Bagi pasangan yang sudah menikah, membuat Kartu Keluarga atau KK wajib dilakukan. Alasannya, suami istri yang baru menikah harus memiliki KK yang terpisah dengan KK yang sebelumnya bergabung dengan orang tua masing-masing.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga ini?
Sumber FinansialKu
Dikutip dari Kompas.com, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, pembuatan KK bagi pengantin baru sekarang sudah tidak perlu surat pengantar RT atau RW. Cukup membawa Buku Nikah (bagi pasangan muslim) atau Akta Perkawinan (bagi pasangan nonmuslim) ke kantor Dukcapil dan KK orang tua masing-masing.
Artikel terkait: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Simak Cara dan Syaratnya
Cara Membuat Kartu Keluarga: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Sumber Kompas.com
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa kelurahan)
- Fotokopi Akta Kelahiran (jika punya)
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (jika punya)
Tahapan Cara Membuat Kartu Keluarga
Sumber detikFinance
- Kunjungi kantor Dukcapil setempat
- Melengkapi berkas
- Mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas. Jika sudah lengkap, langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan, lalu diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, KK diserahkan kepada pemohon hari itu juga
Artikel terkait: Kartu Keluarga Ahmad Dhani Terbaru, Kini Beranggotakan 7 Anak
Biaya Membuat KK untuk yang Baru Menikah
Sumber Wahana News
Untuk layanan pembuatan Kartu Keluarga dipastikan tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk waktu pembuatan, jika tidak ada kendala akan selesai dalam waktu satu hari.
Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Sumber Katadata
Selain datang langsung ke kantor Dukcapil setempat, sekarang cara membuat Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online. Namun, sayangnya aplikasi untuk membuat KK lewat online masih berbeda-beda. Berikut caranya:
1. Melalui Situs Kemendagri
Sumber kemendagri.go.id
Cara ini jauh lebih praktis dan tidak perlu antri di Kelurahan. Penerbitan Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri, dengan cara sebagai berikut:
- Masuk melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Buat akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
- Masuk kembali menggunakan nomor ponsel serta password yang telah didaftarkan.
- Masuk ke pengurusan dokumen secara online, isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Lakukan perintah yang diberikan situs, seperti pengunggahan dokumen sebagai persyaratan.
- Tunggu notifikasi melalui email yang menyatakan jika Kartu Keluarga siap dicetak.
2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Lewat Disdukcapil Setempat
Sumber Dukcapil Jakarta Timur
Sebelumnya, Parents harus memastikan terlebih dahulu jika di Kabupaten atau Kota tinggal menyediakan layanan penerbitan secara online. Ini karena belum semua daerah telah memiliki layanan ini. Jika sudah ada, maka prosesnya sebagai berikut:
- Masuk ke situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat
- Isilah formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Unggah dokumen yang diminta situs sebagai persyaratan.
- Tunggu proses pembuatannya. Jika Kartu Keluarga sudah jadi, akan diinformasikan melalui SMS atau email.
- Jika sudah diinformasikan, Kartu Keluarga dapat dicetak sendiri secara online atau dicetak langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
3. Lewat Aplikasi Alpukat Betawi untuk Domisili Jakarta
Sumber Kompas Megapolitan
Cara membuat Kartu Keluarga online di Jakarta lewat aplikasi ini, cukup menyiapkan NIK untuk keperluan pengisian data. Caranya sebagai berikut:
- Buka situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasi Alpukat Betawi. Jika sudah, lakukan registrasi.
- Isi nama lengkap, NIK, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, hingga nomor telepon.
- Jika sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi. Setelahnya, pilih pembuatan KK.
- Isi formulir pembuatan dan unggah persyaratan yang diminta. Setelah pengajuan diproses, tunggu pengambilan dokumen.
Catatan: Selain pembuatan KK online, di aplikasi ini juga bisa membuat KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak.
Artikel terkait: Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
4. Lewat Aplikasi Pemuda untuk Domisili Bandung
Sumber Literasi News
Cara membuat Kartu Keluarga secara online di Kota Bandung bisa diajukan lewat situs resmi Dukcapil atau mengunduh aplikasi Pemuda. Jangan lupa siap KTP untuk keperluan pengisian data. Caranya sebagai berikut:
- Buka situs https://disdukcapil.bandung.go.id/layanan-online. Pilih layanan Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri). Pilih Cetak Kartu Keluarga. Klik Pengajuan.
- Masukkan NIK dan password. Jika belum terdaftar, registrasi terlebih dahulu.
- Ikuti tahapan lainnya sampai pengajuan pembuatan KK online selesai.
5. Lewat Aplikasi SI D’nok untuk Domisili Semarang
Sumber PPID Kota Semarang
Siapkan terlebih dahulu KTP untuk keperluan pengisian data sebelum mengakses aplikasi ini. Berikut tahapannya:
- Download aplikasi SI D’nok. Lakukan pendaftaran pada bagian sign up atau pendaftaran. Isi data diri lengkap dan masukkan nomor yang terdaftar pada WhatsApp.
- Setelah pendaftaran berhasil, akan terkirim chat Whatsapp yang berisikan password. Setelah menerimanya, barulah bisa langsung log in.
- Ajukan pembuatan Kartu Keluarga, lalu siapkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan KK, fotokopi buku nikah, dan fotokopi akta kelahiran.
- Bagi warga asing, tambahkan surat izin tinggal dan surat keterangan datang dari luar negri.
- Untuk pengajuan KK baru karena hilang atau rusak, sertakan KK yang rusak, surat keterangan hilang dari kepolisian, e-KTP, dan kartu izin tinggal bagi orang asing.
- Itulah cara membuat Kartu keluarga, baik secara offline atau online. Semoga informasi ini bisa membantu Parents, ya.
Baca juga:
Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat
Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.