Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Anti ribet & tidak perlu datang ke kantor pajak, ini cara daftar NPWP pribadi secara online!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tanda pengenal diri berupa nomor yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengurus administrasi seputar pembayaran pajak. Parents yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar secara online, lo. Caranya cukup mudah. Anda tidak harus datang ke kantor pajak dan seluruh proses registrasi bisa dilakukan dari mana saja. Berikut cara daftar NPWP online untuk orang pribadi.

Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Sumber: Shutterstock

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah mengatur dengan lengkap terkait kewajiban dan administrasi NPWP. Begitu juga dengan kategori pajak yang berlaku di Indonesia. Nah, sebelum mengetahui bagaimana cara membuat NPWP, Parents perlu mengenal apa bedanya pajak pribadi dan pajak perusahaan. 

Wajib pajak sebenarnya terdiri dari dua jenis, yakni Wajib Pajak Pribadi yang dimiliki perorangan, serta Wajib Pajak Badan yang dimiliki perusahaan. Keduanya bisa dikenai wajib pajak apabila menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2012 kemudian membagi lagi jenis-jenis Wajib Pajak Pribadi. Ada Pajak Orang Pribadi, Pajak Hidup Berpisah, Pajak Pisah Harta, Pajak Memilih Terpisah, serta Pajak Warisan Belum Terbagi. Nah, NPWP yang akan dibahas kali ini adalah NPWP yang diperuntukan untuk Pajak Orang Pribadi.

Artikel terkait: 5 Cara Siapkan Dana Ibadah Haji, Ini Hal yang Perlu Parents Perhatikan

Cara Daftar NPWP Online

Sumber: Pixabay

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum daftar NPWP orang pribadi secara online. Di antaranya fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara, bagi Warga Negara Asing (WNA), perlu menyertakan fotokopi atau scan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Setelah persyaratan terpenuhi, barulah Anda bisa mengikuti langkah-langkah daftar NPWP online berikut ini:

  1. Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia untuk mendaftar NPWP online di https://ereg.pajak.go.id.
  2. Setelah laman terbuka, pilih Daftar dan buat akun baru.
  3. Isi alamat email Anda yang aktif, serta captcha, lalu pilih Daftar.
  4. Periksa email Anda, pastikan ada email masuk yang akan digunakan untuk aktivasi e-registrasi. Klik link yang dimuat di email.
  5. Berikutnya, isi data diri Anda sesuai petunjuk.
  6. Anda akan menerima email berikutnya, lalu klik link untuk mengaktivasi akun e-registrasi.
  7. Login masuk ke sistem e-registrasi dengan memasukkan username dan password.
  8. Lengkapi formulir dengan benar.
  9. Setelah itu, tekan tombol Daftar.
  10. Laman dashboard akan muncul dan menampilkan status pendaftaran.
  11. Berikutnya, klik Minta Token. Sistem akan mengirimkan token yang diminta pada alamat email terdaftar.
  12. Salin nomor token tersebut lalu kembali ke dashboard e-registrasi dan pilih Kirim Permohonan.
  13. Berikutnya akan muncul Surat Pernyataan serta nomor token.
  14. Tunggu email dari sistem dengan subjek Pendaftaran e-Registrasi Pajak Diterima. Email inilah yang akan berisi NPWP Anda.

Setelah daftar NPWP online, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat resmi dan kartu NPWP ke alamat yang telah didaftarkan. Kartu NPWP merupakan identitas resmi yang memuat NPWP, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemegang kartu NPWP sudah bisa melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan UU yang berlaku.

Artikel terkait: Simak Tips Memilih KPR Berikut Agar Anda Tak Tertimpa Masalah di Masa Mendatang

Kapan Kartu NPWP Diterima Setelah Daftar Online?

Sumber: Shutterstock

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Saat proses mengisi data diri, Anda akan diminta untuk mengisi alamat domisili. Berdasarkan alamat inilah, KPP di kota domisili Anda akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi serta kartu NPWP Anda. Kartu ini nantinya akan digunakan untuk proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Biasanya, kartu NPWP akan dikirimkan dari KPP yang lokasinya paling dekat dengan alamat yang Anda tuliskan. Namun begitu, prosesnya tentu akan membutuhkan waktu.

Walau Anda bisa langsung mendapatkan NPWP dalam hitungan kurang dari 24 jam setelah mengirim permohonan, tetapi untuk mendapatkan kartunya, biasanya butuh waktu lebih lama, yakni hingga 14 hari kerja.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagaimana, mudah dan efisien, bukan? Bagi Anda yang sudah memiliki penghasilan tetap sendiri, ada baiknya mulai mengurus NPWP. Dengan demikian, Anda bisa menjalankan kewajiban pajak dengan disiplin dan tertib. Coba terapkan cara daftar NPWP online ini segera untuk mendapatkan NPWP dan kartunya.

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan