X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Bacaan 3 menit

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen wajib bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dokumen ini diperlukan sebagai kartu identitas diri sekaligus mempermudah WNI mengakses layanan yang diberikan oleh negara. Berikut ini cara membuat KTP dan syarat terbaru yang harus dipenuhi.

Artikel terkait: Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan KTP dibuat lebih sederhana sebagaimana pengurusan surat atau dokumen kependudukan lainnya.

Beberapa tahun lalu, syarat pembuatan KTP membutuhkan surat pengantar dari RT/RW. Namun di masa sekarang ini persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.

Pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat pembuatan KTP baru, baik bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap maupun penduduk yang pindah domisili.

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat umum membuat KTP baru:

1. Berusia minimal 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan syarat penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, sebagai berikut:

1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
2. Membawa KK
3. Dokumen perjalanan
4. Kartu izin tetap tinggal

Sementara syarat bagi penduduk yang pindah datang atau pindah domisili, sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan pindah dari
2. Disdukcapil/UPT tempat asal pemohon
3. Kartu Keluarga (KK).

Artikel terkait: Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul

Prosedur Pembuatan KTP

cara membuat ktp

Mengutip Indonesia.go.id, pengurusan KTP harus dilakukan sendiri atau tidak diwakilkan. Prosesnya dengan mendatangi instansi pembuat atau penerbit dokumen tersebut, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Fotokopi dokumen

Untuk dapat membuat KTP baru, pemohon harus melampirkan fotokopi dokumen asli. Instansi penerbit KTP membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen. Namun alangkah baiknya, pemohon menggandakannya dua sampai tiga lembar untuk berjaga-jaga.

2. Datang ke kelurahan

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Tahap selanjutnya adalah datangi kantor kelurahan tanpa diwakilkan. Setelah sampai, pemohon tinggal menunggu antrean setelah melakukan pendaftaran. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah dipanggil, serahkan salinan berkas kepada petugas kelurahan. Petugas juga mungkin ingin melihat dokumen asli, tapi salinan yang akan mereka ambil.

4. Foto dan sidik jari

Setelah dokumen diserahkan, petugas akan mengambil foto wajah dan pengambilan sidik jari. Kemudian pemohon akan menerima surat pengantar yang menggantikan KTP untuk sementara sampai dokumen tersebut resmi diterbitkan.

Artikel terkait: Kena Tipu Calo E-KTP, Ibu di Garut Ngamuk Bawa Pisau ke Kantor Disdukcapil

Manfaat Memiliki KTP

cara membuat ktp

KTP bukan hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, namun banyak manfaat yang diterima oleh pemegang KTP sebagai warga negara. Ini termasuk dapat mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.

Selain itu, masyarakat juga dapat memeroleh akses bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah atau pihak swasta, misalnya program bantuan sosial dan subsidi.

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Dirangkum dari situs Disdukcapil, berikut manfaat memiliki KTP:

– Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
– Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP.
– Dapat mengikuti pilkada serentak dan pemilihan umum (pemilu).
– Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
– Memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan serta pelayanan lainnya, seperti keperluan menikah, mengurus SIM dan STNK, paspor dan imigrasi, mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, termasuk membuat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cerita mitra kami
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
Selain Mempersiapkan Masa Depan, Ini 5 Manfaat Mengajari Anak Menabung Sejak Dini
Cara Efektif Kurangi Limbah Pangan bersama Tetra Pak Indonesia
Cara Efektif Kurangi Limbah Pangan bersama Tetra Pak Indonesia
Mama, Yuk, Manjakan Diri Sendiri dengan Me-Time di Rumah!
Mama, Yuk, Manjakan Diri Sendiri dengan Me-Time di Rumah!

Itulah informasi mengenai cara membuat KTP dan manfaatnya bagi Anda. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP

Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Bukan Sembarang Nomor, Ini Arti Angka NIK KTP dan Cara Membacanya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

alikarukhan

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Gaya Hidup
  • /
  • Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Bagikan:
  • Ulang Tahun ke-40, Ini Laki-Laki yang Kabarnya Jadi Pacar Baru BCL

    Ulang Tahun ke-40, Ini Laki-Laki yang Kabarnya Jadi Pacar Baru BCL

  • MasyaAllah! 9 Selebriti Ini Jalani Umroh saat Ramadhan 2023

    MasyaAllah! 9 Selebriti Ini Jalani Umroh saat Ramadhan 2023

  • Tips Jadi Content Creator ala Bunda Herma dan Penyanyi Ayuenstar, Bunda Juga Bisa Mulai!!

    Tips Jadi Content Creator ala Bunda Herma dan Penyanyi Ayuenstar, Bunda Juga Bisa Mulai!!

  • Ulang Tahun ke-40, Ini Laki-Laki yang Kabarnya Jadi Pacar Baru BCL

    Ulang Tahun ke-40, Ini Laki-Laki yang Kabarnya Jadi Pacar Baru BCL

  • MasyaAllah! 9 Selebriti Ini Jalani Umroh saat Ramadhan 2023

    MasyaAllah! 9 Selebriti Ini Jalani Umroh saat Ramadhan 2023

  • Tips Jadi Content Creator ala Bunda Herma dan Penyanyi Ayuenstar, Bunda Juga Bisa Mulai!!

    Tips Jadi Content Creator ala Bunda Herma dan Penyanyi Ayuenstar, Bunda Juga Bisa Mulai!!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.