X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Bacaan 4 menit

Mendaftarkan nama karyawan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah kewajiban semua perusahaan. Untuk mengetahui apakah benar perusahaan sudah mendaftarkan Anda atau belum, atau iuran Anda dibayarkan setiap bulannya atau tidak, begini cara cek BPJS Ketenagakerjaan!

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Sudahkah nama Anda terdaftar?

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Sudahkah nama Anda terdaftar?

Laman BPJS Keternagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) menjelaskan bahwa  BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seperti tertuang pada UU No. 40 Tahun 2004.

UU ini mengandung hak-hak pekerja yang harus dilindungi oleh para pemberi kerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JK), dan Jaminan Pensiun.

Berdasarkan hal di atas, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta, karyawan wajib menyetorkan iuran setiap bulan yang dipotong dari penghasilannya. Dan, dana JHT yang tersimpan tersebut akan diakumulasikan dan bisa dicairkan jika Anda sudah tak bekerja lagi.

Artikel terkait: Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

Cara Cek Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

cara cek bpjs ketenagakerjaan

Besaran iuran JHT yang ditetapkan adalah 5,7 persen dari upah karyawan. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Sebanyak 2 persen dibayarkan oleh pekerja.
  • Sisanya 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Nominal di atas, dipotong langsung oleh perusahaan dan dibayarkan sekaligus kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nominal iuran bulanan akan bertambah seiring dengan naiknya upah Anda.

Banyak karyawan yang tidak mengetahui dengan jelas mengenai berapa besarnya iuran yang wajib dibayarkan dari upahnya. Lebih cepat Anda mengetahuinya, lebih cepat juga Anda melakukan perbaikan kepada perusahaan jika mengalami kesalahan pemotongan.

Artikel terkait: Cleansing Data BPJS Kesehatan, Lakukan Ini Agar Tak Dibekukan

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keanggotaan dan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa melakukannya via SMS, mobile, atau melalui website.

Dikutip dari Kompas Money, (10/3/2021), seperti ini caranya:  

1. Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Via SMS 2757

Lakukan pendaftaran terlebih dahulu: Ketik DAFTAR (spasi) SALDO#NO KTP#TANGGAL LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL (bila ada). Lalu kirim ke 2757.

Cek saldo: Ketik SALDO (spasi) NO PESERTA, kemudian kirim ke 2757.

2. Via Website

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Sudahkah nama Anda terdaftar?

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan via website.

Mengecek keanggotaan dan saldo BPJS Ketenegakerjaan juga bisa dilakukan secara online di website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.  

  • Setelah terunduh, Anda harus melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN. Syarat registrasi antara lain Nomor KPJ (13 angka yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, tanggal lahir, nama, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Anda akan menerima SMS/email password untuk masuk ke akun BPJS Anda.
  • Masukkan nama akun dan password Anda. Anda akan masuk pada laman yang menunjukkan 4 pilihan: Kartu Digital, Lihat Saldo JHT, Klaim Saldo JHT, dan Simulasi.
  • Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Klik menu “Lihat Saldo JHT”. Saldo Anda akan diperlihatkan secara jelas, begitu juga dengan No. BPJS Ketenagakerjaan, tanggal menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, dan nominal iuran yang dipotong.

3. Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Via Mobile BPJSKU

Aplikasi BPJSTKU bisa Anda unduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Setelah membuka mengunduh dan membuka aplikasi, tahapan selanjutnya sama seperti cara cek BPJS Ketenagakerjaan melalui website.

Artikel terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

Aturan Pencairan Dana JHT

cara cek bpjs ketenagakerjaan

Berdasarkan peraturan terbaru seperti yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 (revisi dari PP No. 46 Tahun 2015), saldo JHT bisa diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika:

  • Usia peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja atas kemauan sendiri atau PHK
  • Peserta alami cacat total tetap
  • Meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)
  • Sudah bekerja minimal 10 tahun

Untuk peserta berhenti bekerja atau PHK, manfaat JHT dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari tanggal PHK. Sedangkan untuk karyawan yang masih aktif bekerja dengan masa bakti minimal 10 tahun, pencairan juga bisa dilakukan, tapi tidak seluruhnya.

Pencairan hanya bisa diberikan 10 persen atau 30 saja (pilih salah satu). Setelah melakukan salah satu pencairan, sisa pencairan dilakukan setelah keluar dari pekerjaan.

Jika Anda kurang puas dengan keterangan mengenai keanggotaan, iuran, dan saldo JHT, Anda bisa juga datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Di sana Anda akan diminta menunjukan kartu identitas berupa KTP dan kartu peserta BPJS Ketenakerjaan kepada petugas layanan.

Itulah cara cek BPJS Ketenagakerjaan melalui website, mobile, SMS, atau offline. Yuk, cek keanggotaan dan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda sekarang!

Cerita mitra kami
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar

Baca juga:  

BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya

Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

Jangan Terlambat! Ini Usia yang Tepat untuk Siapkan Dana Pensiun

 

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ester Sondang

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Nama Anda Terdaftar!
Bagikan:
  • Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

  • Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

    Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

  • Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

    Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.