Meski telah berjalan hampir 11 bulan, namun pandemi di Indonesia belum juga usai. Hal ini membuat pemerintah berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Meski demikian, tak semua wilayah di dua pulau ini diwajibkan melakukan PSBB. Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar wilayah PSBB Jawa-Bali.
Daftar Wilayah PSBB Jawa-Bali dan Alasan Pemerintah Melakukan PSBB
Sumber: Twitter/@airlangga_hrt
Seiring makin masifnya penularan virus corona, pemerintah memutuskan untuk melakukan PSBB di wilayah Jawa dan Bali per tanggal 11-25 Januari 2021. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan, untuk mendukung kegiatan vaksinasi maka pemerintah memberlakukan PSBB di sejumlah wilayah kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Bali.
“Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kenaikan kasus COVID melalui kegiatan-kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat,” kata Airlangga Hartarto, Rabu dalam jumpa pers, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, keputusan ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia semakin bertambah banyak.
“Kita ketahui bahwa beberapa kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember itu 48.434 dan di awal Januari ini sudah 51.986,” ujarnya.
Meski demikian, PSBB tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa dan Bali melainkan hanya sebagian saja. Pemberlakuan PSBB ini hanya ditujukan bagi kota atau kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang telah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020,” lanjutnya.
Parameter Wilayah di Jawa dan Bali yang Wajib PSBB
Tes swab untuk mengetahui seseorang terinfeksi virus corona (Sumber: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ada beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang tidak diwajibkan untuk melakukan PSBB pada tanggal 11-25 Januari mendatang. Sebab, kota atau kabupaten tersebut tidak memenuhi parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun parameter yang digunakan untuk memutuskan PSBB adalah sebagai berikut:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu di atas 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%
Lebih lanjut lagi, ia juga menjabarkan kota atau kabupaten mana saja yang perlu melakukan PSBB serta yang tidak perlu melakukan sesuai dengan parameter yang disebutkan di atas.
“Pemerintah melihat dari zona risiko ada 54 kabupaten/kota punya risiko tinggi, kemudian 380 kabupaten/kota risiko sedang, dan 57 kabupaten/kota risiko rendah dan ada 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya. Kemudian juga pemerintah melihat rasio-rasio keterisian daripada tempat tidur isolasi, kemudian juga ICU, pemerintah juga melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate ataupun kasus aktif,” kata Airlangga.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, untuk tata pelaksanaannya akan diteruskan kepada gubernur, walikota, dan pemimpin di daerah masing-masing.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” tegasnya.
Catat! Ini Daftar Wilayah PSBB Jawa-Bali
Petugas mengimbau pengendara untuk mematuhi penerapan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2020. (Sumber: Beritasatu Photo)
Lalu, mana saja kota atau kabupaten di wilayah Jawa-Bali yang akan menerapkan PSBB? Simak daftar lengkap wilayah PSBB Jawa-Bali berikut ini:
1. DKI Jakarta
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
3. Banten – Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
6. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
Nah, itu tadi informasi mengenai PSBB yang akan diadakan per tanggal 11-25 Januari 2021. Apakah kota atau kabupaten Anda termasuk dalam zona PSBB? Semoga dengan adanya PSBB ini bisa mengurangi jumlah kasus Covid-19 ya Parents. Tetap jaga kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga:
Dilarang boncengan motor saat PSBB Bandung, Warga: "Tidak semua orang punya mobil"
Sangat Berisiko! Masa PSBB Transisi Anak dan Lansia Dilarang Masuk ke Mall
PSBB Diterapkan, Rencana Sekolah Tatap Muka Harus Ditunda
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.