TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Bacaan 3 menit
Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

KTP diperlukan sebagai kartu identitas diri sekaligus mempermudah WNI mengakses layanan dari negara. Berikut ini cara membuat KTP.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen wajib bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dokumen ini diperlukan sebagai kartu identitas diri sekaligus mempermudah WNI mengakses layanan yang diberikan oleh negara. Berikut ini cara membuat KTP dan syarat terbaru yang harus dipenuhi.

Artikel terkait: Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan KTP dibuat lebih sederhana sebagaimana pengurusan surat atau dokumen kependudukan lainnya.

Beberapa tahun lalu, syarat pembuatan KTP membutuhkan surat pengantar dari RT/RW. Namun di masa sekarang ini persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.

Pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat pembuatan KTP baru, baik bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap maupun penduduk yang pindah domisili.

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat umum membuat KTP baru:

1. Berusia minimal 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan syarat penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, sebagai berikut:

1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
2. Membawa KK
3. Dokumen perjalanan
4. Kartu izin tetap tinggal

Sementara syarat bagi penduduk yang pindah datang atau pindah domisili, sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan pindah dari
2. Disdukcapil/UPT tempat asal pemohon
3. Kartu Keluarga (KK).

Artikel terkait: Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul

Prosedur Pembuatan KTP

cara membuat ktp

Mengutip Indonesia.go.id, pengurusan KTP harus dilakukan sendiri atau tidak diwakilkan. Prosesnya dengan mendatangi instansi pembuat atau penerbit dokumen tersebut, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Fotokopi dokumen

Untuk dapat membuat KTP baru, pemohon harus melampirkan fotokopi dokumen asli. Instansi penerbit KTP membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen. Namun alangkah baiknya, pemohon menggandakannya dua sampai tiga lembar untuk berjaga-jaga.

2. Datang ke kelurahan

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Tahap selanjutnya adalah datangi kantor kelurahan tanpa diwakilkan. Setelah sampai, pemohon tinggal menunggu antrean setelah melakukan pendaftaran. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah dipanggil, serahkan salinan berkas kepada petugas kelurahan. Petugas juga mungkin ingin melihat dokumen asli, tapi salinan yang akan mereka ambil.

4. Foto dan sidik jari

Setelah dokumen diserahkan, petugas akan mengambil foto wajah dan pengambilan sidik jari. Kemudian pemohon akan menerima surat pengantar yang menggantikan KTP untuk sementara sampai dokumen tersebut resmi diterbitkan.

Artikel terkait: Kena Tipu Calo E-KTP, Ibu di Garut Ngamuk Bawa Pisau ke Kantor Disdukcapil

Manfaat Memiliki KTP

cara membuat ktp

KTP bukan hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, namun banyak manfaat yang diterima oleh pemegang KTP sebagai warga negara. Ini termasuk dapat mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.

Selain itu, masyarakat juga dapat memeroleh akses bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah atau pihak swasta, misalnya program bantuan sosial dan subsidi.

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Dirangkum dari situs Disdukcapil, berikut manfaat memiliki KTP:

– Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
– Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP.
– Dapat mengikuti pilkada serentak dan pemilihan umum (pemilu).
– Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
– Memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan serta pelayanan lainnya, seperti keperluan menikah, mengurus SIM dan STNK, paspor dan imigrasi, mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, termasuk membuat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cerita mitra kami
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Edukasi Gizi Sejak Dini, 50 Chef Cilik Unjuk Kreativitas di Grand Final Weyoco Junior Chef Indonesia Season 5
Edukasi Gizi Sejak Dini, 50 Chef Cilik Unjuk Kreativitas di Grand Final Weyoco Junior Chef Indonesia Season 5
Kenyamanan Sehari-hari, Kenangan Sepanjang Masa: Cerita di Balik Petit Beary
Kenyamanan Sehari-hari, Kenangan Sepanjang Masa: Cerita di Balik Petit Beary
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sehat, PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk Gelar CSR di SDN 01 Cilangkap
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sehat, PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk Gelar CSR di SDN 01 Cilangkap

Itulah informasi mengenai cara membuat KTP dan manfaatnya bagi Anda. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP

Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Bukan Sembarang Nomor, Ini Arti Angka NIK KTP dan Cara Membacanya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

alikarukhan

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Gaya Hidup
  • /
  • Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Bagikan:
  • 52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

    52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

  • 42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

    42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

  • Biodata Woozi SEVENTEEN, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Pejabat Militer

    Biodata Woozi SEVENTEEN, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Pejabat Militer

  • 52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

    52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

  • 42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

    42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

  • Biodata Woozi SEVENTEEN, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Pejabat Militer

    Biodata Woozi SEVENTEEN, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Pejabat Militer

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti