DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dilansir dari laman Kementerian Sosial, DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Masyarakat pun bisa daftar DTKS secara online.
Artikel terkait: Bansos PKH Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Daftarnya
Kelompok yang Masuk DTKS
Pada dasarnya, kebijakan mengenai DTKS berlandaskan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan adanya DTKS, diharapkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, pihak yang masuk DTKS meliputi beberapa kelompok berikut:
- pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), seperti fakir miskin dan anak terlantar;
- penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, seperti keluarga penerima manfaat – program keluarga harapan (KPM PKH) – keluarga penerima manfaat – program sembako (KPM Sembako)
- potensi dan sumber kesejahteraan sosial, seperti tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Lalu, bagaimana cara daftar DTKS secara online agar pihak yang berhak mendapatkan manfaatnya? Simak penjelasan di bawah ini.
Cara Daftar DTKS Online
Tahapan mendaftar DTKS online umum
Pada dasarnya, pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Untuk pendaftaran DTKS secara online, berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan.
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui penyedia aplikasi. Jika Parents menggunakan telepon genggam Android, silakan unduh melalui Play Store. Namun, jika Parents menggunakan sistem operasi iOS, silakan unduh di App Store.
- Setelah selesai mengunduh, siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat penting yang dibutuhkan.
- Kemudian, Parents bisa membuka aplikasi Cek Bansos.
- Klik menu “Buat akun Baru”.
- Lalu, Parents mengisi data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan lain sebagainya.
- Unggah swafoto pengusul yang memegang KTP asli.
- Klik tombol “Buat akun Baru”.
- Kemudian, kembali ke menu utama dan klik menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan” dan isi data diri pengusul yang diminta.
- Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul DTKS tampak depan.
- Jika sudah, klik “Tambah Usulan”
Artikel terkait: Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!
Tahapan mendaftar DTKS online warga DKI Jakarta
Namun, jika Parents berdomisili di Jakarta, ada sedikit perbedaan dalam mendaftar DTKS secara online. Berikut ini beberapa tahapan daftar DTKS online untuk warga DKI Jakarta.
- Kunjungi situs dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
- Kirim
Kriteria Rumah Tangga yang Tidak Bisa Mengajukan DTKS
Bagi warga DKI Jakarta, ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak bisa mengajukan DTKS. Berikut ini kriteria tersebut.
- Warga ber-KTP non-DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas 1 miliar rupiah)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Artikel terkait: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2022
Cara Daftar DTKS Offline
Selain online, Parents juga melakukan pendaftaran secara offline. Berikut ini tahapan yang dapat dilakukan untuk mendaftar DTKS secara offline.
- Warga masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin datang ke desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Kemudian, pihak desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang mendaftar tersebut.
- Warga masyarakat yang masuk kriteria akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa setempat atau perangkat desa yang memiliki wewenang
- Berita acara nantinya akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang terlah diverifikasi dan divalidasi akan diimput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
- Data yang diimput SIKS diproses oleh Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi kepada bupati atau wali kota.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan disahkan oleh gubernur yang nantinya akan diteruskan kepada menteri.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar DTKS online dan offline. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Harga Bahan Bakar Naik, Begini Cara Cek BLT BBM dari Pemerintah
5 Fakta Bantuan Sosial untuk Anak-anak, Nominalnya hingga 3 Juta!
4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka ACT, Simak Fakta-Faktanya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.