Catat! Ini 10 Cara Melaporkan Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan semakin marak, jangan takut! Berikut cara melaporkannya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, akhir-akhir ini kasus kekerasan memang sering kali kita dengar. Namun, banyak orang tidak tahu cara melaporkan kasus kekerasan tersebut.

Salah satu contoh, belum lama ini, sebuah video yang menggambarkan seorang anak perempuan dianiaya oleh segerombolan anak viral di media sosial Twitter. Video tersebut pertama kali diunggah oleh seorang jurnalis bernama Zulfikar Akbar melalui akun Twitter peribadinya, @Zoelfick. Dalam unggahannya, Zulfikar pun menjelaskan perihal kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Menurut peuturan pemilik akun, anak perempuan tersebut dianiaya oleh tujuh temannya. Diketahui, anak tersebut berusia 13 tahun dan tinggal di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur.

Ayahnya adalah seorang dengan gangguan jiwa, sedangkan ibunya seorang asisten rumah tangga. Awalnya, anak malang tersebut menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria yang telah memiliki istri.

Artikel terkait: Membangun Benteng untuk Menghadapi Kekerasan pada Anak

Pelaku pelecehan seksual tersebut mengaku kepada istrinya bahwa sang anak menggoda pelaku. Akibatnya, sang istri pun menyalahkan sang anak dan menyuruh anak-anak yang tinggal di sekitar panti asuhan tersebut untuk melakukan pengeroyokan terhadap sang anak. Saat ini, kasus penganiayaan ini pun sudah dilaporkan ke polisi dan sedang ditangani oleh Polresta Malang. 

Berkaca dari kasus tersebut, dapat diketahui bahwa sang anak menjadi korban dalam dua kasus yang berbeda, yakni kasus kekerasan dan kasus kekerasan seksual.

Kasus yang dialami oleh sang anak merupakan kasus yang banyak terjadi. Hal ini disebabkan oleh budaya victim blaming terhadap korban pelecehan seksual yang masih mengakar kuat di Indonesia.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lalu, bagaimana prosedur cara melaporkan kasus kekerasan dan kekerasan seksual kepada polisi? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Berbagai Cara Melaporkan Kasus Kekerasan atau Penganiayaan Fisik

Sebelum membahas cara melaporkan kasus kekerasan, perlu diketahui bahwa korban kekerasan dilindungi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) yang berbunyi:

  • (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
  • (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Melansir dari Grid Oto, hukum Indonesia pun memberikan perhatian khusus mengenai kasus kekerasan. Menurut Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri kepada Grid Oto, jika mengalami tindak kekerasan, berikut ini cara melaporkannya:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Laporkan ke Kantor Kepolisian Terdekat

Korban tindak kekerasan bisa langsung ke badan hukum kepolisian yang paling dekat dengan lokasi kejadian. Beberapa badan hukum kepolisian antara lain daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes Polri), kepolisian daerah (Polda) untuk tingkat provinsi, Kepolisian resort (polres) untuk daerah tingkat kabupaten, dan kepolisian sektor (polsek) untuk tingkat daerah kecamatan.

2. Membuat Laporan Kejadian dengan Jelas

Sampai di kantor polisi, korban bisa membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. Biasanya, korban akan diminta untuk menceritakan kronologi kejadian, waktu, dan tempat kejadian. Sampaikan dengan jelas dan detail apa yang dialami.

3. Bawa Bukti Kuat

Selain memberikan keterangan mengenai kejadian, korban juga harus membawa bukti-bukti yang dapat memperkuat laporan, seperti hasil visum, bukti luka lebam yang dapat berupa foto atau video.

4. Bawa Saksi

Jika diperlukan, saksi yang melihat kejadian dan berada di lokasi kejadian bisa dibawa untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, laporan yang dibuat pun akan lebih diperkuat. Setelah semua prosedur selesai, pastikan korban membawa bukti lapor dari penyelidik atau penyidik.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Kekerasan Terhadap Anak – Anda pun Bisa Jadi Pelakunya!

Lalu, Bagaimana Cara Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual?

Berdasarkan Catatan Tahunan yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual selalu meningkat setiap tahun.

Pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual yang dihimpun mencapai 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Meliha besar kasus yang tidak sedikit, sangat penting untuk memperhatikan beberapa prosedur yang harus dilakukan ketika seseorang menjadi korban kekerasan seksual. Berikut ini beberapa prosedur yang bisa dilakukan korban kekerasan seksual, seperti dilansir dari Hello Sehat.

1. Utamakan Keselamatan Korban

Hal pertama yang harus dilakukan ketika seseorang mengalami kekerasan seksual adalah mencari tempat berlindung yang aman. Jika Anda adalah korban kekerasan seksual, segera hubungi orang yang bisa dipercaya untuk meminta bantuan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Namun, jika Anda merupakan saksi kekerasan seksual, segera bawa korban ke tempat aman dan jangan biarkan dia tinggal seorang diri. Sebab, setelah menjadi korban kekerasan seksual, biasanya korban akan memiliki beban psikologis yang cukup berat. Banyak korban yang mengalami rasa takut berlebihan, merasa bersalah, malu, dan syok. 

2. Hubungi Polisi

Setelah korban dirasa aman dan tenang, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi apabila korban dalam keadaan berikut:

  • mengalami luka serius
  • masih berada dalam bahaya pelaku
  • tidak sadarkan diri.

Untuk kasus yang membutuhkan perhatian medis, segera hubungi unit gawat darurat rumah sakit terdekat.

3. Sebaiknya Tidak Mandi atau Membersihkan Tubuh

Korban kekerasan seksual lebih baik tidak mandi atau membersihkan tubuh setelah kejadian, bahkan disarankan untuk tidak menyisir, menyikat tubuh, membilas, mencuci vagina, menyikat gigi, atau mandi dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Apabila memungkinkan, tidak disarankan juga untuk berganti pakaian atau makan dan minum. Namun, jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, simpan baju, celana, pakaian dalam saat korban mengalami kekerasan seksual. Lalu, bungkus dengan koran, jangan dengan kantong plastik.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Cara ini dilakukan untuk menjaga residu cairan tubuh dan DNA pelaku yang menempel di tubuh korban atau pakaian korban. Dengan demikian, polisi pun akan lebih mudah untuk memproses kasus yang dialami koban. Selain itu, di tempat kejadian, usahakan tidak menyentuh apa pun dan tidak membereskan apa pun.

4. Segera Datang ke Penyedia Layanan Kesehatan Terdekat

Setelah kejadian, usahakan untuk segera datang ke penyedia layanan terdekat meskipun korban tidak mengalami cedera fisik yang parah atau ragu untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.

Korban harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan berdiskusi dengan dokter mengenai kesehatan fisik dan psikologis korban setelah terjadi kekerasan seksual. Jika ada masalah, petugas media biasanya akan memberikan beberapa saran perawatan.

5. Catat Secara Detail Setiap Kejadian yang Diingat

Untuk kepentingan pelaporan polisi, sangat penting untuk mencatat setiap detail yang diingat ketika kekerasan seksual tersebut terjadi. Bagi banyak korban, mengingat kembali peristiwa tersebut biasanya akan menjadi sesuatu yang berat.

Jika Anda orang yang mendampingi korban, jangan paksa korban untuk mengungkapkan kronologi secara langsung karena hal ini dapat berisiko terhadap mental korban.

Artikel terkait: 6 Jenis Kekerasan Emosional pada Anak yang Dilakukan Orangtua Narsis

6. Bicarakan dengan Orang Lain

Hubungi orang yang bisa dipercaya atau layanan konseling yang bisa membantu korban. Korban dapat menghubungi rumah sakit, lembaga bantuan hukum, lembaga bantuan korban, dan pusat krisis terdekat. Berikut ini beberapa hotline yang bisa dihubungi:

  • Komnas Perlindungan Anak: Hotline 021-87791818 atau 021-8416157
  • Komnas Perempuan: 021-3925 230
  • Kesehatan Jiwa dan Pencegahan Bunuh Diri: 500-454
  • Komnas HAM: 021-3925 230

Demikian cara melaporkan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang bisa dilakukan. Pada umumnya, kasus kekerasan dan kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu aware ketika berhadapan dengan masalah tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga kejadian ini tak terulang lagi, ya, Parents.

Baca juga:

14 Dampak Kekerasan Terhadap Anak, Luka Fisik dan Psikisnya Membekas Hingga Dewasa!

Jarang disadari! Ini Gejala Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga

KDRT Sering Disebabkan 4 Hal Ini, Begini Cara Mencegahnya!