Parents, sedang menghadapi kondisi harus mengurus dokumen legal atau mengambil sesuatu di lembaga resmi negara namun tidak bisa melakukannya sendiri? Jika sudah begini, Anda tentu saja diharuskan menunjuk orang lain untuk mengurusi hal tersebut berbekal surat kuasa. Lantas, seperti apa contoh surat kuasa yang tepat?
Apa Itu Surat Kuasa?
Surat kuasa ialah sebuah surat berisikan informasi perihal wewenang seseorang untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa. Dengan kata lain, surat ini menjadi bukti seseorang telah mendapat kuasa dalam melakukan perintah penting yang tercantum dalam surat tersebut.
Kerap dianggap sepele, surat kuasa sangat penting utamanya bagi seseorang yang berhalangan melakukan tugas atau kegiatan tertentu yang harus segera diselesaikan. Di sinilah ia mengutus seseorang untuk menggantikan tugasnya.
Sebagai contoh, Anda ingin mengurusi pajak harta pribadi sementara kondisi tubuh sedang tidak sehat. Maka Anda dapat memberikan kuasa kepada seseorang melalui surat kuasa. Sebagai catatan, pemberi dan penerima kuasa bisa berupa nama seseorang, pemangku jabatan, maupun organisasi atau perusahaan tertentu.
Pada umumnya, surat kuasa memiliki ciri-ciri khusus dan spesifik, antara lain:
- Berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan
- Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak berbelit-belit
- Penulisan surat harus menggunakan bahasa baku, terstruktur, dan mudah dipahami
6 Jenis Contoh Surat Kuasa
Berdasarkan fungsi dan tujuannya, terdapat beragam jenis surat kuasa. Menurut peraturan perundang-undangan, berikut jenis surat kuasa yang harus diketahui:
1. Surat Kuasa Umum

Yaitu surat kuasa yang fungsinya mengalihkan kuasa untuk kepentingan umum, misalnya mengambil uang atau harta kekayaan. Secara umum, surat jenis ini mampu memberi kuasa perihal kepentingan yang ingin dicapai sang pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Kedinasan

Ada lagi surat kuasa kedinasan. Sesuai namanya, surat ini adalah dokumen yang diberikan oleh organisasi baik itu organisasi masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah.
Surat ini diberikan kepada orang ataupun pemangku jabatan tertentu untuk menjalankan tugas atas nama pimpinan ataupun organisasi. Khusus untuk surat ini, jangan lupa menyertakan stempel lembaga atau instansi terkait.
3. Surat Kuasa Perantara

Surat kuasa perantara merupakan surat kuasa yang mewakilkan agen perdagangan, broker, atau makelar tertentu. Biasanya, surat kuasa perantara berisi pemberian perintah kepada pihak kedua sebagai agen untuk melakukan suatu hal di bawah hukum.
4. Surat Kuasa Insidentil

Jenis surat kuasa berikutnya yaitu surat kuasa insidentil, yaitu dokumen pemberian kuasa kepada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pihak pemberi kuasa. Surat ini dibuat didasari dengan prinsip berbicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan.
Perlu diketahui, pihak penerima kuasa jenis ini tidak diperbolehkan berprofesi sebagai pengacara dan dilarang mendapatkan uang dari si pemberi kuasa. Selain itu, nantinya pemberi kuasa tidak boleh memberikan kuasa lagi pada orang yang sama dalam kurun waktu setahun kebelakang.
5. Surat Kuasa Istimewa

Surat kuasa istimewa ialah jenis surat kuasa yang dikeluarkan ketika pemberi kuasa tidak bisa mengurus urusan penting karena kondisi tertentu. Contoh, urusan penting perihal mediasi atau sumpah tertentu.
6. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus meliputi kegiatan tertentu yang dialihkan ke penerima kuasa. Bedanya dengan surat kuasa istimewa, surat ini wajib melampirkan kegiatan apa saja yang diwakilkan di dalam surat.
Misalnya pemberi kuasa memberi wewenang perihal urusan pengadilan, maka isi surat tersebut harus menjelaskan secara rinci apa saja nantinya yang akan terjadi di dalam pengadilan yang tidak bisa dihadirinya. Mulai dari replik, gugatan, sampai pengajuan alat bukti. Dengan begitu, penerima kuasa tidak bisa melakukan hal yang tidak tercantum di dalam surat kuasa ini.
Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar
Seperti nama dan jenisnya yang terkesan serius, membuat surat kuasa tidak bisa sembarangan. Menurut undang-undag, terdapat beberapa unsur dalam surat kuasa yang tidak boleh dilewatkan yaitu:
- Judul
- Kalimat pembuka (berisi keterangan waktu)
- Identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Perihal yang dikuasakan
- Jenis pemberian kuasa (umum, khusus, perantara, insidentil, atau istimewa)
- Klausul hak retensi
- Klausul hak subtitusi
- Penutup surat kuasa
- Tanda tangan semua pihak yang terlibat
Layaknya surat resmi lain, surat kuasa juga harus dilengkapi kop atau kepala surat. Bagian kop ini mencantumkan beberapa hal antara lain nomor surat dan nama organisasi bilamana surat kuasa dikeluarkan instansi atau lembaga tertentu.
Di samping itu, mengingat surat kuasa akan menjadi pengantar dalam melakukan tindakan tertentu maka patut memerhatikan beberapa hal penting.
Pertama, pilihlah orang yang sudah benar-benar dikenal sebagai penerima kuasa. Contohnya keluarga, saudara, atau kerabat dekat terpercaya. Mengetahui track record penerima kuasa akan mencegah hal yang tidak diinginkan.
Kedua, pastikan Anda tidak terlalu mengandalkan surat kuasa. Dalam artian, ketika memberikan surat kuasa kepada seseorang sertakan dokumen penting lain yang sekiranya diperlukan. Seperti surat keterangan mengetahui dari ketua RT atau RW terkait penyerahan kuasa dan kartu identitas bila pihak terkait melakukan pencocokkan data dengan surat kuasa.
Tak kalah penting ialah jangan lupa memberikan materai. Seringkali dilupakan, materai akan kian memperkuat posisi surat kuasa ini sebagai dokumen penting dan sah secara hukum.
Parents, semoga informasi terkait dengan contoh surat kuasa ini bisa menjadi panduan bermanfaat!
Baca juga:
Surat Izin Jadi Tiket untuk Keluar-Masuk Jakarta, Ini Cara Membuatnya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.