Beberapa pemerintah daerah di Indonesia akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi Parents yang mungkin memiliki tunggakan atau telat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Berdasarkan beberapa laman resmi pemerintah daerah, terdapat 8 provinsi yang megadakan pemutihan pajak kendaraan.
Seperti diketahui, program ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan selaku wajib pajak. Langsung saja, inilah daftar lengkap beberapa daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Artikel terkait: Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!
1. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur telah mengadakan program tersebut hingga 30 Juni 2022 mendatang. Program relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 dan berjalan sejak 1 April 2022 lalu.
Bagi Parents yang berdomisili di Jawa Timur ada beberapa keringanan yang bisa dinikmati, yakni pembebasan sanksi administratif (bebas denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN). Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bali
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar relaksasi pajak yang meliputi gratis bea balik nama kendaraan bermotor golongan II yang digelar pada 5 Januari hingga 3 Juni 2022 dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 4 April hingga 31 Agustus 2022.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan relaksasi pajak kendaraan melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2022. Program ini berlaku dari 15 Maret hingga 15 Juni 2022. Parents yang tinggal di provinsi ini bisa menikmati gratis bea balik nama untuk kendaraan golongan II dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Artikel terkait: Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru
4. Kalimantan Utara
Program relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Relaksasi berupa program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor golongan II, tetapi sanksi keterlambatan tidak dibebaskan. Program ini berlangsung pada 1 April hingga 30 September 2022.
5. Kalimatan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.
Pemerintah provinsi menggelar relaksasi berupa pembebasan denda, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda kendaraan bermotor golongan II, serta pembebasan progresif ketiga dan seterusnya. Program ini berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
6. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menggelar relaksasi sejak 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Parents yang tinggal di Sulawesi Utara dapat menikmati beberapa keuntungan, yakni diskon pajak kendaraan mulai dari 50 persen hingga 100 persen, pembebasan denda, serta pembebasan pokok dan denda BBNKB.
Artikel terkait: Batas Lapor Sebentar Lagi, Lakukan Ini Jika Lupa Password DJP Online
7. Bangka Belitung
Relaksasi ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022. Beberapa bentuk relaksasi yang ditetapkan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi. Program ini akan dilaksanakan pada 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022.
8. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menggelar relaksasi berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pemerintah provinsi memberikan insentif untuk melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB. Program ini akan berjalan pada 18 April hingga 31 Juli 2022.
Demikian beberapa daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan. Jika berdomisili di salah satu daerah di atas, Parents bisa memanfaatkan peluang tersebut.
Baca juga:
14 Negara Tanpa Pajak dan Bagaimana Pemerintahnya Biayai Pembangunan
Mulai 2023 NIK Jadi NPWP, Berikut Alasan di Baliknya!
Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar NPWP Online
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.