X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

Bacaan 4 menit

Wacana poligami mengemuka setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan akan memperjuangkan larangan poligami bagi pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN), 11 Desember lalu. Di Indonesia, poligami legal dan diperbolehkan negara lewat UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2. Namun, ternyata syarat poligami menurut UU Perkawinan tak mudah.

UU Perkawinan memang membolehkan poligami, tapi syarat poligami tidak mudah

Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

Poligami sebenarnya adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu. Dalam poligami, ada dua istilah turunan, yakni poligini atau lelaki yang beristri lebih dari satu dalam satu waktu, serta poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu dalam satu waktu.

Namun, karena poliandri bukan praktik lumrah dilakukan, istilah poligami yang dimaksud biasanya mengacu pada poligini atau praktik beristri banyak.

Poligami adalah persoalan problematis di Indonesia. Agama Islam dan negara membolehkan poligami. Sejumlah aktivis pro-poligami juga kerap mengampanyekan anjuran suami mengambil istri kedua, ketiga, sampai keempat.

Namun, penolakan kuat juga terjadi di mana-mana. Argumen utamanya adalah syarat agama bahwa suami harus bisa adil sebelum beristri lebih dari satu. Menurut penolak poligami, adil adalah hal yang susah diukur dan nyaris tak bisa dicapai.

Terlepas dari pro-kontra prinsipil, meski membolehkan, UU Perkawinan memberi syarat poligami yang sesungguhnya sulit dipenuhi.

Syarat poligami diatur dalam UU Perkawinan Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2. Isinya adalah

  • Pasal 4 ayat 2

Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Pasal 5 ayat 1 dan 2

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut

  1. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Di sejumlah pengadilan agama, syarat di UU Perkawinan tersebut diturunkan menjadi 12 syarat administratif yang terdiri dari

  1. Surat permohonan rangkap 4
  2. Fotocopy KTP pemohon, KTP istri pertama dan KTP calon istri
  3. Fotocopy kartu keluarga pemohon
  4. Fotocopy buku nikah pemohon
  5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah (bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotocopy akta cerai)
  6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
  7. Surat ijin atasan bila PNS
  8. Surat pernyataan berlaku adil
  9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
  10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
  11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
  12. Membayar panjar biaya perkara

Walau syarat poligami sulit, poligami bisa dilakukan secara legal tanpa izin istri pertama

Hal tersebut bisa terjadi karena pada UU Perkawinan Pasal 5 ayat 2 dikatakan, surat persetujuan istri tidak diperlukan jika “isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian”.

Frasa “tidak mungkin diminta persetujuannya” memungkinkan hakim mengabulkan permohonan poligami ketika istri pertama/istri-istri sebelumnya tidak mau menandatangani surat kerelaan dimadu.

Dengan demikian, meski hukum memberi syarat ketat, kebijaksanaan hakim juga berperan dalam pemberian izin poligami.

Dokumenter keluarga poligami di Jawa Barat ini menggambarkan situasi keluarga dengan dua istri.

Data: 80% permohonan poligami dikabulkan

Walau UU Perkawinan Pasal 4 memberi syarat prakondisi poligami yang sulit (istri pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai istri, istri sakit atau cacat, istri tidak bisa memberi keturunan), nyatanya sebagian besar permohonan poligami dikabulkan oleh pengadilan agama.

Dikutip dari Hukumonline.com, menurut data Kementerian Agama 2004 dan 2006, 80% dari total permohonan poligami dikabulkan.

Selain itu, jika penerapan izin poligami sesuai UU Perkawinan, yakni dilakukan atas kerelaan istri pertama/istri-istri terdahulu, harusnya poligami tidak membuat angka perceraian naik.

Masalahnya, masih dari Hukumonline, data dari 2004-2006 menunjukkan, angka perceraian karena poligami terus naik.

Poligami tanpa izin istri pertama dan izin negara tetap bisa dilakukan dan tidak ada sanksinya!

Tanpa restu istri dan negara, poligami tetap bisa dilakukan. Caranya dengan menikah agama/menikah siri/menikah bawah tangan. Sejauh ini, tidak ada sanksi hukum terhadap pelaku pernikahan siri maupun pelaku poligami.

Selain itu, pernikahan siri tidak bisa dilaporkan sebagai zina. Bagaimana penjelasan lengkap soal zina, Anda bisa membacanya di sini. 

Berkaitan dengan anak, anak yang lahir pernikahan siri disebut sebagai anak di luar perkawinan.

Sejak 2012, MK memutuskan akta lahir anak di luar perkawinan bisa mencantumkan nama ayah. Anak ini juga diakui secara hukum memiliki hak perdata atas ayahnya.

***

Referensi: Pengadilan Agama, Tirto, Hukumonline, Viva

Baca juga:

Pro dan kontra seminar poligami 'Cara Kilat Dapat Istri 4'

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Prima Sulistya

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya
Bagikan:
  • Langgeng Puluhan Tahun, 6 Artis Ini Rela Jalani Perkawinan Poligami

    Langgeng Puluhan Tahun, 6 Artis Ini Rela Jalani Perkawinan Poligami

  • Memilih Asuransi untuk Keluarga, Ini yang Perlu Diperhatikan Agar Tak Salah Pilih

    Memilih Asuransi untuk Keluarga, Ini yang Perlu Diperhatikan Agar Tak Salah Pilih

  • Langgeng Puluhan Tahun, 6 Artis Ini Rela Jalani Perkawinan Poligami

    Langgeng Puluhan Tahun, 6 Artis Ini Rela Jalani Perkawinan Poligami

  • Memilih Asuransi untuk Keluarga, Ini yang Perlu Diperhatikan Agar Tak Salah Pilih

    Memilih Asuransi untuk Keluarga, Ini yang Perlu Diperhatikan Agar Tak Salah Pilih

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.