Di tengah badai pandemi corona, banyak warga yang penghasilannya menurun, bahkan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, kebutuhan akan kesehatan justru semakin meningkat. Beban ini akan bertambah dengan iuran BPJS yang lagi-lagi naik tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Dalam Perpres baru tersebut, Jokowi kembali menaikkan angka iuran BPJS bagi peserta mandiri dan akan berlaku pada 1 Juli 2020.
Iuran BPJS naik lagi menurut Perpres No. 64 tahun 2020, ini besarannya
Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas III, menurut pasal 34 aya 1, besaran iurannya adalah Rp 42 ribu per bulan. Namun, khusus tahun ini, peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 16.500. Untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dan pemerintah membayar sisanya Rp 7 ribu.
Lalu pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas II mengalami kenaikan 96,07 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Secara singkat, ini besaran iuran BPJS mandiri yang baru yang harus dibayarkan oleh peserta:
- Kelas 1: Rp 150.000 / bulan / orang
- Kelas II: Rp 100.000 / bulan / orang
- Dan Kelas III: Rp 25.500 / bulan / orang (sampai akhir 2020), Rp 35.000 / bulan / orang (mulai 2021)
Sebelumnya, iuran BPJS pernah naik pada awal tahun namun dibatalkan
Sebagai pengingat, sebelumnya Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri sebesar 100 persen pada awal tahun ini.
Dengan kenaikan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Untuk peserta kelas II, iuran naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara itu, untuk iuran peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
Namun, kenaikan tersebut digugat oleh pasien cuci darah ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan karena mereka merasa kenaikan iuran yang dilakukan Jokowi tersebut memberatkan mereka.
Gayung bersambut, gugatan tersebut dikabulkan MA. Kemudian MA menyatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Februari lalu.
Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Jokowi batal. Meskipun sudah dibatalkan, Jokowi tetap memberlakukan kenaikan iuran yang sudah dilakukannya sampai bulan Maret.
Iuran yang sudah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pada periode Januari- Maret 2020 tetap tidak dikembalikan ke peserta. Jokowi baru menurunkan iuran BPJS Kesehatan golongan peserta mandiri pada April 2020.
Lalu sebulan kemudian (Mei 2020), iuran BPJS naik lagi dengan diterbitkannya Perpres No. 64 tahun 2020. Artinya, pada 2020 saja dan bahkan belum berjalan satu tahun, iuran BPJS telah naik dua kali.
Sejarah naik-turun iuran BPJS
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Selama enam tahun perjalanan hidupnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tak kunjung membaik. Jumlah peserta terus naik, dan sekarang menghadapi pandemi corona.
1. BPJS Kesehatan di tahun 2014
Mulanya badan ini bernama PT Asuransi Kesehatan atau Askes. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namanya berganti menjadi BPJS Kesehatan, kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Saat itu nilai iurannya adalah:
- Kelas I: Rp 59.500
- Kelas II: Rp 42.500
- Dan Kelas III: Rp 25.500
2. BPJS Kesehatan di tahun 2016
Iuran BPJS kesehatan naik lagi setelah 3 bulan diturunkan.
Iuran BPJS Kesehatan pertama kali naik pada 1 April 2016 sesuai dengan keputusan yang dibuat Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Namun, kelas III tidak mengalami kenaikan.
Saat itu nilai iurannya adalah:
- Kelas I: Rp 80.000
- Kelas II: Rp 51.000
- Dan Kelas III: Rp 25.500
3. BPJS Kesehatan di tahun 2020
Setelah melewati perdebatan panjang, pada Januari-Februari 2020 iuran BPJS Kesehatan akhirnya naik dua kali lipat. Kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu. Namun, angka ini hanya berlaku tiga bulan saja. Iuran lalu kembali seperti sebelumnya.
Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pengajuannya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.
Namun, iuran kembali akan naik pada 1 Juli ini. Jokowi mengeluarkan Perpres baru dengan angka yang Rp 10 ribu lebih kecil untuk Kelas I dan II daripada awal tahun ini.
Sumber: CNN, Kata Data
Baca juga:
Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.