Apakah Lama Berpisah Otomatis Cerai? Ketahui Penjelasannya, Parents!

Jika sepasang suami istri berpisah untuk waktu yang lama apakah otomatis status pernikahan mereka bercerai?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Perpisahan memang menyakitkan. Namun, bila dua hati tak lagi bisa bersama, apa boleh buat. Perceraian menjadi solusi bagi mereka yang telah menikah namun tak lagi merasa bahagia. Namun, bisakah dua orang dianggap bercerai apabila sudah lama berpisah? Apakah lama berpisah otomatis cerai?

Ada beberapa kondisi yang membuat suami dan istri menjalani long distance marriage atau pernikahan jarak jauh hingga berpisah dalam waktu lama. Contohnya suami atau istri bekerja di luar kota atau di luar negeri sebagai TKI, bisa juga karena alasan menempuh pendidikan di luar negeri hingga memaksa pasangan untuk berpisah dalam waktu lama.

Dalam kondisi ini, apakah suami istri yang lama berpisah otomatis cerai? Yuk ketahui penjelasannya berikut ini, Parents!

Apakah Lama Berpisah Otomatis Cerai? Ini Penjelasan secara Islam

Sumber: iStockphoto

Terkadang, sepasang suami istri bisa saja terpisah untuk waktu yang cukup lama. Alasannya pun beragam, bisa karena pekerjaan atau alasan pendidikan, atau bahkan pisah rumah karena memang sudah tidak saling mencintai. Lalu, jika sepasang suami istri berpisah untuk waktu yang lama apakah otomatis status pernikahan mereka berakhir atau cerai?

Mengutip situs Konsultasi Syariah, perceraian hanya bisa terjadi apabila suami menjatuhkan talak kepada sang istri. Menurut Fatawa at-Talak Ibnu Baz, ada tiga kondisi yang membuat perempuan dalam status talak, yaitu:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Suami menjatuhkan talak kepadanya.
  • Ketika menjatuhkan talak, suami dalam kondisi sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya.
  • Istrinya tidak sedang haid dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menopause.

Maka untuk kasus perpisahan yang cukup lama, status pernikahan mereka masih sah apabila belum menjalani proses perceraian atau tidak sesuai dengan kondisi di atas. Meski telah lama berpisah, dua orang masih berstatus suami istri apabila belum ada ucapan talak dari sang suami. Hal ini sesuai dengan Fatawa Syabakah Islamiyah:

مجرد غياب الزوج عن زوجته لا يحصل به الطلاق مهما طالت المدّة

Yang artinya: “Semata-mata berpisah antara suami dan istri, belum terjadi talak, meskipun waktunya lama.” (Fatawa Syabakah Islamiyah)

Baca juga: Sudah mantap ingin berpisah? Ini biaya cerai yang harus disiapkan

Pisah atau Bercerai Bukan Berarti Dibolehkan dalam Islam

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: iStockphoto

Kini sudah terjawab bahwa suami istri yang berpisah dalam waktu yang lama tidak otomatis bercerai. Masalah ini sebetulnya sudah terjadi sejak zaman nabi. Para sahabat nabi ada yang berpisah dengan istri mereka karena alasan berperang, menimba ilmu, atau berdagang.

Seperti diriwayatkan oleh Baihaqi berikut ini:

كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Yang artinya: “Umar radhiyallahu ‘anhu mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya agar mereka memberikan nafkah atau menalaknya. Jika mereka menalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.”

Ibnul Qosim, salah satu murid Imam Malik juga meninggalkan istrinya yang berada di Mesir selama 17 tahun lamanya untuk belajar kepada Imam Malik yang tinggal di Madinah. Meski demikian, status mereka masih sah sebagai suami istri. 

Artikel terkait: 7 Tips Sukses Menjalani Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Marriage)

Meski demikian, bukan berarti Islam membolehkan suami meninggalkan istrinya untuk menghindari perceraian. Sebab, Islam sangat menganjurkan keutuhan keluarga. Allah SWT memerintahkan suami berbuat baik kepada istrinya seperti yang tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 19:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Yang artinya: “Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai satu sifat, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19).

Baca juga: 11 Alasan cerai yang aneh namun benar-benar terjadi

Istri yang Ditinggalkan Suami Terlalu Lama tanpa Dinafkahi Boleh Mengajukan Gugatan Cerai

Lalu, bagaimana dengan nasib para istri yang ditinggalkan begitu saja oleh suaminya? Dalam Islam, istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan apabila ditinggalkan oleh suaminya.

Hal ini seperti disebutkan dalam Fikih Sunah, yakni istri boleh menggugat cerai suaminya setelah ditinggal lama apabila:

  1. Kepergian suami meninggalkan istri tanpa udzur yang bisa diterima.
  2. Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami.
  3. Kepergian suami ke luar daerah yang jadi tempat tinggal istri.
  4. Telah ditinggalkan selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.

Namun demikian, sah atau tidaknya perceraian bergantung kepada keputusan di pengadilan agama. Bila istri mengajukan cerai karena suami meninggalkannya, tetapi hakim tidak menyetujuinya maka pernikahan dianggap belum batal. Seperti tertuang dalam Ensiklopedi Fikih:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

اتفق الفقهاء القائلون بالتفريق للغيبة على أنه لا بد فيها من قضاء القاضي لأنها فصل مجتهد فيه، فلا تنفذ بغير قضاء

Yang artinya: “Para ulama yang berpendapat bolehnya memisahkan pernikahan karena ditinggal suami, mereka sepakat bahwa memisahkan pernikahan ini harus ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Karena masalah ini area mujtahid. Karena itu, tidak boleh ditetapkan tanpa keputusan hakim.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/64)

Nah, Parents, semoga ulasan di atas bisa menjawab kegelisahan Anda mengenai apakah lama berpisah otomatis cerai. 

Baca juga:

Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?

Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Biaya Cerai Tanpa Sidang, Benarkah Menguras Kantong?