Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

Bebas antre, berikut syarat dan tata cara membuat SKCK secara online!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kabar baik bagi Parents yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini sudah tersedia fasilitas yang bisa dilakukan masyarakat dengan melakukan cara membuat skck online yang mudah dan praktis.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal. Untuk mendapatkannya, umumnya harus dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan. Namun kini, sudah bisa dilakukan secara online.

Sebagai tambahan informasi, SKCK berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut diterbitkan. Lazimnya, SKCK diperuntukkan sebagai kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa saat akan berkunjung ke suatu negara.

Selain itu, surat ini juga menjadi persyaratan bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah lolos seleksi dan diwajibkan melakukan pemberkasan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Cara Membuat SKCK Online

Datang ke kantor polisi dan mengisi formulir yang telah disiapkan petugas adalah cara yang umumnya dilakukan. Namun, kini pembuatan SKCK semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor polisi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebelum mendaftar online, pemohon diharuskan menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen. Mengutip laman resmi SKCK Online Polri, berikut syarat pengajuan yang harus diperhatikan:

Syarat SKCK Online bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Artikel terkait: Parents Perlu Tahu, 6 Jenis Surat Kuasa dan Panduan Lengkap Membuatnya

Syarat SKCK Online bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Jika semua dokumen persyaratan di atas sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi dan melakukan langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
  2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  3. Berikutnya, muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
  4. Untuk kolom isian berupa “Jenis Keperluan” isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres
  5. Untuk kolom “Satwil” diisi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan
  6. Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah
  7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya
  8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  9. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, maka tidak perlu lagi mengurusnya ke Polres
  10. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI
  11. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)

Catatan tambahan, setelah pendaftaran selesai Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan Anda telah berhasil mendaftar. Cetaklah notifikasi tersebut sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domisili. Pihak kepolisian akan memberikan batas waktu selama 3 hari untuk pengambilan hasil SKCK.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lantas, berapa biaya yangharus dibayarkan? Cukup terjangkau yakni sebesar Rp 30.000. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai.

Artikel terkait: Surat Izin Jadi Tiket untuk Keluar-Masuk Jakarta, Ini Cara Membuatnya!

Bisakah SKCK Diperpanjang?

Setelah mengetahui cara membuat SKCK online, Anda mungkin bertanya bagaimana caranya memperpanjang SKCK yang sudah expired atau kedaluwarsa.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tentu saja SKCK bisa diperpanjang dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Surat pengantar dari kelurahan. Namun, Anda dapat mengecek kepolisian setempat karena ada juga kantor yang tidak meminta lampiran dokumen ini;
  2. SKCK lama yang asli. Apabila pemohon tak sengaja kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Namun, apabila hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCKnya namun prosesnya lebih lama;
  3. Lampiran Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi ;
  4. Fotokopi KTP/SIM aktif; dan
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 4 lembar

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda cukup mendatangi kantor polisi domisili Anda dan menyerahkan berkas dokumen ke loket pelayanan untuk kemudian mengisi formulir. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK sudah dapat diambil.

Parents, semoga informasi terkait dengan cara membuat skck online ini bisa bermanfaat.

Baca juga:

Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan