Istilah visum kerap ditemui dalam pemberitaan hukum terutama yang melibatkan kekerasan. Lantas, apa itu visum?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Artikel Terkait: 16 Artis yang Mengalami KDRT Baik Kekerasan Verbal Maupun Fisik
Apa Itu Visum?
Visum et repertum atau visum adalah hasil laporan tertulis yang dibuat berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan.
Nah, laporan ini nantinya akan menjadi barang bukti yang sah secara hukum.
Mengacu pada Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal, seperti dikutip dari laman Siloam Hospitals, visum ini dibuat oleh dokter sesuai keahliannya dalam bidang ilmu kedokteran forensik.
Keterangan itu dibuat atas dasar permintaan resmi tertulis dari penyidik atau pihak kepolisian tentang hasil pemeriksaan medis terhadap manusia (baik hidup maupun mati) di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Apa Tujuan Visum?
Tujuan visum sendiri adalah sebagai penghubung antara pihak medis seperti dokter dengan kalangan peradilan seperti penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara.
Seperti telah dijelaskan, visum berperan sebagai barang bukti yang dapat diperlihatkan di sidang peradilan untuk memperjelas permasalahan.
Biasanya, pemeriksaan visum ini diajukan untuk kasus seputar kekerasan fisik, mental, maupun seksual.
Artikel Terkait: Hukum Harta Bersama Suami dan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
Jenis-jenis Visum
Melansir laman Hukum Online, visum dibagi menurut objek yang diperiksa, yakni:
- Visum untuk orang hidup
- Visum jenazah
- Tempat kejadian perkara (TKP)
- Visum penggalian jenazah
- Visum psikiatri, biasanya pada korban atau terdakwa yang pada pemeriksaan menunjukkan gejala penyakit jiwa
- Barang bukti, seperti pisau atau barang-barang bukti lainnya yang ditemukan.
Jenis Pemeriksaan dalam Visum
Pada korban yang masih hidup, jenis pemeriksaan visum yang dilakukan berupa pemeriksaan kesehatan korban secara keseluruhan.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan kondisi fisik korban secara menyeluruh seperti:
- Pemeriksaan tekanan darah
- Luka-luka fisik yang terlihat
- Tanda infeksi dan penyakit menular seksual
- Benda asing dalam tubuh seperti noda, cairan, kotoran, dan sebagainya
- Pemeriksaan internal melalui USG atau rontgen
- Pemeriksaan psikiatri atau kejiwaan
- Pemeriksaan DNA di laboratorium untuk mengidentifikasi identitas pelaku di tubuh korban.
Artikel Terkait: Cegah Penyakit Kronis, Ini 7 Jenis Pemeriksaan Kesehatan Fisik yang Perlu Dilakukan
Prosedur Pembuatan Visum
Berikut ini tata cara atau prosedur melakukan visum seperti dikutip dari laman Detik dan Hukum Online:
1. Permohonan visum harus dilakukan secara tertulis dan resmi dari penyidik atau pihak korban. Tanpa adanya permintaan penyidik, visum tidak dapat dilakuakn
2. Korban merupakan barang bukti, maka surat permohonan visum nantinya harus diserahkan sendiri oleh penyidik bersama korban, tersangka, atau barang bukti lain pada pihak dokter.
Jadi, tidak boleh dengan perantara.
3. Untuk kasus mendesak seperti KDRT atau kasus yang perlu pemeriksaan segera, korban bisa diperiksa terlebih dulu oleh dokter dan kondisinya akan dicatat dalam rekam medis.
Namun, visum tidak langsung dibuat, melainkan akan dibuat setelah surat permintaan visum oleh penyidik diserahkan.
Tanpa surat permintaan resmi, korban atau pasien hanya akan mendapat surat rekam medis biasa
4. Tidak bisa mengajukan visum untuk peristiwa lampau
5. Visum dibuat oleh dokter forensik setelah pemeriksaan dengan sebenar-benarnya dan diberi garis untuk menutup alinea.
Ini bertujuan agar tidak ada penambahan kata atau kalimat tertentu oleh pihak tidak bertanggung jawab.
6. Visum hanya boleh diberikan pada penyidik yang meminta. Tidak boleh dengan perantara.
Siapa yang Bayar Visum?
Pembayaran pemeriksaan visum dilakukan oleh pihak kepolisian atau penyidik yang bertugas ketika hendak menyerahkan surat permohonan visum.
Kepolisian juga membawa persyarakat berupa surat permohonan kemudian KTP orang yang hendak diperiksa terkait visum.
Berapa Lama Hasil Visum Keluar?
Biasanya, hasil visum akan keluar paling lama 14 hari bila ada pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait: Belajar dari Kisah “Layangan Putus”, Bagaimana Selingkuh dalam Pernikahan Bisa Dipidana?
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu visum. Semoga bermanfaat, ya!
***
Baca Juga:
Penting! Ini Penyebab dan Gejala Ambiguous Genitalia, Kelainan Perkembangan Alat Kelamin Si Kecil
Kasusnya Makin Bertambah, Waspada Gejala Cacar Monyet atau Mpox
Zaskia Adya Mecca Kena DBD, Enggan Dirawat di Rumah Sakit Karena Hal Ini
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.