Pertengahan atau akhir November, Kementrian Agama akan menerbitkan kartu nikah. Untuk apa? Apakah dengan diterbitkannya kartu ini maka buku nikah tidak diperlukan lagi?
Dalam hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa sebenarnya kartu nikah yang diluncurkan 8 November 2018 ini bukanlah pengganti buku nikah. Kartu ini justru diluncurkan sebagai pelengkap.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu ini bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Kartu nikah ini juga akan berisikan informasi atau data pernikahan, seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Tak hanya itu, kartu ini juga akan memiliki kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.
Seperti yang telah diberitakan Detik Com, Menteri Agama juga menegaskan bahwa peluncuran kartu nikah merupakan implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah.
“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada, karena buku itu adalah dokumen resmi,” tegasnya.
Dengan dibuatnya kartu justru ada tambahan informasi, sehingga lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk mendapatkan data kepundudukan atau status perkawinannya.
Rupanya, peluncuran kartu nikah ini tidak terlepas karena keprihatinan pemerintah dengan angka kekerasan dalam rumah tangga serta tingginya angka perceraian yang semakin tinggi.
Menurut Lukman, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu, ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga.
Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.
Setiap pencatatan peristiwa pernikahan, lanjut dia, akan terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamakan SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik.
Kartu nikah, mulai diluncurkan di kota besar
Dikatakan oleh Lukman, bahwa program ini merupakan uji coba. Untuk awal, Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu yang akan diberikan untuk 500 ribu pasangan. Rencananya, pada 2019 mendatang, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu dengan melihat perkembangannya.
Penerbitan kartu ini sendiri akan dimulai di kota besar seperti Jakarta. Kemudian, rencananya ke depannya kartu ini memang akan menggantikan peran buku nikah.
Namun, rencana buku nikah yang akan dipensiunkan ini baru akan dimulai 2 tahun mendatang, yaitu tahun 2020. Hal ini dipaparkan Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah, Amin, saat dihubungi Detik Com.
“Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis. Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang bawa buku nikah,” ujar Amin.
Selain itu, karena kartu ini juga akan terintegrasi dengan nomor kependudukan, maka kartu ini pun bisa berfungsi sebagai pengganti identitas jika lupa membawa KTP.
Baca juga:
Ingin pernikahan langgeng? Jangan lupakan 5 hal sederhana ini
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.