X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • TAP Awards
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Lelah Jadi WNI dan Ingin Pindah Kewarganegaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bacaan 4 menit
Lelah Jadi WNI dan Ingin Pindah Kewarganegaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya

Ingin pindah kewarganegaraan jadi WNA, simak syarat dan ketentuan berikut ini!

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menggulirkan peolemik tersendiri. Cuitan bernada protes mengalir sejak Senin (5/10) petang di linimasa media sosial. Bahkan, tak sedikit warganet bertanya-tanya bagaimana cara pindah kewarganegaraan karena kekecewaan pada negara.

Sejumlah tagar menjadi trending sebut saja #MosiTidakPercaya yang dicuitkan lebih dari 1,35 juta orang, #tolakciptakerja dipopulerkan 1,25 juta pengguna, serta beragam tagar lain seperti gagalkanruuciptakerja , omnibuslawrugikanrakyat dan jegalsampaibatal.

Lantas, seperti apa proses yang harus dilakukan seorang WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya?

Kalo pindah kewarganegaraan kalian pilih tinggal di negara apa? — andi (@andihiyat) October 5, 2020

Melansir kanal resmi pemerintah Indonesia yakni Indonesia.go.id , nyatanya terdapat cara atau hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI nya. Untuk mengurus hal ini, seseorang harus memrosesnya melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden.

Hal yang Menghapus Status WNI

Cara Pindah Kewarganegaraan

Sebelum mengetahui proses pindah kewarganegaraan, ada deretan hal yang membuat seseorang secara otomatis kehilangan status WNI antara lain sebagai berikut:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya;
  3. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dulu pada Presiden;
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  6. Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Artikel terkait: Berbagai Reaksi Warga Mancanegara Saat Cicipi Masakan Indonesia

Untuk pon terakhir, setiap lima tahun berkutnya seseorang yang bersangkutan bisa saja tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang tersebut. Padahal, perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada orang tersebut perihal statusnya.

Cara Pindah Kewarganegaraan

Cara Pindah Kewarganegaraan

Perihal keinginan WNI untuk beralih kewarganegaraan, seseorang dapat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis pada Presiden melalui menteri. Permohonan terebut ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang memuat sejumlah informasi.

Informasi tersebut mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Nantinya, surat permohonan dilampiri sejumlah berkas yang dibutuhkan yaitu:

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Melampirkan fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut; dan
  5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 lembar

Artikel terkait: Lindungi Anak dari Risiko Obesitas, 7 Negara Ini Batasi Junk Food!

Permohonan dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan

Cara Pindah Kewarganegaraan

Apabila surat permohonan dan lampiran yang dibutuhkan telah diserahkan pada perwakilan negara di luar negeri tempat tinggal pemohon, maka surat dan berkas akan melalui sejumlah proses verifikasi berikut:

  1. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan,
  2. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan dinyatakan lengkap,
  3. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
  4. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia dimasing-masing negara;
  5. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima; dan
  6. Di dalam negeri, Menteri akan mengumumkan nama warga negara Indoneisa yang telah kehilangan kewarganegaraannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Setelah mengetahui aturan dan cara pindah kewarganegaraan, negara mana yang akan Parents pilih untuk menetap bersama keluarga?

Baca juga:

Angka kelahiran rendah, 4 negara Asia ini bayar warganya untuk punya anak

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Lelah Jadi WNI dan Ingin Pindah Kewarganegaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya
Bagikan:
  • Mantap Menjadi Nasrani, Inilah 5 Fakta Desainer Adjie Notonegoro Pindah Agama

    Mantap Menjadi Nasrani, Inilah 5 Fakta Desainer Adjie Notonegoro Pindah Agama

  • Dikabarkan Mualaf Pasca Unggah Foto Berhijab, Gita Sinaga: "Agama itu personal"

    Dikabarkan Mualaf Pasca Unggah Foto Berhijab, Gita Sinaga: "Agama itu personal"

  • 20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

    20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

  • Mantap Menjadi Nasrani, Inilah 5 Fakta Desainer Adjie Notonegoro Pindah Agama

    Mantap Menjadi Nasrani, Inilah 5 Fakta Desainer Adjie Notonegoro Pindah Agama

  • Dikabarkan Mualaf Pasca Unggah Foto Berhijab, Gita Sinaga: "Agama itu personal"

    Dikabarkan Mualaf Pasca Unggah Foto Berhijab, Gita Sinaga: "Agama itu personal"

  • 20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

    20 Rekomendasi Film Semi Thailand, Romantis dan Sensual

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti