Mudah, Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya

KTP tanpa sengaja hilang, simak langkah yang harus Anda lakukan!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. KTP biasanya didapat ketika seseorang sudah berusia 16 tahun. Lantas, bagaimana cara mengurus KTP hilang?

Karena satu dan lain hal, seseorang bisa kehilangan KTP-nya. Jika Parents pernah mengalaminya, tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara mengurus KTP hilang yang bisa dilakukan.

Penyebab KTP hilang ada berbagai macam, yakni keteledoran pemilik atau hal-hal tak terduga, seperti bencana banjir, kebakaran, dan lain sebagainya.

Seseorang yang kehilangan KTP memang sebaiknya segera mengurusnya karena kartu identitas ini sangat penting. Berbagai urusan dengan institusi negeri atau swasta biasanya selalu menggunakan KTP.

Saat ini, KTP di Indonesia menggunakan chip elektronik yang merekam segala identitas pemegangnya. Selain itu, KTP berlaku seumur hidup, sehingga seseorang tidak perlu memperbaruinya secara berkala seperti beberapa tahun lalu.

Artikel terkait: Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah

Cara Mengurus KTP Hilang

Melansir Kompas.com, langkah pertama yang harus dilakukan seseorang jika KTP-nya hilang atau rusak adalah segera pergi ke kantor polisi terdekat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di sana, Anda harus meminta surat kehilangan dari kepolisian. Namun, perlu diingat bahwa untuk KTP yang rusak, seseorang tidak perlu minta surat kehilangan ke kantor kepolisian, tetapi cukup membawa KTP yang rusak saja.

Setelah itu, datang ke RT/RW setempat dan meminta surat pengantar untuk mengurus KTP hilang yang ditandatangani oleh RT/RW setempat.

Setelahnya, pergi ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar KTP hilang dari pihak kelurahan. Selain meminta surat pengantar,  mintalah formulir KTP hilang dan mengisinya. Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
  • Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang merah untuk warga yang lahir pada tahun gajil dan latar belakang biru untuk warga yang lahir pada tahun genap
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat

Setelah dari kantor kelurahan, langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Yakni pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Berkas tersebut nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan atau petugas di dinas kependudukan. Proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik KTP akan diminta untuk mengambil KTP di kantor kecamatan. Penambilan juga tidak boleh diwakilkan karena akan ada verifikasi sidik jari pemilik KTP.

Artikel terkait: Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Mengurus KTP Hilang di Luar Kota

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika Parents kehilangan KTP di luar kota, Parents pun tidak perlu khawatir. Sebab, mengurus KTP hilang pada dasarnya bisa dilakukan di mana saja, baik di luar kota maupun di dalam kota domisili.

Melansir Indonesia Baik, dengan KTP elektronik yang digunakan sekarang, database kependudukan se-Indonesia pun tersimpan di pusat secara digital.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus KTP hilang di luar kota adalah sebagai berikut.

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Dukcapil akan mencetak KTP yang persis. Mengingat Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada KTP ganda yang dapat dibuat.

Artikel terkait: Cara Mengurus SIM Hilang dan Biaya yang Perlu Dibayarkan

Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam proses mengurus KTP hilang, seseorang tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, mulai dari meminta surat kehilangan di kantor kepolisian hingga proses verifikasi sidik jari di kantor kecamatan atau kantor dinas kependudukan ketika KTP sudah bisa diambil.

Jika ada oknum yang meminta sejumlah biaya tertentu, bisa jadi itu adalah pungutan liar dan jelas menyalahi aturan yang ada.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus KTP hilang biasanya hanya berkutat pada dokumen persyaratan diri yang perlu dikumpulkan, seperti pasfoto atau fotokopi lain yang diperlukan.

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus KTP hilang. Semoga bermanfaat, ya!

Baca juga:

id.theasianparent.com/syarat-dan-cara-membuat-akta-kelahiran-anak

id.theasianparent.com/biaya-cerai

id.theasianparent.com/kartu-keluarga-pasangan-nikah-siri

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan