TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Bacaan 3 menit
Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

KTP diperlukan sebagai kartu identitas diri sekaligus mempermudah WNI mengakses layanan dari negara. Berikut ini cara membuat KTP.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen wajib bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dokumen ini diperlukan sebagai kartu identitas diri sekaligus mempermudah WNI mengakses layanan yang diberikan oleh negara. Berikut ini cara membuat KTP dan syarat terbaru yang harus dipenuhi.

Artikel terkait: Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan KTP dibuat lebih sederhana sebagaimana pengurusan surat atau dokumen kependudukan lainnya.

Beberapa tahun lalu, syarat pembuatan KTP membutuhkan surat pengantar dari RT/RW. Namun di masa sekarang ini persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.

Pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat pembuatan KTP baru, baik bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap maupun penduduk yang pindah domisili.

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat umum membuat KTP baru:

1. Berusia minimal 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan syarat penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, sebagai berikut:

1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
2. Membawa KK
3. Dokumen perjalanan
4. Kartu izin tetap tinggal

Sementara syarat bagi penduduk yang pindah datang atau pindah domisili, sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan pindah dari
2. Disdukcapil/UPT tempat asal pemohon
3. Kartu Keluarga (KK).

Artikel terkait: Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul

Prosedur Pembuatan KTP

cara membuat ktp

Mengutip Indonesia.go.id, pengurusan KTP harus dilakukan sendiri atau tidak diwakilkan. Prosesnya dengan mendatangi instansi pembuat atau penerbit dokumen tersebut, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Fotokopi dokumen

Untuk dapat membuat KTP baru, pemohon harus melampirkan fotokopi dokumen asli. Instansi penerbit KTP membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen. Namun alangkah baiknya, pemohon menggandakannya dua sampai tiga lembar untuk berjaga-jaga.

2. Datang ke kelurahan

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Tahap selanjutnya adalah datangi kantor kelurahan tanpa diwakilkan. Setelah sampai, pemohon tinggal menunggu antrean setelah melakukan pendaftaran. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah dipanggil, serahkan salinan berkas kepada petugas kelurahan. Petugas juga mungkin ingin melihat dokumen asli, tapi salinan yang akan mereka ambil.

4. Foto dan sidik jari

Setelah dokumen diserahkan, petugas akan mengambil foto wajah dan pengambilan sidik jari. Kemudian pemohon akan menerima surat pengantar yang menggantikan KTP untuk sementara sampai dokumen tersebut resmi diterbitkan.

Artikel terkait: Kena Tipu Calo E-KTP, Ibu di Garut Ngamuk Bawa Pisau ke Kantor Disdukcapil

Manfaat Memiliki KTP

cara membuat ktp

KTP bukan hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, namun banyak manfaat yang diterima oleh pemegang KTP sebagai warga negara. Ini termasuk dapat mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.

Selain itu, masyarakat juga dapat memeroleh akses bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah atau pihak swasta, misalnya program bantuan sosial dan subsidi.

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Dirangkum dari situs Disdukcapil, berikut manfaat memiliki KTP:

– Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
– Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP.
– Dapat mengikuti pilkada serentak dan pemilihan umum (pemilu).
– Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
– Memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan serta pelayanan lainnya, seperti keperluan menikah, mengurus SIM dan STNK, paspor dan imigrasi, mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, termasuk membuat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cerita mitra kami
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Edukasi Gizi Sejak Dini, 50 Chef Cilik Unjuk Kreativitas di Grand Final Weyoco Junior Chef Indonesia Season 5
Edukasi Gizi Sejak Dini, 50 Chef Cilik Unjuk Kreativitas di Grand Final Weyoco Junior Chef Indonesia Season 5
Kenyamanan Sehari-hari, Kenangan Sepanjang Masa: Cerita di Balik Petit Beary
Kenyamanan Sehari-hari, Kenangan Sepanjang Masa: Cerita di Balik Petit Beary
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sehat, PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk Gelar CSR di SDN 01 Cilangkap
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sehat, PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk Gelar CSR di SDN 01 Cilangkap

Itulah informasi mengenai cara membuat KTP dan manfaatnya bagi Anda. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP

Bagaimana Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Bukan Sembarang Nomor, Ini Arti Angka NIK KTP dan Cara Membacanya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

alikarukhan

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Gaya Hidup
  • /
  • Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Bagikan:
  • 35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

    35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

  • 15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

    15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

  • 30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

    30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

  • 35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

    35 Film Dewasa Indonesia Terpanas Paling Populer, Cek!

  • 15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

    15 Arti Mimpi Potong Rambut, Pertanda Baik atau Buruk? Cek!

  • 30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

    30 Rekomendasi Film Semi Amerika Terpanas untuk Pasangan Dewasa

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti