TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

Bacaan 5 menit
Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

Iuran BPJS naik lagi dan akan berlaku pada 1 Juli 2020. Berapa besaran kenaikan itu untuk masing-masing kelas? Seperti apa perjalanan BPJS sejak 2014?

Di tengah badai pandemi corona, banyak warga yang penghasilannya menurun, bahkan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, kebutuhan akan kesehatan justru semakin meningkat. Beban ini akan bertambah dengan iuran BPJS yang lagi-lagi naik tahun ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. 

Dalam Perpres baru tersebut, Jokowi kembali menaikkan angka iuran BPJS bagi peserta mandiri dan akan berlaku pada 1 Juli 2020.

Iuran BPJS naik lagi menurut Perpres No. 64 tahun 2020, ini besarannya 

Iuran BPJS naik lagi

Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas III, menurut pasal 34 aya 1, besaran iurannya adalah Rp 42 ribu per bulan. Namun, khusus tahun ini, peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 16.500. Untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dan pemerintah membayar sisanya Rp 7 ribu.

Artikel terkait: Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

Iuran BPJS Naik

Lalu pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas II mengalami kenaikan 96,07 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Secara singkat, ini besaran iuran BPJS mandiri yang baru yang harus dibayarkan oleh peserta:

  • Kelas 1: Rp 150.000 / bulan / orang
  • Kelas II: Rp 100.000 / bulan / orang
  • Dan Kelas III: Rp 25.500 / bulan / orang (sampai akhir 2020), Rp 35.000 / bulan / orang (mulai 2021)

Sebelumnya, iuran BPJS pernah naik pada awal tahun namun dibatalkan

Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020

Sebagai pengingat, sebelumnya Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri sebesar 100 persen pada awal tahun ini.

Dengan kenaikan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Untuk peserta kelas II, iuran naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara itu, untuk iuran peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. 

Namun, kenaikan tersebut digugat oleh pasien cuci darah ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan karena mereka merasa kenaikan iuran yang dilakukan Jokowi tersebut memberatkan mereka.

Gayung bersambut, gugatan tersebut dikabulkan MA. Kemudian MA menyatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Februari lalu.

Artikel terkait: BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya

Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Jokowi batal. Meskipun sudah dibatalkan, Jokowi tetap memberlakukan kenaikan iuran yang sudah dilakukannya sampai bulan Maret. 

Iuran yang sudah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pada periode Januari- Maret 2020 tetap tidak dikembalikan ke peserta. Jokowi baru menurunkan iuran BPJS Kesehatan golongan peserta mandiri pada April 2020.

Lalu sebulan kemudian (Mei 2020), iuran BPJS naik lagi dengan diterbitkannya Perpres No. 64 tahun 2020. Artinya, pada 2020 saja dan bahkan belum berjalan satu tahun, iuran BPJS telah naik dua kali.

Sejarah naik-turun iuran BPJS

Iuran BPJS naik lagi

Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Selama enam tahun perjalanan hidupnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tak kunjung membaik. Jumlah peserta terus naik, dan sekarang menghadapi pandemi corona. 

1. BPJS Kesehatan di tahun 2014

Mulanya badan ini bernama PT Asuransi Kesehatan atau Askes. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namanya berganti menjadi BPJS Kesehatan, kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Saat itu nilai iurannya adalah:

  • Kelas I: Rp 59.500
  • Kelas II: Rp 42.500
  • Dan Kelas III: Rp 25.500

2. BPJS Kesehatan di tahun 2016

iuran bpjs kesehatan naik

Iuran BPJS kesehatan naik lagi setelah 3 bulan diturunkan. 

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Iuran BPJS Kesehatan pertama kali naik pada 1 April 2016 sesuai dengan keputusan yang dibuat Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Namun, kelas III tidak mengalami kenaikan.

Saat itu nilai iurannya adalah:

  • Kelas I: Rp 80.000
  • Kelas II: Rp 51.000
  • Dan Kelas III: Rp 25.500

3. BPJS Kesehatan di tahun 2020

Setelah melewati perdebatan panjang, pada Januari-Februari 2020 iuran BPJS Kesehatan akhirnya naik dua kali lipat. Kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu. Namun, angka ini hanya berlaku tiga bulan saja. Iuran lalu kembali seperti sebelumnya.

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pengajuannya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

Namun, iuran kembali akan naik pada 1 Juli ini. Jokowi mengeluarkan Perpres baru dengan angka yang Rp 10 ribu lebih kecil untuk Kelas I dan II daripada awal tahun ini.

Sumber: CNN, Kata Data

Baca juga:

Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yuniati Rohmah

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti