X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Hidrasi Keluarga
  • Breastfeeding Week 2022
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Bisa Offline atau Online, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2022

Bacaan 5 menit
Bisa Offline atau Online, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2022Bisa Offline atau Online, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2022

Bisa pilih datang langsung ke Dukcapil atau urus lewat ponsel pintar.

Bagi pasangan yang sudah menikah, membuat Kartu Keluarga atau KK wajib dilakukan. Alasannya, suami istri yang baru menikah harus memiliki KK yang terpisah dengan KK yang sebelumnya bergabung dengan orang tua masing-masing.

Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga ini?

cara membuat kartu keluarga

Sumber FinansialKu

Dikutip dari Kompas.com, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, pembuatan KK bagi pengantin baru sekarang sudah tidak perlu surat pengantar RT atau RW. Cukup membawa Buku Nikah (bagi pasangan muslim) atau Akta Perkawinan (bagi pasangan nonmuslim) ke kantor Dukcapil dan KK orang tua masing-masing.

Artikel terkait: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya

Cara Membuat Kartu Keluarga: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Syarat Membuat Kartu Keluarga

cara membuat kartu keluarga

Sumber Kompas.com

Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki

  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa kelurahan)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (jika punya)
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (jika punya)

Tahapan Cara Membuat Kartu Keluarga

cara membuat kartu keluarga

Sumber detikFinance

  • Kunjungi kantor Dukcapil setempat
  • Melengkapi berkas
  • Mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas. Jika sudah lengkap, langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan, lalu diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, KK diserahkan kepada pemohon hari itu juga

Artikel terkait: Kartu Keluarga Ahmad Dhani Terbaru, Kini Beranggotakan 7 Anak

Biaya Membuat KK untuk yang Baru Menikah

cara membuat kartu keluarga

Sumber Wahana News

Untuk layanan pembuatan Kartu Keluarga dipastikan tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk waktu pembuatan, jika tidak ada kendala akan selesai dalam waktu satu hari.

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

cara membuat kartu keluarga

Sumber Katadata

Selain datang langsung ke kantor Dukcapil setempat, sekarang cara membuat Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online. Namun, sayangnya aplikasi untuk membuat KK lewat online masih berbeda-beda. Berikut caranya:

1. Melalui Situs Kemendagri

situs kemendagri

Sumber kemendagri.go.id

Cara ini jauh lebih praktis dan tidak perlu antri di Kelurahan. Penerbitan Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri, dengan cara sebagai berikut:

  • Masuk melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Buat akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
  • Masuk kembali menggunakan nomor ponsel serta password yang telah didaftarkan.
  • Masuk ke pengurusan dokumen secara online, isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Lakukan perintah yang diberikan situs, seperti pengunggahan dokumen sebagai persyaratan.
  • Tunggu notifikasi melalui email yang menyatakan jika Kartu Keluarga siap dicetak.

2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Disdukcapil Setempat

Dukcapil Jakarta Timur

Sumber Dukcapil Jakarta Timur

Sebelumnya, Parents harus memastikan terlebih dahulu jika di Kabupaten atau Kota tinggal menyediakan layanan penerbitan secara online. Ini karena belum semua daerah telah memiliki layanan ini. Jika sudah ada, maka prosesnya sebagai berikut:

  • Masuk ke situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat
  • Isilah formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Unggah dokumen yang diminta situs sebagai persyaratan.
  • Tunggu proses pembuatannya. Jika Kartu Keluarga sudah jadi, akan diinformasikan melalui SMS atau email.
  • Jika sudah diinformasikan, Kartu Keluarga dapat dicetak sendiri secara online atau dicetak langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

3. Lewat Aplikasi Alpukat Betawi untuk Domisili Jakarta

aplikasi alpukat betawi

Sumber Kompas Megapolitan

Cara membuat Kartu Keluarga online di Jakarta lewat aplikasi ini, cukup menyiapkan NIK untuk keperluan pengisian data. Caranya sebagai berikut:

Cerita mitra kami
Agar Anak Tidak Boros, Latih dengan Cara Ini
Agar Anak Tidak Boros, Latih dengan Cara Ini
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
  • Buka situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasi Alpukat Betawi. Jika sudah, lakukan registrasi.
  • Isi nama lengkap, NIK, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, hingga nomor telepon.
  • Jika sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi. Setelahnya, pilih pembuatan KK.
  • Isi formulir pembuatan dan unggah persyaratan yang diminta. Setelah pengajuan diproses, tunggu pengambilan dokumen.

Catatan: Selain pembuatan KK online, di aplikasi ini juga bisa membuat KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak.

Artikel terkait: Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

4. Lewat Aplikasi Pemuda untuk Domisili Bandung

aplikasi pemuda bandung

Sumber Literasi News

Cara membuat Kartu Keluarga secara online di Kota Bandung bisa diajukan lewat situs resmi Dukcapil atau mengunduh aplikasi Pemuda. Jangan lupa siap KTP untuk keperluan pengisian data. Caranya sebagai berikut:

  • Buka situs https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan-online. Pilih layanan Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri). Pilih Cetak Kartu Keluarga. Klik Pengajuan.
  • Masukkan NIK dan password. Jika belum terdaftar, registrasi terlebih dahulu.
  • Ikuti tahapan lainnya sampai pengajuan pembuatan KK online selesai.

5. Lewat Aplikasi SI D’nok untuk Domisili Semarang

aplikasi si dnok

Sumber PPID Kota Semarang

Siapkan terlebih dahulu KTP untuk keperluan pengisian data sebelum mengakses aplikasi ini. Berikut tahapannya:

  • Download aplikasi SI D’nok. Lakukan pendaftaran pada bagian sign up atau pendaftaran. Isi data diri lengkap dan masukkan nomor yang terdaftar pada WhatsApp.
  • Setelah pendaftaran berhasil, akan terkirim chat Whatsapp yang berisikan password. Setelah menerimanya, barulah bisa langsung log in.
  • Ajukan pembuatan Kartu Keluarga, lalu siapkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan KK, fotokopi buku nikah, dan fotokopi akta kelahiran.
  • Bagi warga asing, tambahkan surat izin tinggal dan surat keterangan datang dari luar negri.
  • Untuk pengajuan KK baru karena hilang atau rusak, sertakan KK yang rusak, surat keterangan hilang dari kepolisian, e-KTP, dan kartu izin tinggal bagi orang asing.
  • Itulah cara membuat Kartu keluarga, baik secara offline atau online. Semoga informasi ini bisa membantu Parents, ya.

Baca juga:

Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat

Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

elgawindasari

  • Halaman Depan
  • /
  • Gaya Hidup
  • /
  • Bisa Offline atau Online, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2022
Bagikan:
  • 5 Artis Korea Ini Terlibat Cinlok Hingga Menikah, Berawal dari Layar Kaca!

    5 Artis Korea Ini Terlibat Cinlok Hingga Menikah, Berawal dari Layar Kaca!

  • 6 Potret Keluarga Tarra Budiman, Kompak Banget Bersama Istri dan Putri Tercinta!

    6 Potret Keluarga Tarra Budiman, Kompak Banget Bersama Istri dan Putri Tercinta!

  • 7 Artis yang Dijuluki Baby Face, Sering Berperan Sebagai Anak Sekolah!

    7 Artis yang Dijuluki Baby Face, Sering Berperan Sebagai Anak Sekolah!

app info
get app banner
  • 5 Artis Korea Ini Terlibat Cinlok Hingga Menikah, Berawal dari Layar Kaca!

    5 Artis Korea Ini Terlibat Cinlok Hingga Menikah, Berawal dari Layar Kaca!

  • 6 Potret Keluarga Tarra Budiman, Kompak Banget Bersama Istri dan Putri Tercinta!

    6 Potret Keluarga Tarra Budiman, Kompak Banget Bersama Istri dan Putri Tercinta!

  • 7 Artis yang Dijuluki Baby Face, Sering Berperan Sebagai Anak Sekolah!

    7 Artis yang Dijuluki Baby Face, Sering Berperan Sebagai Anak Sekolah!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.