TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Jangan Keliru, Ini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Bacaan 3 menit
Jangan Keliru, Ini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Jangan sampai terkena denda!

Membayar pajak adalah kewajiban setiap orang yang mempunyai kendaraan. Tenggat waktu bayar pajak dapat dilihat pada lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, tak jarang karena lupa dan beberapa alasan lainnya, seseorang telat membayar pajak sesuai tanggal yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak?

Parents, keterlambatan membayar pajak tentu hal yang merugikan. Selain Parents juga harus membayar dendanya, bahkan jika tak kunjung diurus kendaraan berpotensi dihapus nomor registrasinya.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

(Sumber: www.pexels.com/mikhail-nilov)

Konsekuensi keterlambatan bayar pajak kendaraan adalah denda. Begini cara menghitungnya!

1. Pahami Aturan Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

Parents, sebelum membayar denda keterlambatan pajak kendaraan, pastikan Parents tahu terlebih dahulu peraturannya berdasarkan daerah masing-masing. Pajak kendaraan motor termasuk jenis pajak provinsi maka dari itu peraturannya dibuat berdasarkan perda provinsi.

Pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8. 

Artikel terkait: Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Catat Parents!

2. Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

(Sumber: www.pexels.com/revac-film’s&photography)

Bagi setiap pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan maka akan dikenakan dua jenis denda. Yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran 25% per tahun, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nominal yang dikenakan untuk denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk sepeda motor, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat. Jangan sampai salah, ketentuan perhitungan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Terlambat 2 Hari Sampai 1 Bulan

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar denda selama 2 hari sampai 1 bulan maka dikenakan adalah denda PKB tanpa denda SWDKLLJ.

Contoh:

Misalkan PKB sepeda motor = Rp250.000

Denda = (PKB x 25%)

Denda = (250.000 x 25%)

Denda = Rp62.500

Maka dari itu, jumlah yang harus dibayarkan adalah PKB + denda = 250.000 + 62.500 = Rp312.500.

2. Terlambat 2 bulan

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

(Sumber: www.pexels.com/olia-danilevich)

Jika keterlambatan 2 bulan, maka perhitungan dendanya menggunakan rumus berikut ini:

[(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]

Contoh:

Cerita mitra kami
4 Ide Kado Spesial dari Ayah, Bikin Bunda Makin Sayang
4 Ide Kado Spesial dari Ayah, Bikin Bunda Makin Sayang
Cara mengubur ari-ari dengan benar, panduan bagi para Ayah
Cara mengubur ari-ari dengan benar, panduan bagi para Ayah

Misalkan PKB sepeda motor = Rp250.000

Denda = [(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]

Denda = [(250.000 x 25% x 2/12) + 32.000]

Denda = [(PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ]

Denda = [10.416 + 32.000]

Denda = Rp42.416

Maka dari itu, jumlah yang harus dibayarkan adalah PKB + denda + SWDKLLJ = 250.000 + 42.416 + 32.000= Rp324.416.

Artikel terkait: 14 Negara Tanpa Pajak dan Bagaimana Pemerintahnya Biayai Pembangunan

3. Terlambat 6 Bulan

mobil

(Sumber: www.pexels.com/mike-b)

Jika keterlambatan 5 bulan, maka perhitungan dendanya saja adalah

[(PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ]

4. Terlambat 1 Tahun

Jika keterlambatan 1 tahun, maka perhitungan dendanya saja adalah

[(PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ]

5. Terlambat 2 Tahun

Jika keterlambatan 2 tahun, maka perhitungan dendanya saja adalah

[(2 x PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ]

Parents, seperti itulah cara menghitung denda keterlambatan membayar pajak kendaraan. Untuk itu bayarlah pajak kendaraan tepat waktu ya!

Baca Juga:

Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

7 Cara Merawat Sepatu Pria Agar Awet dan Tahan Lama

Mengenal Apa Itu Layoff Karyawan, Alasan dan Dampaknya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Debora Pane

  • Halaman Depan
  • /
  • Aktivitas Ayah
  • /
  • Jangan Keliru, Ini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Bagikan:
  • 10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

    10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

  • Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

    Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

  • 15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

    15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

  • 10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

    10 Kumpulan Doa Ayah untuk Anak Perempuan, Amalkan Setiap Hari

  • Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

    Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Syarat dan Harganya!

  • 15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

    15 Tutorial Gaya Rambut Anak Perempuan, Ayah Bisa Coba!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti