Pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, Joko Widodo selaku Presiden Indonesia meluncurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Bantuan Langsung Tunai BBM ini nantinya akan diberikan kepada 20,6 juta penerima dengan nominal sekitar 600 ribu rupiah. BLT BBM akan dilakukan sebanyak dua kali. Kamu juga dapat melakukan cek BLT BBM secara mandiri.
Cara Cek BLT BBM
Untuk melakukan cek BLT BBM ada beberapa langkah yang perlu kamu tempuh. Pengecekan dapat kamu lakukan sendiri menggunakan smartphone atau komputer yang telah tersambung dengan internet. Berikut cara cek BLT BBM.
- Langkah pertama, buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan.
- Masukkan nama PM atau Penerima Manfaat sesuai dengan KTP. Lalu, ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai yang tertera pada kotak kode.
- Apabila kode huruf kurang jelas, kamu dapat mengklik Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik Cari Data.
Apabila telah menempuh langkah-langkah diatas, maka pada laman tersebut akan muncul data apakah kamu terdaftar sebagai salah satu penerima BLT BBM dari Kemensos atau tidak.
Artikel terkait: Bisakah Berobat HIV dengan BPJS? Simak Penjelasannya
Jadwal Pencairan dan Penyaluran BLT BBM
BLT BBM akan dicairkan oleh Kementerian Sosial dengan besaran 150 ribu rupiah selama empat kali dengan total 600 ribu rupiah atau BLT BBM dengan besaran 300 ribu rupiah yang dibayarkan dua kali.
Sebagai pelaksana, PT Pos Indonesia melakukan kordinasi secara intensif mengenai data penerima manfaat dengan Kementerian Sosial. Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengungkapkan, pihaknya akan secara bertahap menerima data 20,6 juta orang yang berhak menerima BLT BBM.
“Data penerima secara bertahap akan kami terima. Saat ini data yang masuk sudah ada 1,5 juta orang dan kami langsung mengirimkan undangan ke alamat masing-masing dengan keterangan jadwal dan lokasi pengambilan BLT BBM,” ujar Faizal mengutip laman Kompas.
Diperkirakan BLT BBM akan cair pada bulan September 2022. Nantinya, BLT BBM akan disalurkan dengan tiga cara yaitu sebagai berikut.
- Pertama, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat jika penerima manfaat berdomisili sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
- Kedua, pencairan dilakukan melalui komunitas. Misalnya seperti RT atau RW, kelurahan dan juga kecamatan.
- Ketiga, pencairan secara langsung ke setiap rumah penerima bagi penyandang disabilitas, orang tua, serta warga yang bermukim di wilayah 3 T yaitu Terdepan, Tertinggal, Teratur.
Artikel terkait: Aturan Naik Pesawat Terbaru 29 Agustus 2022
Syarat Penerima BLT BBM
BLT BBM ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat dan juga para pekerja. Ada beberapa syarat untuk dapat menerima BLT BBM dari pemerintah. Berikut syarat-syaratnya.
- Memiliki gaji dengan nominal dibawah 3,5 juta rupiah per bulan.
- Tidak pernah menjadi peserta program kartu prakerja dan bukan TNI, Polri atau AN.
Baca juga:
Fakta Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan dalam RUU Sisdiknas
Skema Pensiun PNS, TNI, POLRI Akan Dirombak Sri Mulyani. Ini Bedanya
4 Perbedaan Tes PCR Cacar Monyet dengan COVID-19, Jangan Keliru