TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

Bacaan 4 menit
Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

Regulasi Indonesia masih berpihak pada pelaku poligami.

Wacana poligami mengemuka setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan akan memperjuangkan larangan poligami bagi pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN), 11 Desember lalu. Di Indonesia, poligami legal dan diperbolehkan negara lewat UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2. Namun, ternyata syarat poligami menurut UU Perkawinan tak mudah.

UU Perkawinan memang membolehkan poligami, tapi syarat poligami tidak mudah

Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

Poligami sebenarnya adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu. Dalam poligami, ada dua istilah turunan, yakni poligini atau lelaki yang beristri lebih dari satu dalam satu waktu, serta poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu dalam satu waktu.

Namun, karena poliandri bukan praktik lumrah dilakukan, istilah poligami yang dimaksud biasanya mengacu pada poligini atau praktik beristri banyak.

Poligami adalah persoalan problematis di Indonesia. Agama Islam dan negara membolehkan poligami. Sejumlah aktivis pro-poligami juga kerap mengampanyekan anjuran suami mengambil istri kedua, ketiga, sampai keempat.

Namun, penolakan kuat juga terjadi di mana-mana. Argumen utamanya adalah syarat agama bahwa suami harus bisa adil sebelum beristri lebih dari satu. Menurut penolak poligami, adil adalah hal yang susah diukur dan nyaris tak bisa dicapai.

Terlepas dari pro-kontra prinsipil, meski membolehkan, UU Perkawinan memberi syarat poligami yang sesungguhnya sulit dipenuhi.

Syarat poligami diatur dalam UU Perkawinan Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2. Isinya adalah

  • Pasal 4 ayat 2

Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Pasal 5 ayat 1 dan 2

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut

  1. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Di sejumlah pengadilan agama, syarat di UU Perkawinan tersebut diturunkan menjadi 12 syarat administratif yang terdiri dari

  1. Surat permohonan rangkap 4
  2. Fotocopy KTP pemohon, KTP istri pertama dan KTP calon istri
  3. Fotocopy kartu keluarga pemohon
  4. Fotocopy buku nikah pemohon
  5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah (bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotocopy akta cerai)
  6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
  7. Surat ijin atasan bila PNS
  8. Surat pernyataan berlaku adil
  9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
  10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
  11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
  12. Membayar panjar biaya perkara

Walau syarat poligami sulit, poligami bisa dilakukan secara legal tanpa izin istri pertama

Hal tersebut bisa terjadi karena pada UU Perkawinan Pasal 5 ayat 2 dikatakan, surat persetujuan istri tidak diperlukan jika “isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian”.

Frasa “tidak mungkin diminta persetujuannya” memungkinkan hakim mengabulkan permohonan poligami ketika istri pertama/istri-istri sebelumnya tidak mau menandatangani surat kerelaan dimadu.

Dengan demikian, meski hukum memberi syarat ketat, kebijaksanaan hakim juga berperan dalam pemberian izin poligami.

Dokumenter keluarga poligami di Jawa Barat ini menggambarkan situasi keluarga dengan dua istri.

Data: 80% permohonan poligami dikabulkan

Walau UU Perkawinan Pasal 4 memberi syarat prakondisi poligami yang sulit (istri pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai istri, istri sakit atau cacat, istri tidak bisa memberi keturunan), nyatanya sebagian besar permohonan poligami dikabulkan oleh pengadilan agama.

Dikutip dari Hukumonline.com, menurut data Kementerian Agama 2004 dan 2006, 80% dari total permohonan poligami dikabulkan.

Selain itu, jika penerapan izin poligami sesuai UU Perkawinan, yakni dilakukan atas kerelaan istri pertama/istri-istri terdahulu, harusnya poligami tidak membuat angka perceraian naik.

Masalahnya, masih dari Hukumonline, data dari 2004-2006 menunjukkan, angka perceraian karena poligami terus naik.

Poligami tanpa izin istri pertama dan izin negara tetap bisa dilakukan dan tidak ada sanksinya!

Tanpa restu istri dan negara, poligami tetap bisa dilakukan. Caranya dengan menikah agama/menikah siri/menikah bawah tangan. Sejauh ini, tidak ada sanksi hukum terhadap pelaku pernikahan siri maupun pelaku poligami.

Selain itu, pernikahan siri tidak bisa dilaporkan sebagai zina. Bagaimana penjelasan lengkap soal zina, Anda bisa membacanya di sini. 

Berkaitan dengan anak, anak yang lahir pernikahan siri disebut sebagai anak di luar perkawinan.

Sejak 2012, MK memutuskan akta lahir anak di luar perkawinan bisa mencantumkan nama ayah. Anak ini juga diakui secara hukum memiliki hak perdata atas ayahnya.

***

Referensi: Pengadilan Agama, Tirto, Hukumonline, Viva

Baca juga:

Pro dan kontra seminar poligami 'Cara Kilat Dapat Istri 4'

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Prima Sulistya

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya
Bagikan:
  • 50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

    50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

    50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti