Gadai sertifikat rumah menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan uang dalam jumlah besar secara cepat. Pertanyaannya, bagaimana cara gadai sertifikat rumah yang aman?
Lantaran harga properti cukup mahal dan banyak dibutuhkan orang, gadai sertifikat rumah menjadi cara yang cukup efektif karena pihak bank maupun lembaga lain menjadikan properti sebagai jaminan yang paling dipertimbangkan.
Meski begitu, Parents yang ingin mengetahui bagaimana cara menggadaikan sertifikat rumah harus mengetahui beberapa syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Berikut ini adalah cara menggadaikan sertifikat rumah seperti dilansir dari berbagai sumber.
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah
Mengenal Cara Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah merupakan langkah menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga seperti bank, pegadaian atau koperasi simpan pinjam.
Pinjaman dengan sertifikat rumah ini cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui sehingga dana dapat lebih cepat cair. Pasalnya, sertifikat rumah memiliki nilai yang jauh lebih stabil di bandingkan dengan jenis investasi yang lain.
Dana tersebut biasanya berkisar antara 80-90% dari nilai sertifikat rumah yang akan dijadikan jaminan.
Artikel terkait: Persiapkan Warisan Keluarga, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Biayanya
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank dan Pegadaian
Ada dua lembaga terpercaya, yaitu bank dan Pegadaian yang umumnya dipilih untuk menggadaikan sertifikat rumah.
Artikel terkait: Ingin Pinjam Uang ke Bank tapi Tak Punya Jaminan? Bisa! Ini Syarat dan Ketentuannya
1. Menggadaikan Sertifikat Rumah di Bank
Bank menjadi pilihan umum untuk masyarakat gadai sertifikat rumah atas nama perorangan. Parents yang tertarik melakukannya dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk memperoleh kredit multiguna dengan pencairan dana hingga 80-90% dari nilai appraisal rumah dengan waktu tenor 1 sampai 10 tahun.
Contoh syarat gadai sertifikat rumah di Bank OCBC NISP:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%
- KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Lahir
- NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan
- Sertifikat pecahan yang telah balik nama
- Formulir KMG
- Bukti kwitansi DP
- Keterangan penghasilan (slip gaji atau keterangan penghasilan)
Parents bisa membaca penjelasan selengkapnya mengenai cara mengajukan KMG di bank di Kredit Multi Guna (KMG) OCBC NISP.
Artikel terkait: Pinjam uang di Pegadaian dengan jaminan Tupperware, ini 7 persyaratannya!
2. Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
PT Pegadaian tidak hanya menerima gadai untuk barang bergerak saja, tetapi juga gadai sertifikat rumah. Hanya saja, Parents tidak bisa mendapatkan kucuran dana lebih dari Rp50 juta, dengan waktu tenor 3 sampai 5 tahun di Pegadaian.
Berikut ini beberapa syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian :
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat Keterangan Usaha
- Sertifikat Rumah Asli
- Sertifikat tanah yang asli
- IMB
- Bukti pembayaran PBB terakhir.
Prosedur Menggadaikan Rumah
Setelah mengetahui persyaratan yang perlu disiapkan, berikut ini adalah prosedur cara menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian:
- Datang ke kantor Pegadaian dengan dokumen-dokumen dan isi formulir.
- Pihak pegadaian akan menentukan nilai jual rumah.
- Jika disetujui, dana akan cair dalam waktu 1-5 hari.
- Dana tunai bisa Anda ambil atau juga di transfer ke rekening.
- Resiko menggadai sertifikat rumah.
Meski terlihat menggiurkan, ada beberapa risiko dari sistem pinjaman dengan menggadai sertifikat rumah yang harus diperhatikan, di antaranya :
- Sertifikat akan ditahan sampai akhir masa kredit
- Jika utang tidak dibayar, maka rumah dapat disita
- Suku bunga yang cukup tinggi (di atas 10%).
Itulah beberapa cara gadai sertifikat rumah baik lewat bank maupun Pegadaian. Jika Parents berencana menggadaikan sertifikat rumah, pilih di lembaga-lembaga resmi yang sudah dijamin keamanannya dan di bawah perlindungan hukum. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
id.theasianparent.com/tabungan-emas-pegadaian
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.