Sungguh miris dan tak bisa diterima akal sehat. Mengaku tak kuat menahan nafsu seks, seorang ayah perkosa 2 anak di Tangerang.
Kasus perkosaan anak oleh ayah kandung lagi-lagi bikin kita mengelus dada. Terlebih lagi, pelaku menyetubuhi dua anaknya sekaligus yang masih di bawah umur. Salah satu di antara korban bahkan masih balita.
Seperti apa kisah lengkapnya, bagaimana pelaku sampai hati melakukan hal tersebut kepada darah dagingnya sendiri? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Ayah Perkosa 2 Anak di Tangerang, Alasannya Tak Kuat LDR dengan Istri
Adalah laki-laki berinisial HS, usianya 35 tahun dan merupakan seorang ayah dari dua anak. HS yang tinggal di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang ini tega memperkosa dua anak kandung perempuannya yang masih berusia 7 dan 4 tahun.
Hal tersebut ia lakukan lantaran tak tahan untuk menyalurkan hasrat seksual. Sementara sang istri yang tengah mengadu nasib menjadi TKW saat ini berada jauh di luar negeri. Saat ini, anak-anak mereka tinggal bersama HS.
Dilansir dari Liputan6.com, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, HS ditangkap setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, HS mengaku tak kuat berjauhan dengan sang istri, dia tega melampiaskan nafsu bejatnya ke kedua anaknya yang masih bocah.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Artikel terkait: Ayah Perkosa Anak Kandung, Ancam dengan Golok dan Tak Mau Biayai Sekolah
Pelaku Diancam Hukuman Kebiri
Dalam melancarkan aksinya, HS mengancam kedua anaknya tersebut. Jika mereka tidak menuruti permintaan bejat sang ayah, kedua bocah ini akan dihadiahi pukulan. Lantaran merasa tak berdaya, kedua putri kecilnya itu akhirnya menurut saja.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun saat ini penyelidikan terus dilakukan polisi, apalagi pengakuan tersangka tersebut masih diragukan kebenarannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengaku prihatin dengan adanya peristiwa itu. Menurut Ade, seorang ayah seharusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orangtua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” kata Ade.
Artikel terkait: Tak Dapat Jatah dari Istri, Ayah Ini Setubuhi 2 Anak Kandungnya
Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
Kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh orang terdekat memang bukan baru satu dua kali terjadi. Seringkali pelakunya adalah sosok yang tak diduga-duga seperti kakek, paman, bahkan ayah sendiri. Motifnya pun bisa bermacam-macam.
Hal ini tentu memunculkan rasa khawatir di benak para Parents. Lantas, apa yang bisa orangtua lakukan untuk mencegah tindak kekerasan seksual?
Berikut ini beberapa tips yang bisa Parents terapkan.
- Membekali si kecil dengan pendidikan seks yang sesuai dengan usianya.
- Kenalkan beragam bentuk kekerasan seksual yang harus diwaspadai, seperti menyentuh atau meraba bagian-bagian tubuh privat.
- Berikan perhatian penuh pada anak-anak agar mereka merasa aman dan pelaku kejahatan seksual.
- Bangun komunikasi dan jadilah teman diskusi yang baik bagi anak, jangan biarkan mereka merasa berjarak dengan orangtuanya sendiri.
- Latih si kecil untuk berani berkata ‘tidak’, terutama pada ajakan-ajakan yang bersifat negatif. Meskipun ajakan tersebut berasal dari orang terdekat.
- Ciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi si kecil.
Jika Parents mendapati tindakan kekerasan pada anak di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. Salah satu lembaga yang menaruh perhatian pada hal tersebut misalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Parents bisa menghubungi KPAI melalui:
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: [email protected]
Atau datang langsung ke alamatnya:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Baca juga:
Perkosa Anak Tirinya, Sang Ayah Paksa Gadis 12 Tahun Menikah dengan Terapis Pijat
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.