Skema pensiun PNS, TNI, POLRI yang saat ini diberikan dengan sistem pay as you go, kedepannya akan dirombak oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani menjadi sistem fully funded (pemberian penuh di awal).
Skema pensiun PNS, TNI, POLRI ini bukanlah hal baru. Sebelumnya skema ini sudah diajukan oleh presiden Jokowi pada 2017 silam dan akan diterapkan pada 2020 lalu, namun terganjal oleh adanya pandemi Covid-19.
Ini Skema Pensiun PNS, TNI, Polri yang Baru
Namun baru baru ini Mentri Keungan Sri Mulyani akan merombak kembali skema pensiun PNS, TNI dan Polri serta pejabat daerah lainnya.
Perubahan ini didorong karena selama penerapan sistem as pas you go ini, APBN terbebani hingga Rp2.800 triliun yang terbagi ke dalam Rp900 triliun pemerintah pusat, Rp1.900 triliun pemerintah daerah.
dok/ida Melisa
Dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan mengenai risiko yang akan timbul dalam jangka panjang.
“Ini tidak simetris memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Skema Pensiunan Sistem Pay As You go
dok/Yesica
Skema ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dalam skema ini, pemerintah membayar setiap bulan uang pensiun ke PNS yang masa jabatan kerjanya telah selasai hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Lalu uang pensiun PNS yang meninggal tersebut akan diteruskan ke istri/suami.
Perhitungan dari skema pensiun PNS as pay you go tersebut berasal dari hasil iuran gaji PNS sebesar 4,75 persen yang dihimpun PT Taspen lalu ditambah dana dari APBN. Tak hanya PNS, TNI dan Polri juga menggunakan skema yang serupa dan dikelola oleh PT ASABRI.
Dari skema ini, Sri Mulyani menilai adanya risiko jangka panjang karena akan menguras APBN.
“Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia,” lanjutnya.
Artikel Terkait: Mengenal Dana Pensiun, Apa Saja Fungsi dan Jenisnya?
Usulan Skema Pensiunan yang Baru, Fully Funded
Melalui skema pembayaran pensiun PNS fully Funded (pembayaran penuh di awal), Sri Mulyani menilai bahwa APBN tidak akan terus terkuras untuk membayar uang pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga pejabat daerah.
dok/Yesica
Dengan skema ini, nantinya setiap pensiunan PNS tak hanya mendapatkan gaji pokok (gapok), namun akan mendapat gaji sesuai yang diperoleh ketika berstatus PNS atau yang disebut take home pay.
Pembayaran dengan skema baru ini akan dilakukan penuh di awal saat pegawai yang bersangkutan pensiun. Dengan skema ini juga disebut bahwa pensiunan PNS akan mendadak kaya. Hal ini dikarenakan dari uang pensiun sekali bayar tersebut, PNS bisa mendapatkan uang hingga 1 milyar.
Hal ini pernah diwacanakan oleh almarhum Tjahjo Kumolo sebagai Menteri PAN-RB pada 2020 lalu dan diamini oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu yang saat itu dijabat Askolani.
Baca Juga:
Kabar Gembira! THR PNS Mulai Dicairkan, Ini Besarannya
Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.