Ketika kehilangan dompet, salah satu hal yang bikin kita was-was adalah cara mengurus KTP yang ikut hilang.
Membayangkannya saja sudah bikin pusing ya, Parents, karena pasti akan ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan.
Eits, tapi tak perlu panik. Sebenarnya, mengurus KTP yang hilang tidaklah seribet itu, kok. Asalkan, kita tahu alur prosesnya biar pembuatan KTP yang hilang bisa lebih cepat.
Kunci yang pertama, ketika KTP dipastikan menghilang, maka Anda harus segera mengurusnya alias jangan ditunda-tunda, ya.
Berikut ini cara mengurus KTP hilang lengkapnya.
Artikel terkait: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah
Cara Mengurus KTP Hilang
Nah, langkah pertama yang harus dilakukan saat KTP-nya hilang atau rusak adalah segera pergi ke kantor polisi terdekat.
Di sana, Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian. Namun, perlu diingat bahwa untuk KTP yang rusak, seseorang tidak perlu minta surat kehilangan ke kantor kepolisian, tetapi cukup membawa KTP yang rusak saja.
Setelah itu, datang ke RT/RW setempat dan meminta surat pengantar untuk mengurus KTP hilang yang ditandatangani oleh RT/RW setempat.
Setelahnya, pergi ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar KTP hilang dari pihak kelurahan.
Selain meminta surat pengantar, mintalah formulir KTP hilang dan mengisinya. Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
- Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
Setelah dari kantor kelurahan, langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Yakni pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.
Berkas tersebut nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan atau petugas di dinas kependudukan. Proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Jika sudah jadi, pemilik KTP akan diminta untuk mengambil KTP di kantor kecamatan. Penambilan juga tidak boleh diwakilkan karena akan ada verifikasi sidik jari pemilik KTP.
Artikel terkait: Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Mengurus KTP Hilang di Luar Kota
Jika Parents kehilangan KTP di luar kota, Anda pun tidak perlu khawatir. Sebab, mengurus KTP hilang pada dasarnya bisa dilakukan di mana saja, baik di luar kota maupun di dalam kota domisili.
Melansir Indonesia Baik, dengan KTP elektronik yang digunakan sekarang, database kependudukan se-Indonesia pun tersimpan di pusat secara digital.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus KTP hilang di luar kota adalah sebagai berikut.
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Kemudian, bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Dukcapil akan mencetak KTP yang persis. Mengingat Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada KTP ganda yang dapat dibuat.
Artikel terkait: Cara Mengurus SIM Hilang dan Biaya yang Perlu Dibayarkan
Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?
Dalam proses mengurus KTP hilang, seseorang tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, mulai dari meminta surat kehilangan di kantor kepolisian hingga proses verifikasi sidik jari di kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan ketika KTP sudah bisa diambil.
Jika ada oknum yang meminta sejumlah biaya tertentu, bisa jadi itu adalah pungutan liar dan jelas menyalahi aturan yang ada.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus KTP hilang biasanya hanya berkutat pada dokumen persyaratan diri yang perlu dikumpulkan, seperti pasfoto atau fotokopi lain yang diperlukan.
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang. Semoga bermanfaat, ya!
***
Baca juga:
Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat hingga Biaya Membuat Akta Kelahiran
Mantap Ingin Berpisah? 6 Langkah Mengajukan Cerai Beserta Biaya yang Diperlukan
Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya