Mengenal Dana Pensiun, Apa Saja Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya?

Dana pensiun merupakan dana yang diberikan kepada karyawan atau pekerja ketika mereka memasuki usia pensiun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pada masa tua, keadaan seseorang sudah tidak lagi bugar seperti masa muda. Orang tua tidak bisa lagi bekerja dengan baik sehingga membutuhkan dana pensiun atau hari tua.

Uang pensiun sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bagaimanapun kebutuhan hidup akan tetap berjalan entah seseorang bekerja atau tidak bekerja. Oleh karena itu, dana hari tua harus disiapkan jauh-jauh hari.

Uang pensiun merupakan dana yang sengaja dikumpulkan khusus dengan tujuan memberikan manfaat kepada karyawan ketika mencapai usia pensiun, cacat, atau meninggal dunia. Dana ini biasanya terhimpun dalam suatu lembaga yang disebut dengan trust, sedangkan pengelolanya disebut dengan trustee.

Pengelolaannya juga dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dibentuk khusus untuk mengelola dana tersebut.

Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Pengertian Dana Pensiun

Foto: iStock

Menurut KBBI, dana pensiun merupakan dana yang didapatkan dari iuran tetap setiap peserta serta ditambahkan dengan penyisihan penghasilan perusahaan, dan para peserta berhak mendapatkan bagian keuntungan setelah mereka pensiun. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992, adalah badan hukum yang mengelola serta menjalankan program dengan janji manfaat pensiun. 

Dikutip dari OCBCNISP.com, dana pensiun dikumpulkan oleh lembaga tertentu dengan menggunakan iuran pekerja. Setelah terkumpul, kemudian diberikan lagi kepada pekerja pada masa pensiun si pekerja tersebut.

Fungsi dan Manfaat Dana Pensiun

Foto: Xframe.io

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menjadi hak pegawai untuk mendapatkan penghasilan setelah bekerja di perusahaan selama beberapa tahun, atau ketika karyawan sudah memasuki usia pensiun, atau ketika ada beberapa hal yang sudah dituliskan dalam kontrak. Mengutip dari kelaspintar.id, pemberiannya tidak hanya memberikan kepastian penghasilan pada masa depan, tetapi juga memberikan motivasi supaya karyawan ke depannya bisa bekerja dengan lebih giat.

Ketika karyawan sudah memasuki usia tua atau usia yang tidak produktif, dana ini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada karyawan. Mereka akan menganggap bahwa dana tersebut adalah bentuk motivasi dan respek dari perusahaan kepada karyawannya.

Artikel terkait: 5 Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar, Jangan Asal Menggunting Kartunya!

Fungsinya dibagi berdasarkan tiga hal yaitu fungsi untuk perusahaan, untuk karyawan, dan untuk penyelenggara program dana pada hari tua. Berikut ini penjelasannya:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Fungsi bagi Penyelenggara Program

Foto: Freepik

  • Penyelenggara program biasanya berkesempatan untuk mengelola dana agar menghasilkan keuntungan karena dana hari tua adalah investasi.
  • Ikut mendukung program pemerintah dalam dana untuk hari tua.
  • Untuk aktivitas bakti sosial pada peserta iuran dana.

2. Fungsi bagi Perusahaan

  • Meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga mereka menjadi lebih produktif.
  • Memberikan penghargaan untuk karyawan karena sudah mengabdi kepada perusahaan.
  • Meningkatkan reputasi perusahaan ketika berbisnis.
  • Memberikan rasa aman pada karyawan yang sudah berhenti bekerja.

3. Fungsi bagi Karyawan

  • Usia tua biasanya membuat seseorang sulit bekerja seperti masa muda dan mendapatkan penghasilan, tetapi ini bisa tergantikan oleh dana hari tua yang sudah terkumpul sejak lama. Rasa aman dapat lebih terjaga dan motivasi kerja ketika muda juga dapat terus dipertahankan.
  • Kalau penerima dana meninggal dunia, maka dana bisa diwariskan kepada keluarga yang masih hidup. Keluarga penerima juga tetap bisa merasa aman dan kebutuhannya tercukup sekalipun tulang punggung dalam keluarga sudah meninggal dunia.

Artikel terkait: 7 Kunci Sehat Finansial, Lakukan Mulai Hari Ini demi Hidup yang Lebih Baik!

Jenis-Jenis

Foto: iStock

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mengutip dari money.kompas.com, berikut ini beberapa jenis dana hari tua untuk karyawan:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yaitu dana yang dibentuk oleh perseorangan atau badan yang mempekerjakan karyawan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti, untuk sebagian atau semua karyawan yang menjadi peserta sehingga menimbulkan kewajiban untuk pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan yaitu dana pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang berdasarkan pada rumus yang dihubungkan dengan keuntungan pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana yang dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan baik karyawan atau pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja untuk karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.

Ada beberapa lembaga yang menyelenggarakan dana hari tua dan wajib sesuai dengan UU. Antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, PT Asabri untuk purnawirawan TNI-Polri, atau PT Taspen untuk pensiunan PNS.

Ketika usia masih produktif, tidak ada salahnya bekerja untuk mengumpulkan tabungan untuk usia tua kelak. Sudahkah Parents menjadi peserta iuran dana pensiun?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan