Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki asal Palopo ini. Mengaku tak diberi ‘jatah’ oleh sang istri, ayah setubuhi anak kandung sendiri.
Di hadapan polisi, lelaki berinisial KSL tersebut mengaku khilaf. Namun, bukan sekali dua kali ia sampai hati menggauli putri kandungnya sendiri. Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan KSL sejak September 2018 silam.
Kedua Korban Menangis, Tantenya Curiga
Lebih dari dua tahun, 2 anak KSL yang menjadi korban kebiadaban ayahnya memilih bungkam. Mereka tak berani menceritakan hal tersebut kepada siapa pun karena diancam oleh sang ayah.
Kedua gadis malang tersebut masih berusia remaja. Mereka adalah AN (15), dan AL (13).
Melansir Kompas.com, aksi biadab pelaku terungkap setelah kedua korban menyampaikan apa yang mereka alami kepada tantenya, FT.
Saat itu, FT mendapati kedua keponakannya sedang menangis di rumahnya di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dia curiga dan bertanya kepada kedua korban namun awalnya korban enggan menjawab, mereka justru menangis semakin kencang.
“Dulu saya pernah hampir jadi korban KSL, tapi Alhamdulillah saya masih bisa lolos. Makanya saya curiga dua ponakan saya diperlakukan seperti itu dan langsung saja saya tanyakan,” kata FT saat dikonfirmasi awak media.
Tak lama berselang, muncul IW ibu korban yang baru pulang dari tempat kerjanya. Ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai buruh penjemur rumput laut itu awalnya bingung mendapati kedua putrinya sedang menangis ditemani tantenya FT.
Saat itu, FT pun menceritakan bahwa dirinya pernah nyaris diperlakukan tak senonoh oleh pelaku KSL, sehingga ibunya memaksa kedua putrinya untuk jujur apa yang dilakukan sang ayah ke mereka.
Setelah didesak agar berterus terang, kedua korban akhirnya mengakui bahwa mereka telah digauli ayahnya. Perihnya lagi, bukan cuma sekali kedua gadis remaja itu diperlakukan tak pantas. Mereka juga mendapat ancaman jika berani membocorkan rahasia tersebut.
Artikel terkait: Akibat kecanduan pornografi, ayah tega cabuli putrinya yang berumur 14 tahun
Pelaku Setubuhi Anak Kandung Hingga 16 Kali
Mendengar pengakuan kedus anaknya, IW teringat akan perkataan KSL yang mengancam saat dirinya meminta pisah.
“Kalau bisa sampai membusuk di penjara, karena saya takut mengingat kata-kata KSL saat saya minta pisah bahwa kalau saya pisah dengan dia, dia akan membunuh kedua putri saya,” ujar IW.
Tak mau buang waktu, setelah mengetahui perbuatan bejat dari suaminya, IW segera mendatangi Polres Palopo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku saat dimintai keterangan. Foto: Kompas.com
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang sempat kabur dari kejaran polisi. Aparat kemudian memeroleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah salah seorang temannya di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.
“Terhitung sejak laporan tersebut, KSJ sempat bersembunyi dari kejaran polisi selama sehari semalam. Namun, pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Pongsimpin KSJ berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim yang di-backup TMC Resmob Polda SULSEL dan Unit V Sat Intelkam Polres Palopo,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa anak-anaknya hingga sedikitnya 16 kali. Ia menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan korban AL disetubuhinya sebanyak 6 kali.
Artikel terkait: Tega, Seorang Ayah Berkali-Kali Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Pelaku Khilaf Karena Tak Dilayani Istri
Setelah berhasil diamankan oleh pihak berwajib, pelaku KSL mengaku khilaf saat melakukan tindakan asusila tersebut. Menurut pelaku, ia tega mencabuli kedua anaknya lantaran hubungan bersama sang istri sedang kurang harmonis.
“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf. Sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” terang Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
Pelaku yang juga bekerja sebagai buruh rumput laut itu kemudian menyetubuhi anaknya saat sang istri pergi bekerja.
“Setiap selesai melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh kedua korban apabila menceritakan ke orang lain,” ujar Alfian. Terakhir kali KSL menyetubuhi anak sendiri yaitu pada 30 September lalu.
Kini, KSL harus berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
****
Parents, dengan alasan apa pun sungguh tak pantas seorang ayah setubuhi anak kandung sendiri. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal dan kedua korban dapat pulih dari trauma.
Baca juga:
Guru Ngaji Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.