Aksi bejat ayah asal Banyuwangi ini memang layak mendapat kecaman. DS, seorang ayah gauli anak kandung sendiri dengan terlebih dahulu memberikan ancaman.
Sungguh ironis, bahkan tak cukup sekali pelaku memperkosa darah dagingnya sendiri. Aksi tersebut ia lakukan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga menjadi pelajar SMP.
Sudah 4 Tahun Ayah Gauli Anak Kandung
Laki-laki berusia 46 tahun berinisial DS tega menggauli putri kandungnya. Bahkan tindak pemerkosaan ini telah 4 tahun dilakukan pelaku pada anaknya, yakni sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Melansir detik.com, Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya saat sang korban menginap ketika libur sekolah atau hari libur nasional.
DS yang merupakan warga Kalipuro, Banyuwangi, mengancam sang anak tidak akan dibiayai sekolah jika tau mau menurut.
“Karena diancam kalau tidak mau maka tidak akan diberikan biaya sekolah. Memang selama ini, yang membiayai sekolah korban adalah tersangka,” kata Arman kepada detik.com, Minggu (27/9/2020).
Tak hanya itu, kata Arman, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memperlihatkan sebilah golok kepada korban sebagai bentuk ancaman. Akibatnya korban merasa ketakutan.
“Ada golok panjang 55 sentimeter untuk menakuti korban. Tentu ketakutan korban memuncak dan tidak mengatakan apapun selama 4 tahun itu kepada siapapun,” tambahnya.
“Kasus ini terjadi sejak tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Saat itu korban yang masih berusia 11 tahun pertama kali disetubuhi oleh bapak kandungnya,” tambah Arman.
Artikel terkait: Seorang ayah tega perkosa putrinya hingga 100 kali, seperti apa hukumannya?
Korban Tinggal Bersama Sang Ibu Setelah Kedua Orangtuanya Bercerai
Semenjak kedua orangtuanya bercerai pada 2007 silam, selama ini korban tinggal bersama ibunya di kawasan Kota Banyuwangi. Namun setiap hari Minggu atau ketika libur sekolah, korban selalu menginap di rumah ayahnya yang terletak di Kecamatan Kalipuro.
Sang ayah pun selalu menjemput anaknya itu setiap kali korban diminta untuk menginap di rumahnya. Saat itulah, pelaku DS berkesempatan melancarkan aksi bejatnya.
Agar korban mau berhubungan badan dengannya, pelaku sampai mengancam korban dengan menunjukkan sebilah golok panjang. Pelaku juga mengancam tak mau membiayai anaknya tersebut sekolah.
Sebelum menggauli korban, pelaku juga mengajak korban yang tak lain darah dagingnya sendiri untuk menyaksikan film porno.
“Tersangka juga pernah mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban,” terang Arman.
Artikel terkait: Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya
Korban Akhirnya Buka Suara Kepada Sang Ibu
Butuh waktu bertahun-tahun hingga korban akhirnya berani angkat bicara terkait perlakuan bejatnya ayahnya. Kepada sang ibu, korban mengatakan dirinya diperkosa sang ayah sejak 4 tahun silam.
Terakhir kali, sang ayah melakukan aksi bejatnya pada akhir Agustus 2020 lalu. Semua itu dilakukan pelaku di dalam kamar rumahnya saat korban menginap.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan ayah berinisial DS itu ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, YA (38) atas dugaan memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku, setelah korban melaporkan hal ini kepada ibunya pada bulan Agustus 2020. Polisi kemudian mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.
“Atas laporan ibu korban. Saat ini kita tangani serius kasus ini,” tambah Arman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu potong kaus tanpa lengan warna merah muda, celana pendek warna merah, celana dalam warna biru dan bra warna putih, 1 unit ponsel, serta sebilah parang atau golok.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Arman mengatakan, tersangka dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arman.
****
Parents, pelecehan dan kekerasan seksual pada anak tak hanya berakibat pada fisiknya. Namun akibat psikis dari peristiwa pahit tersebut bisa dibawanya hingga dewasa dan hal inilah yang bisa menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Semoga korban dan sang ibu kuat melewatinya, dan pelaku yang tak lain ayahnya sendiri mendapat hukuman yang setimpal.
Baca juga:
Perkosa Anak Tirinya, Sang Ayah Paksa Gadis 12 Tahun Menikah dengan Terapis Pijat
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.