Guru dan para pendidik sedang dibuat resah lantaran dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pasal tentang tunjangan profesi guru dihilangkan. Kabar ini mencuat setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan RUU tersebut pada Agustus 2022 ini.
Berikut ini beberapa fakta terkait kabar mengenai tunjangan profesi guru yang diduga dihilangkan dan beberapa fakta terkait RUU Sisdiknas.
Artikel terkait: Banyak menjadi pilihan, seperti apa sistem pendidikan homeschooling?
Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan dalam Pasal RUU Sisdiknas
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati perbedaan isi RUU Sisdiknas dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia melihat bahwa RUU tersebut nantinya akan merugikan jutaan guru dan dosen di sleuruh Indonesia.
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Satriwan dalam sebuah keterangan tertulis.
Hal ini disebabkan, pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dihapuskan dalam RUU tersebut. Ia menyebut bahwa dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ada klausul mengenai hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul mengenai hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.
Hilangnya klausul tersebut menyebabkan banyak kesejahteraan guru menjadi rendah karena gaji yang diterima para guru, khususnya honorer, dapat dikatakan cukup rendah.
“Sekolah swasta menengah enggak semua bisa memberikan biaya yang layak karena SPP rendah. Mereka sangat berharap dari tunjangan. Guru honorer lebih miris, karena mereka tidak diberikan gaji yang layak dan manusiawi,” jelasnya lebih lanjut.
Artikel terkait: 5 Negara ASEAN dengan Sistem Pendidikan Terbaik 2021, Indonesia Urutan Berapa?
Tuntutan PGRI
Dalam keterangan tertulisnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun memberikan beberapa tuntutan berikut.
- Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
- Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
- Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
- PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Tanggapan Kemendikbudristek
Kemendikbud ristek pun telah memberikan tanggapan terkait kabar tersebut. Dilansir dari laman resminya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril membantah adanya penghapusan Tunjangan Profesi Guru. Menurutnya, guru tetap akan mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan bahwa RUU ini nantinya akan mengakomodasi guru pengajar yang belum memiliki sertifikasi sehingga memiliki gaji yang lebih layak sesuai dalam UU ASN.
“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.
Artikel terkait: Kawasan Pendidikan ini Bikin Kamu Ingin Sekolah Lagi
RUU Sisdiknas Diajukan dalam Prolegnas 2023
Kemendikbudristek telah mengajukan RUU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. RUU Sisdiknas nantinya akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU pendidikan lainnya.
Ketiga UU pendidikan tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Meski demikian, beberapa fraksi di DPR menolak RUU Sisdiknas masuk prolegnas 2023 dan meminta untuk melakukan pengkajian ulang.
Dilansir dari Tempo.co, salah satu anggota yang menolak adalah anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Zainuddin Maliki. Menurutnya, banyak pihak yang meminta DPR untuk melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu mengenai RUU tersebut.
“Banyak elemen masyarakat dari P2G, PGRI, kemudian Maarif Circle yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu. Saya kira kita perlu mendengar suara mereka, karena banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam,” jelasnya.
Selain itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basar, juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas perlu melibatkan banyak elemen masyarakat, termasuk para pemerhati pendidikan dan publik yang lebih luas.
“Jadi kita endapkan dulu, kita diskusikan dulu, baru kemudian kita majukan RUU Sisdiknas ini. Kalau sekarang kan banyak pemerhati pendidikan mengkritisi penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan,” jelas Basar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya mengungkapkan bahwa Baleg akan melaksanakan rapat panja minggu depan untuk memutuskan RUU yang akan masuk prolegnas tahun 2023.
Artikel terkait: 10 Keunikan Sistem Pendidikan di Jepang, Utamakan Pendidikan Karakter
Poin yang Berubah dalam RUU Sisdiknas
Di samping tidak adanya klausul tentang Tunjangan Profesi Guru, ada beberapa poin dari UU sebelumnya yang diperbarui dalam RUU ini. Berikut ini beberapa perubahan dalam RUU Sisdiknas.
Perluasan wajib belajar
Dalam UU sebelumnya, wajib belajar dasar adalah 9 tahun. Namun, dalam RUU tersebut, terdapat perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Perluasan tersebut mencakup 10 tahun yang dimulai dari pendidikan dasar prasekolah dan kelas 1 hingga kelas 9. Kemudian, ditambah pendidikan menengah selama 3 tahun.
Pendanaan wajib belajar diperjelas
Dalam RUU Sisdiknas, pemerintah akan mengatur mengenai pendanaan wajib belajar. Dalam RUU tersebut disebutkan, orang tua atau wali tidak akan dipungut biaya untuk pendidikan dasar. Meski demikian, masyarakat diperbolehkan untuk berkontribusi secara sukarela.
Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan
Sekolah madrasah dan berbasis keagamaan diakui secara sah sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah. Penamaan satuan pendidikan pun dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang ada apabila diperlukan.
Penyetaraan pesantren dengan satuan pendidikan lainnya
Pesantren formal diakui sebagai satuan pendidikan resmi. Oleh karena itu, lulusan pesantren bisa dengan mudah berpindah ke satuan pendidikan formal lainnya. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menempatkan aturan mengenai pesantren terpisah dari sistem pendidikan nasional.
Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib
Dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, Pendidikan Pancasila bukan menjadi muatan wajib. Namun, di RUU ini, Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.
Demikian beberapa fakta terkait tunjangan profesi guru yang dihilangkan dalam RUU Sisdiknas. Untuk memberikan masukan terhadap RUU ini, masyarakat bisa memberikan masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
***
Baca juga:
Cek 5 Kesalahan yang Masih Dilakukan Saat Siapkan Dana Pendidikan Anak
Pendidikan Gender Sejak Dini
5 Selebgram Pendidikan Berprestasi, Parents Bisa Ajak si Kecil Follow Mereka
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.