

    Hati-hati! Ini efek berbahaya dari mengonsumsi minuman keras bagi ibu menyusui

  • Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

    Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

  • 20 Foto dari Tali Pusar Bayi Sesaat setelah Dilahirkan, Menakjubkan!

    20 Foto dari Tali Pusar Bayi Sesaat setelah Dilahirkan, Menakjubkan!

app info
get app banner
  • Dicekoki minuman beralkohol oleh sang kakek, bayi 1 bulan tewas seketika

    Dicekoki minuman beralkohol oleh sang kakek, bayi 1 bulan tewas seketika

  • Hati-hati! Ini efek berbahaya dari mengonsumsi minuman keras bagi ibu menyusui

    Hati-hati! Ini efek berbahaya dari mengonsumsi minuman keras bagi ibu menyusui

  • Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

    Kepala Bayi Sudah Terlihat, Ibu Ini Melahirkan di Mobil Dibantu Suami

  • 20 Foto dari Tali Pusar Bayi Sesaat setelah Dilahirkan, Menakjubkan!

    20 Foto dari Tali Pusar Bayi Sesaat setelah Dilahirkan, Menakjubkan!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.