X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Bersiap Parents! Biaya Melahirkan Terancam Naik karena Akan Kena Pajak

Bacaan 4 menit
Bersiap Parents! Biaya Melahirkan Terancam Naik karena Akan Kena Pajak

Parents sedang menantikan kelahiran buah hati? Sudah tahu belum kalau biaya melahirkan di klinik dan rumah sakit akan kena pajak nanti?

Pemerintah akan menambah objek kena pajak. Salah satunya yaitu membanderol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan. Ini termasuk jasa rumah bersalin. Ya, biaya melahirkan akan kena pajak, Parents.

PPN adalah pajak atas konsumen yang tentu akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa bersalin. Wacana ini sudah diatur dalam perubahan kelima UU No. 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jika tidak ada halangan, ini akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen tahun ini.

Ini karena wacana PPN terbaru sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam draf perubahan UU tersebut, pemerintah menghapuskan butir A ayat 3 pasal 4A UU No. 49 Tahun 2009 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa layanan kesehatan dibebaskan dari PPN.

Artikel terkait: Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya

Benarkah Biaya Melahirkan Akan Kena Pajak?

Biaya Melahirkan Kena Pajak

Dengan berdasarkan pada UU No. 49 tahun 2000 yang termasuk jasa pelayanan kesehatan medis antara lain:

  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
  • Kedua, jasa dokter hewan.
  • Ketiga jasa ahli kesehatan seperti ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
  • Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi.
  • Kelima, jasa paramedis dan perawat.
  • Keenam jasa rumah sakit, rumah bersalin, laboratorium kesehatan dan sanatorium.
  • Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater.
  • Kedelapan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Melansir dari Kontan.co.id, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% yang saat ini hanya 10%. Namun pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yaitu tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Meskipun demikian, beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan. Jika perubahan UU KUP tersebut sudah disahkan, maka pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam PP yang terkait.

Artikel terkait: Sekolah Bakal Kena Pajak Menurut RUU KUP, Ini 4 Faktanya!

Apa Itu PPN dan Barang Apa Saja yang Dikenakan PPN?

Biaya Melahirkan Kena Pajak

Foto: Istimewa

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi atau distribusi. Itulah mengapa kita kerap menemukan PPN dalam transaksi sehari-hari, karena dalam PPN, pihak yang menanggung pajak adalah konsumen.

Sebagai bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli, maka kita bisa melihat pada struk belanja/pembelian. Kita bisa melihat ada tulisan PPN atau dalam terjemahannya Bahasa Inggris adalah Value Added Tax (VAT).

Tidak semua jenis usaha dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai seperti barang hasil tambang atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi dan sebagainya), barang kebutuhan pokok (jagung, beras, susu, daging, kedelai, dan sayuran).

Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, emas batangan, uang, jasa layanan medis, jasa keuangan, pendidikan, asuransi, dan sebagainya. Lalu, apa saja objek PPN? Dilansir dari Online-pajak.com, berikut ini penggolongannya.

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Artikel terkait: 6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!

 Besaran Tarif PPN

Bersiap Parents! Biaya Melahirkan Terancam Naik karena Akan Kena Pajak

Di Indonesia, tarif PPN diatur oleh UU No. 42 Tahun 2009 pasal 7 yang menyebutkan bahwa:

  1. Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri.
  2. Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  3. Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% Sebagaimana diatur oleh pemerintah

***

Tentu saja isu biaya melahirkan kena pajak PPN ini meresahkan para orangtua. Meskipun belum ditentukan berapa besaran prosentase pajak yang akan dikenakan, ada baiknya Parents mengantisipasinya dengan menambah bujet biaya melahirkan nanti.

Baca juga:

Bebas Ribet, 7 Aplikasi Keuangan untuk Bantu Finansial Keluarga Aman

5 Instrumen Investasi untuk Dukung Keuangan Keluarga Muda Sejahtera

Menabung Emas Fisik Versus Digital, Mana yang Lebih Menguntungkan?

 

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yuniati Rohmah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Bersiap Parents! Biaya Melahirkan Terancam Naik karena Akan Kena Pajak
Bagikan:
  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.