Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menggulirkan peolemik tersendiri. Cuitan bernada protes mengalir sejak Senin (5/10) petang di linimasa media sosial. Bahkan, tak sedikit warganet bertanya-tanya bagaimana cara pindah kewarganegaraan karena kekecewaan pada negara.
Sejumlah tagar menjadi trending sebut saja #MosiTidakPercaya yang dicuitkan lebih dari 1,35 juta orang, #tolakciptakerja dipopulerkan 1,25 juta pengguna, serta beragam tagar lain seperti gagalkanruuciptakerja , omnibuslawrugikanrakyat dan jegalsampaibatal.
Lantas, seperti apa proses yang harus dilakukan seorang WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya?
Melansir kanal resmi pemerintah Indonesia yakni Indonesia.go.id , nyatanya terdapat cara atau hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI nya. Untuk mengurus hal ini, seseorang harus memrosesnya melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden.
Hal yang Menghapus Status WNI

Sebelum mengetahui proses pindah kewarganegaraan, ada deretan hal yang membuat seseorang secara otomatis kehilangan status WNI antara lain sebagai berikut:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya;
- Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dulu pada Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
Untuk pon terakhir, setiap lima tahun berkutnya seseorang yang bersangkutan bisa saja tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang tersebut. Padahal, perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada orang tersebut perihal statusnya.
Cara Pindah Kewarganegaraan

Perihal keinginan WNI untuk beralih kewarganegaraan, seseorang dapat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis pada Presiden melalui menteri. Permohonan terebut ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang memuat sejumlah informasi.
Informasi tersebut mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Nantinya, surat permohonan dilampiri sejumlah berkas yang dibutuhkan yaitu:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Melampirkan fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut; dan
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 lembar
Permohonan dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan

Apabila surat permohonan dan lampiran yang dibutuhkan telah diserahkan pada perwakilan negara di luar negeri tempat tinggal pemohon, maka surat dan berkas akan melalui sejumlah proses verifikasi berikut:
- Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan,
- Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan dinyatakan lengkap,
- Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
- Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia dimasing-masing negara;
- Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima; dan
- Di dalam negeri, Menteri akan mengumumkan nama warga negara Indoneisa yang telah kehilangan kewarganegaraannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Setelah mengetahui aturan dan cara pindah kewarganegaraan, negara mana yang akan Parents pilih untuk menetap bersama keluarga?
Baca juga:
Angka kelahiran rendah, 4 negara Asia ini bayar warganya untuk punya anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.