X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Denda 100 Juta Bagi Pelanggar!

Bacaan 4 menit

Sudah pernah melihat langsung bunga edelweiss? Ternyata ada aturan ketat tentang tumbuhan langka satu ini, lho. Bunga edelweis tidak boleh dipetik sembarangan.

Bagi Anda pecinta bunga dan tanaman hias, mungkin bunga edelweis termasuk bunga langka yang absen dari taman Anda nih. Tidak heran sih, soalnya edelweis merupakan tanaman yang tergolong langka yang sulit didapat.

Untuk mendapatkan setangkai edelweis, seseorang harus berlelah-lelah mendaki gunung. Makanya edelweis menjadi bunga yang “mahal”.

Edelweis, si Lambang Keabadian

bunga edelweiss fitur

Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis javanica ini merupakan tanaman yang dilindungi di Indonesia. Misalnya, di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Bunga ini memang hanya tumbuh di daerah pegunungan.

Edelweis yang tumbuh di wilayah Indonesia dan edelweis dari pegunungan Eropa sana sebenarnya berbeda. Walau begitu, semua bunga edelweis memiliki kesamaan sifat dalam hal umur simpannya.

bunga edelweis tidak boleh dipetik

Oleh masyarakat Eropa, edelweis disebut sebagai The Queen Flower. Bahkan bunga berwarna putih ini menjadi favorit Adolf Hitler dan ia jadikan sebagai logo angkatan bersenjata Nazi.

Dalam kisah romansa, bunga edelweis kerap dijadikan simbol keabadian cinta. Bukan tanpa alasan edelweis menjadi lambang cinta sejati. Pasalnya, bunga yang  mekar di musim antara bulan April hingga Agustus ini memang tidak akan layu seperti lazimnya tanaman lain.

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Denda 100 Juta Bagi Pelanggar!

Setelah dipetik, bunga edelweis mungkin hanya akan mengering dan sedikit berubah warna. Namun bentuknya akan tetap utuh. Masyarakat di sekitar gunung tak jarang menjual bunga edelweis kering yang sudah diberi aneka warna.

Artikel terkait: Luar Biasa, Bunga-Bunga Unik ini Tampak Menyerupai Makhluk Hidup Lainnya

Edelweiss Terancam Punah

Bunga edelweis tergolong tanaman langka yang hanya tumbuh di wilayah pegunungan. Edelweis sering diburu lantaran dianggap punya makna tersendiri. Entah sebagai kenang-kenangan ketika mendaki, atau untuk diberikan kepada orang terkasih.

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Denda 100 Juta Bagi Pelanggar!

Namun sayang, sifat manusia yang serakah membuat edelweis terancam punah. Bagian-bagian bunga edelweis sering dibawa turun untuk keperluan estetika maupun berkaitan dengan sesuatu yang mistis. Sedihnya lagi, di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tanaman ini dinyatakan punah.

Di daerah lain yang menawarkan wisata dataran tinggi, bunga edelweis biasa dijual sebagai cinderamata. Namun bunga tersebut bukan hasil petik liar di alam bebas ya, melainkan hasil budidaya petani.

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Ada Undang-undangnya Lho!

Larangan memetik bunga edelweis ternyata bukan hal yang lain-main. Hal ini bahkan tertuang dalam undang-undang yang mengatur kawasan konservasi. Lebih jelasnya lagi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

bunga edelweis tidak boleh dipetik

Jadi, mengapa memetik edelweis dikategorikan perbuatan terlarang dan melanggar hukum? Tidak lain karena edelweis tersebut hanya ada di dalam kawasan konservasi.

Bukan cuma edelweis, semua tumbuhan maupun hewan yang berada dalam kawasan konservasi dilarang untuk diganggu gugat. Semua kekayaan dan keanekaragaman hayati di kawasan konservasi dilindungi oleh negara.

Artikel terkait: Sedang tren, ini 5 manfaat bunga rosella untuk kesehatan!

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Ada Undang-undangnya Lho!

Nah, bagi setiap orang yang kedapatan memetik bunga edelweis secara ilegal bakal berhadapan dengan hukum. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda maupun hukuman penjara.

Di  Taman Nasional Gunung Gede Pangrango misalnya. Karena area ini merupakan kawasan konservasi, jika ada pendaki yang yang kedapatan memetik Edelweis bisa dikenakan hukuman pidana, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Denda 100 Juta Bagi Pelanggar!

Pada tahun 2017 silam, pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani bahkan memberikan sanksi tegas kepada pendaki nakal yang secara serampangan memetik bunga edelweis. Sekelompok anak muda itu lantas masuk blacklist, mereka dilarang mendaki Gunung Rinjani untuk selamanya.

Ada 5 orang yang masuk daftar blacklist dalam surat edaran dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani tersebut. Mereka terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki. Wajah mereka tampak sumringah saat foto bersama sembari memamerkan bunga edelweis yang dipetik secara ilegal.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Jadi, dengan adanya saksi tersebut diharapkan dapat memberi efek jera.

***

Itulah alasan mengapa ada Undang-Undang yang melarang masyarakat memetik bunga Edelweiss. Bila bunga ini punah, tentunya anak cucu kita takkan bisa lagi menikmati  keindahannya.

Baca juga:

Makna di balik warna bunga mawar, jangan sampai suami salah kirim, Bun!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Titin Hatma

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Bunga Edelweiss Tidak Boleh Dipetik, Denda 100 Juta Bagi Pelanggar!
Bagikan:
  • Luar Biasa, Bunga-Bunga Unik ini Tampak Menyerupai Makhluk Hidup Lainnya

    Luar Biasa, Bunga-Bunga Unik ini Tampak Menyerupai Makhluk Hidup Lainnya

  • Bunga Anggrek, Kenali Asal Usul, Jenis dan Tips Perawatannya

    Bunga Anggrek, Kenali Asal Usul, Jenis dan Tips Perawatannya

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Luar Biasa, Bunga-Bunga Unik ini Tampak Menyerupai Makhluk Hidup Lainnya

    Luar Biasa, Bunga-Bunga Unik ini Tampak Menyerupai Makhluk Hidup Lainnya

  • Bunga Anggrek, Kenali Asal Usul, Jenis dan Tips Perawatannya

    Bunga Anggrek, Kenali Asal Usul, Jenis dan Tips Perawatannya

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.