Cukup Pakai HP, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

Tinggal sat set sat set lewat HP, kini Parents bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Cek syarat dan caranya di sini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, sudahkah Anda membayar pajak kendaraan bermotor? Bila belum dan tidak punya cukup waktu, jangan khawatir karena sekarang bisa membayar pajak motor lebih praktis secara online. 

Pemilik kendaraan motor kini bisa bayar pajak motor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Cara ini tentu saja dapat melindungi diri mengingat infeksi coronavirus di Indonesia masih tinggi. Satgas Covid-19 mencatat per 7 Agustus 2022 kasus bertambah menjadi 4.279.  

Layanan aplikasi SIGNAL bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.  Seperti apa syarat dan cara membayar pajak motor secara online? Yuk, simak selengkapnya di artikel di bawah ini. 

Kemudahan Bayar Pajak Motor Secara Online

Seperti dilansir dari kompas.com, dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor (cara bayar pajak motor online) kapan saja dan dimana saja. 

Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Bukti pembayaran pajak motor juga dapat dikirim ke alamat pemilik kendaraan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK).

Bila Parents lupa atau terlambat bayar, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Artikel terkait: 5 Cara Cek NIK Online yang Resmi Gantikan NPWP di Indonesia

Tak Perlu Stiker Pengesahan Jika Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan (bayar pajak motor online) melalui SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini SIGNAL sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia. 

“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta.

Untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi SIGNAL terdapat QR Code, yang menandakan pengesahan STNK tersebut.

"Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Masyarakat cukup menunjukkan QR Code jika ada pemeriksaan di jalan. Dengan melakukan scan QR Code, maka akan langsung terhubung ke database yang menerangkan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ.

Artikel terkait: 6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!

Syarat Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Pajak kendaraan harus dibayar setahun sekali, namun Anda bisa melunasinya enam bulan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK. Sebaiknya persiapkan beberapa syarat bayar pajak motor online sebelum melakukan pembayaran di aplikasi SIGNAL.

Syarat bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL tidak jauh berbeda dengan pembayaran di gerai Samsat atau Samsat keliling. Perbedaannya, Anda tidak perlu menyertakan salinan berkas namun siapkan email dan nomor telepon aktif.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berikut syarat lengkapnya:

  • Calon pembayar pajak tidak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Kendaraan atas nama pemilik pribadi maupun orang lain
  • e-KTP
  • BPKP
  • STNK.

Cara Bayar Pajak Motor Online 

Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):

1. Cara registrasi akun SIGNAL 

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. 
  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.  
  • Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP. 
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi. 
  • Memasukan foto e-KTP. 
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. 
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS. 
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Artikel terkait: Cara Menghitung Bunga Bank untuk Tabungan, KPR hingga Kredit Modal

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL 

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor. 
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri. 
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. 
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka. 

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

 

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan. 
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK. 
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB. 
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka. 
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. 
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'. 
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

4. Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL. 

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah: 

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran. 
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut. 
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut. 
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut. 
  • Selesai, silakan lakukan pembayaran. 

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti Bank DKI, BJB, atau JATIM.

Tahap Setelah Pembayaran Pajak Motor Online

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi SIGNAL secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP. Pengesahan STNK dan TBPKP tersebut merupakan bukti digital yang sah dan valid karena telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP dengan menyetujui layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL. Lengkapi layanan tersebut dengan mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, aplikasi akan menampilkan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirimkan melalui Pos Indonesia. 

Nah, demikianlah informasi seputar cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat, ya, Parents

Baca juga:

https://id.theasianparent.com/sinking-fund

https://id.theasianparent.com/keringanan-pajak-bandung

https://id.theasianparent.com/contoh-surat-jual-beli-tanah