X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Jangan Keliru, Ini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Bacaan 3 menit

Membayar pajak adalah kewajiban setiap orang yang mempunyai kendaraan. Tenggat waktu bayar pajak dapat dilihat pada lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, tak jarang karena lupa dan beberapa alasan lainnya, seseorang telat membayar pajak sesuai tanggal yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak?

Parents, keterlambatan membayar pajak tentu hal yang merugikan. Selain Parents juga harus membayar dendanya, bahkan jika tak kunjung diurus kendaraan berpotensi dihapus nomor registrasinya.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

(Sumber: www.pexels.com/mikhail-nilov)

Konsekuensi keterlambatan bayar pajak kendaraan adalah denda. Begini cara menghitungnya!

1. Pahami Aturan Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

Parents, sebelum membayar denda keterlambatan pajak kendaraan, pastikan Parents tahu terlebih dahulu peraturannya berdasarkan daerah masing-masing. Pajak kendaraan motor termasuk jenis pajak provinsi maka dari itu peraturannya dibuat berdasarkan perda provinsi.

Pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8. 

Artikel terkait: Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Catat Parents!

2. Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

(Sumber: www.pexels.com/revac-film’s&photography)

Bagi setiap pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan maka akan dikenakan dua jenis denda. Yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran 25% per tahun, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nominal yang dikenakan untuk denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk sepeda motor, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Jangan sampai salah, ketentuan perhitungan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Terlambat 2 Hari Sampai 1 Bulan

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar denda selama 2 hari sampai 1 bulan maka dikenakan adalah denda PKB tanpa denda SWDKLLJ.

Contoh:

Misalkan PKB sepeda motor = Rp250.000

Denda = (PKB x 25%)

Denda = (250.000 x 25%)

Denda = Rp62.500

Maka dari itu, jumlah yang harus dibayarkan adalah PKB + denda = 250.000 + 62.500 = Rp312.500.

2. Terlambat 2 bulan

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

(Sumber: www.pexels.com/olia-danilevich)

Jika keterlambatan 2 bulan, maka perhitungan dendanya menggunakan rumus berikut ini:

[(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]

Contoh:

Cerita mitra kami
4 Ide Kado Spesial dari Ayah, Bikin Bunda Makin Sayang
4 Ide Kado Spesial dari Ayah, Bikin Bunda Makin Sayang
Cara mengubur ari-ari dengan benar, panduan bagi para Ayah
Cara mengubur ari-ari dengan benar, panduan bagi para Ayah

Misalkan PKB sepeda motor = Rp250.000

Denda = [(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]

Denda = [(250.000 x 25% x 2/12) + 32.000]

Denda = [(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]

Denda = [10.416 + 32.000]

Denda = Rp42.416

Maka dari itu, jumlah yang harus dibayarkan adalah PKB + denda + SWDKLLJ = 250.000 + 42.416 + 32.000= Rp324.416.

Artikel terkait: 14 Negara Tanpa Pajak dan Bagaimana Pemerintahnya Biayai Pembangunan

3. Terlambat 6 Bulan

mobil

(Sumber: www.pexels.com/mike-b)

Jika keterlambatan 5 bulan, maka perhitungan dendanya saja adalah

[(PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ]

4. Terlambat 1 Tahun

Jika keterlambatan 1 tahun, maka perhitungan dendanya saja adalah

[(PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ]

5. Terlambat 2 Tahun

Jika keterlambatan 2 tahun, maka perhitungan dendanya saja adalah

[(2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ]

Parents, seperti itulah cara menghitung denda keterlambatan membayar pajak kendaraan. Untuk itu bayarlah pajak kendaraan tepat waktu ya!

Baca Juga:

Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

7 Cara Merawat Sepatu Pria Agar Awet dan Tahan Lama

Mengenal Apa Itu Layoff Karyawan, Alasan dan Dampaknya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Debora Pane

  • Halaman Depan
  • /
  • Aktivitas Ayah
  • /
  • Jangan Keliru, Ini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Bagikan:
  • Cara Mudah Menyambungkan CCTV ke HP, Lakukan agar Rumah Lebih Aman

    Cara Mudah Menyambungkan CCTV ke HP, Lakukan agar Rumah Lebih Aman

  • 4 Rekomendasi Komunitas Inspiratif Ayah di Instagram, Cek dan Jangan Lupa Ikuti

    4 Rekomendasi Komunitas Inspiratif Ayah di Instagram, Cek dan Jangan Lupa Ikuti

  • 10 Ide Pagar Minimalis untuk Tampilan Rumah Elegan

    10 Ide Pagar Minimalis untuk Tampilan Rumah Elegan

  • Cara Mudah Menyambungkan CCTV ke HP, Lakukan agar Rumah Lebih Aman

    Cara Mudah Menyambungkan CCTV ke HP, Lakukan agar Rumah Lebih Aman

  • 4 Rekomendasi Komunitas Inspiratif Ayah di Instagram, Cek dan Jangan Lupa Ikuti

    4 Rekomendasi Komunitas Inspiratif Ayah di Instagram, Cek dan Jangan Lupa Ikuti

  • 10 Ide Pagar Minimalis untuk Tampilan Rumah Elegan

    10 Ide Pagar Minimalis untuk Tampilan Rumah Elegan

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.